Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh:

Mohon bantuannya dari ikhwah sekalian :
1. Bagaimana perincian perhitungan nisob Zakat mal harta suami istri. apakah 
yang dihitung adalah harta suami yang menjadi harta bersama, ataukah harta 
pribadi masing2, baik harta pribadi istri maupun harta pribadi suami, dan 
masing2 mempunyai kewajiban atas hartanya sendiri-sendiri, ataukah harta suami 
istri dijumlahkan kemudian dari jumlah itu jika sudah mencapai nisob maka wajib 
dikeluarkan zakatnya. karena kita ketahui bersama bahwa seorang suami tidaklah 
berhak terhadap harta istri kecuali dari bagian yang diberikan oleh istri untuk 
suaminya dan suami tidaklah berhak mewarisi harta istri. tapi tidak sebaliknya 
buat istri dia memiliki hak dari harta suami dan hak mewarisi.
2. Bagaimana Islam mengatur mengenai harta suami istri karena dalam prakteknya 
susah untuk dipisahkan (banyak area abu2)kecuali yang sudah jelas seperti 
mahar, warisan untuk istri atau gaji istri yang jelas-jelas jadi miliknya 
sepenuhnya dan suami tidaklah berhak atasnya kecuali dari apa yang diberikan 
istri untuk kepentingan bersama.
3. Nisob uang diqiyaskan dengan sejumlah nisob dari emas. adapun emas dan uang 
adalah dua hal yang berbeda.
jika seorang memiliki uang 10 juta dan emas 60 gram maka jika masing2 dianggap 
sebagai suatu yang berbeda maka uang 10 juta belum sampai nisobnya (misal harga 
emas 170 ribu/gram) dan emas juga belum sampai nisobnya. akan tetapi jika emas 
tersebut dirupiahkan kemudian dijumlah dengan uang yang dimilikinya atau 
sebaliknya, maka akan telah mencapai nisobnya, Seharusnya gimana perhitungannya?
Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh


_________________________________________________________
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396546091


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke