Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Atas pertanyaan ukhti, seharusnya tato tersebut dihilangkan / dibuang.
Silakan menghubungi dokter kulit terdekat untuk konsultasi.
Hukum Tentang Tato
Hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata: Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang
wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato
dan orang yang meminta dibuatkan tato (Shahih Muslim : 3965)
Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak. Kita ittiba'
saja kepada perintah beliau..
HUKUM TATTO DI TUBUH
Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa hukum mentatto
bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk
melaksanakan ibadah haji?"
Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk
disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di
tatto"
Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah
warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya berkata,
bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar
lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya.
Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut
haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato
itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".
Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak
sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan
bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.
[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah
Al-Fauzan hal.103]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah
Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul fenomena
baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara ditatto atau
disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan atau setahun yang
dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir.
Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Jawaban
Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang dibuatkan
tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara tersebut yang
kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar enam bulan atau
setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah
serupa dengan tatto yang diharamkan.
Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya
sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua
pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara
mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi
hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan
menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut
hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah
menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.
Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para
sahabatnya.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun
Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MENCABUT ALIS, RAMBUT PALSU DAN TATO
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Menghilangkan bulu alis (termasuk menggunakan rambut palsu dan tato) termasuk
salah satu dosa besar, karena Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
"La'anallaHul waashilata wal mustawshilata wannaamishata wal mutanammishata
wal waasyimata wal mustawsyimah" yang artinya "Allah melaknat wanita yang
memasang dan dipasang rambut palsu, wanita yang mencukur bulu alis dan
dicukurkan bulu alis dan wanita yang dibuat tato dan dibuatkan tato" (HR.
Bukhari no. 5937 dan Muslim no. 2124)
Oleh karena itu hendaknya setiap orang laki laki (hadits tersebut juga
berlaku untuk laki laki) maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.
Maraji'
Disarikan dari Buku Fatwa fatwa Terkini 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan
Pertama, September 2004, hal 9-11.
Mona <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh
ada titipan pertanyaan dari saudara ana:
bagaimana hukum nya tatto yg ada di kulit seseorang, sementara dia bertaubat
dan ingin meninggal kan kesalahan nya.
Apakah tatto tersebut wajib untuk di hilang kan ?dg cara bagaimana?sementara
tatto dalam jumlah banyak.
Jazakumullah Khairon katsir
Wassalamu'alaikum Warohmatullah....
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.