akhi sepengetahuan ana dan informasi dari teman-teman ana di bea cukai tidak 
semua barang sitaan harus dimusnahkan. Artinya ada ruang dimana barang sitaan 
atas tindak pelanggaran di bidang kepabeanan dapat dilakukan pelelangan 
sebagaimana dalam peraturan menteri keuangan. Disamping itu uang hasil 
pelelangan harus masuk ke kas negara. itupun dengan syarat kegiatan pelelangan 
diketahui oleh kepala kantor pelayanan setempat. Namun apabila "pelelangan" 
dilakukan oleh "oknum" tertentu dengan memanfaatkan kesempatan maka ini yang 
diharamkan.
demikian penjelasan dari ana semoga bermanfaat

wallahu a'lam
wassalaamu alaykum warahmatullahi wabarakaatuh


---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke