Modal untuk Usaha Dagang (Mudharabah)
Mudharabah diambil dari kata adh dharbu fil ardhi yang artinya berjalan di
muka bumi untuk melakukan perdagangan. Allah Taala berfirman,
Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah
(QS. Al Muzzammil : 20).
Dan disebut pula qiradh, yang diambil dari kata al Qardhu yang artinya al
qathu, karena si pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk berdagang dan
sebagian yang lain dari keuntungannya.
Sedangkan secara istilah, mudharabah ataupun qiradh adalah seseorang
menyerahkan modal tertentu kepada orang lain untuk dikelola dalam usaha
perdagangan dimana keuntungannya dibagi diantara keduanya menurut persyaratan
yang telah ditentukan. Adapun kerugiannya hanya ditanggung pemodal, karena
pelaksana telah menanggung kerugian tenaganya sehingga tidak perlu dibebani
oleh kerugian lainnya (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 162)
Berkaitan dengan hukum mudharabah, Imam asy Syaukani mengatakan, Atsar-atsar
ini menunjukkan bahwa mudharabah dilakukan oleh para sahabat dan tidak ada yang
mengingkarinya, sehingga hal ini disimpulkan sebagai ijma mereka mengenai
bolehnya mudharabah (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 167)
Ibnul Mundzir berkata, Mereka (ulama) telah berijma akan bolehnya qiradh
dengan dinar dan dirham, dan mereka juga berijma bahwa bagi si pekerja agar
mensyaratkan kepada pemilik harta (untuk memperoleh) sepertiga dari keuntungan
atau setengahnya atau sesuai apa yang mereka berdua sepakati atasnya setelah
menjadi jelas bagiannya (al Ijmaa, hal. 124)
Di dalam mudharabah, syarat atau perjanjian modal usaha itu datang dari
pemodal atau sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama,
sebagaimana suatu atsar yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, sahabat
Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam, bahwa ia mensyaratkan pada seseorang
ketika ia memberinya harta pinjaman untuk modal, Janganlah engkau
menggunakannya untuk yang mempunyai hati yang basah (maksudnya hewan), jangan
pula engkau membawanya mengarungi lautan dan jangan pula pada lembah-lembah
yang dialiri air. Jika engkau melakukan salah satunya engkau menanggung
hartaku (HR. ad Daraquthni no. 242 dan al Baihaqi VI/111, dishahihkan oleh
Syaikh al Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil V/293)
Dan kerugian di dalam mudharabah ditanggung oleh pemodal, karena pelaksana
telah menanggung kerugian tenaga, Imam asy Syaukani berkata,
Mengenai mudharabah ada atsar lain, diantaranya dari Ali radhiyallaHu anHu
yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq, bahwa Ali mengatakan, Mudharabah yang gagal
menjadi tanggungan pemodal, sedangkan keuntungannya dibagi bersama sesuai
dengan kesepakatan (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 167)
Maka dari itu di dalam mudharabah harus tumbuh sikap saling percaya terutama
kepercayaan pemilik modal terhadap pelaku usaha. Dengan demikian insya Allah
keuntungan atau kerugian sekalipun yang diperoleh dapat diterima dengan lapang
dada.
Maraji:
Panduan Fiqih Lengkap Jilid 3, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al Khalafi,
Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1426 H/Januari 2006 M.
Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak,
Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2006.
Semoga Bermanfaat.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
---------------------------------
The fish are biting.
Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.