Modal untuk Usaha Dagang (Mudharabah)
   
  Mudharabah diambil dari kata adh dharbu fil ardhi yang artinya berjalan di 
muka bumi untuk melakukan perdagangan.  Allah Ta’ala berfirman,
   
  “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” 
(QS. Al Muzzammil : 20).
   
  Dan disebut pula qiradh, yang diambil dari kata al Qardhu yang artinya al 
qath’u, karena si pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk berdagang  dan 
sebagian yang lain dari keuntungannya.
   
  Sedangkan secara istilah, mudharabah ataupun qiradh adalah seseorang 
menyerahkan modal tertentu kepada orang lain untuk dikelola dalam usaha 
perdagangan dimana keuntungannya dibagi diantara keduanya menurut persyaratan 
yang telah ditentukan.  Adapun kerugiannya hanya ditanggung pemodal, karena 
pelaksana  telah menanggung kerugian tenaganya sehingga tidak perlu dibebani 
oleh kerugian lainnya (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 162)
   
  Berkaitan dengan hukum mudharabah, Imam asy Syaukani mengatakan, “Atsar-atsar 
ini menunjukkan bahwa mudharabah dilakukan oleh para sahabat dan tidak ada yang 
mengingkarinya, sehingga hal ini disimpulkan sebagai ijma’ mereka mengenai 
bolehnya mudharabah” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 167)
   
  Ibnul Mundzir berkata, “Mereka (ulama) telah berijma’ akan bolehnya qiradh 
dengan dinar dan dirham, dan mereka juga berijma’ bahwa bagi si pekerja agar 
mensyaratkan kepada pemilik harta (untuk memperoleh) sepertiga dari keuntungan 
atau setengahnya atau sesuai apa yang mereka berdua sepakati atasnya setelah 
menjadi jelas bagiannya” (al Ijmaa’, hal. 124)
   
  Di dalam mudharabah, syarat atau perjanjian modal usaha itu datang dari 
pemodal atau sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama, 
sebagaimana suatu atsar yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, sahabat 
Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, bahwa ia mensyaratkan pada seseorang 
ketika ia memberinya harta pinjaman untuk modal, “Janganlah engkau 
menggunakannya untuk yang mempunyai hati yang basah (maksudnya hewan), jangan 
pula engkau membawanya mengarungi lautan dan jangan pula pada lembah-lembah 
yang dialiri air.  Jika engkau melakukan salah satunya engkau menanggung 
hartaku” (HR. ad Daraquthni no. 242 dan al Baihaqi VI/111, dishahihkan oleh 
Syaikh al Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil V/293)
   
  Dan kerugian di dalam mudharabah ditanggung oleh pemodal, karena pelaksana 
telah menanggung kerugian tenaga, Imam asy Syaukani berkata,
   
  “Mengenai mudharabah ada atsar lain, diantaranya dari Ali radhiyallaHu ‘anHu 
yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq, bahwa Ali mengatakan, ‘Mudharabah yang gagal 
menjadi tanggungan pemodal, sedangkan keuntungannya dibagi bersama sesuai 
dengan kesepakatan’” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 167)
   
  Maka dari itu di dalam mudharabah harus tumbuh sikap saling percaya terutama 
kepercayaan pemilik modal terhadap pelaku usaha.  Dengan demikian insya Allah 
keuntungan atau kerugian sekalipun yang diperoleh dapat diterima dengan lapang 
dada.
   
  Maraji’:
   
    
   Panduan Fiqih Lengkap Jilid 3, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al Khalafi, 
Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1426 H/Januari 2006 M.  
   Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, 
Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2006.
   
  Semoga Bermanfaat.
   
   


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





 
---------------------------------
The fish are biting.
 Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.

Kirim email ke