Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah memenuhi
syarat-syaratnya seperti: adanya
1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dst.
3. Dua orang saksi
4. Mahar
maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal
ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan
kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at.
Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua
untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi
perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam.
Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya
telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak
terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak
mempebolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang
tampan, tanggal lahir tidak cocok dsb, maka dicari wali setelahnya dari jalur
bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman,
Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya
menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar.
Wallahu a'lam
Demikian jawaban singkat.
Aminuddin Imam Muhayi
___________________________________________________________
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at
the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/