Akhi,
Pacaran dalam islam tidak ada, dan itu termasuk perbuatan sia-sia, keji dan 
mendekati zina.
Dan Ta'aruf atau berarti nadhar atau melihat calon mempelai wanita, maka 
hukumnya sunnah,
adapun beberapa hal yang patut diperhatikan adalah:
1. Berniat karena Allah, karena asal dari hukum laki-laki melihat wanita yang 
bukan mahram adalah dosa, maka hendaknya ketika nadhar/melihat calon diniatkan 
karena ingin menikah, walaupun jika ternyata tidak cocok tidak mengapa.
2. Ketika melihat calon ditemani oleh wali wanita, entah itu bapaknya, kakak 
laki-laki dan seterusnya.
3. Ketika proses ta'aruf berlangsung boleh melihat kepada calon wanita dan 
bertanya tentang hal-hal demi kemaslahatan pernikahan, seperti: apakah calon 
mempelai memiliki penyakit yang termasuk aib nikah, seperti: lepra, dan 
lain-lain, juga sebaliknya calon perempuan dibolehkan bertanya kepada laki-laki.
4. Hindari khalwah atau berduan tanpa disertai mahram.
5. Boleh nadhar lebih dari sekali jika dirasa informasi yang di dapat kurang 
memuaskan.
6. Wajah seorang wanita menunjukkan kecantikannya, dan telapak tangannya 
menunjukkan kesuburan.
7. Untuk hendaknya yang menjadi perhatian utama dalam menuju proses pernikahan 
adalah kebaikan akhlaq dan agama calon. Laki-laki jangan hanya terfokus pada 
wajah saja, demikian juga wanita, akan tetapi jika yang menjadi perhatian utama 
adalah akhlaq maka itu itu lebih utama sebagaimana anjuran Nabi Shallahu alaihi 
wasallam, ... Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena kecantikannya, 
karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya, maka pilihlah 
agamanya, engkau akan beruntung, (Au kamaa qaala Rasul Shallallahu alaihi 
wasallam).
8. Jika telah cocok hendaknya langsung melamarnya (khitbah), tanpa menunggu 
berlama-lama, kemudian ditentukan hari pernikahan.
9. Hendaknya diperhatikan bagi kedua calon, bahwa walaupun proses melamar telah 
dijalani, tidak serta merta menjadi halal hubungan keduanya, lantas melakukan 
misalnya, saling menelphon untuk urusan yang tidak penting yang tidak ada 
hubungannya dengan pernikahan, atau saling SMS untuk melepas kangen, atau 
bahkan ketemuan atau dating atau apel.
10. Segera lakukan pernikahan secara syar'i, semoga kalian diberkahi oleh Allah 
Subhanahu wata'ala.

Akhukum
Aminuddin Imam Muhayi


___________________________________________________________
Copy addresses and emails from any email account to Yahoo! Mail - quick, easy 
and free. http://uk.docs.yahoo.com/trueswitch2.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke