Akhi, Pacaran dalam islam tidak ada, dan itu termasuk perbuatan sia-sia, keji dan mendekati zina. Dan Ta'aruf atau berarti nadhar atau melihat calon mempelai wanita, maka hukumnya sunnah, adapun beberapa hal yang patut diperhatikan adalah: 1. Berniat karena Allah, karena asal dari hukum laki-laki melihat wanita yang bukan mahram adalah dosa, maka hendaknya ketika nadhar/melihat calon diniatkan karena ingin menikah, walaupun jika ternyata tidak cocok tidak mengapa. 2. Ketika melihat calon ditemani oleh wali wanita, entah itu bapaknya, kakak laki-laki dan seterusnya. 3. Ketika proses ta'aruf berlangsung boleh melihat kepada calon wanita dan bertanya tentang hal-hal demi kemaslahatan pernikahan, seperti: apakah calon mempelai memiliki penyakit yang termasuk aib nikah, seperti: lepra, dan lain-lain, juga sebaliknya calon perempuan dibolehkan bertanya kepada laki-laki. 4. Hindari khalwah atau berduan tanpa disertai mahram. 5. Boleh nadhar lebih dari sekali jika dirasa informasi yang di dapat kurang memuaskan. 6. Wajah seorang wanita menunjukkan kecantikannya, dan telapak tangannya menunjukkan kesuburan. 7. Untuk hendaknya yang menjadi perhatian utama dalam menuju proses pernikahan adalah kebaikan akhlaq dan agama calon. Laki-laki jangan hanya terfokus pada wajah saja, demikian juga wanita, akan tetapi jika yang menjadi perhatian utama adalah akhlaq maka itu itu lebih utama sebagaimana anjuran Nabi Shallahu alaihi wasallam, ... Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya, maka pilihlah agamanya, engkau akan beruntung, (Au kamaa qaala Rasul Shallallahu alaihi wasallam). 8. Jika telah cocok hendaknya langsung melamarnya (khitbah), tanpa menunggu berlama-lama, kemudian ditentukan hari pernikahan. 9. Hendaknya diperhatikan bagi kedua calon, bahwa walaupun proses melamar telah dijalani, tidak serta merta menjadi halal hubungan keduanya, lantas melakukan misalnya, saling menelphon untuk urusan yang tidak penting yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan, atau saling SMS untuk melepas kangen, atau bahkan ketemuan atau dating atau apel. 10. Segera lakukan pernikahan secara syar'i, semoga kalian diberkahi oleh Allah Subhanahu wata'ala.
Akhukum Aminuddin Imam Muhayi ___________________________________________________________ Copy addresses and emails from any email account to Yahoo! Mail - quick, easy and free. http://uk.docs.yahoo.com/trueswitch2.html Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
