BEBERAPA MACAM HAK PILIH DALAM PERJANJIAN USAHA

Oleh
Prof.Dr.Abdullah al-Muslih, Prof.Dr.Shalah ash-Shawi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1480&bagian=0

DEFINISI KHIYAR (HAK PILIH)
Secara etimologi, khiyar artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring. 
Secara umum artinya adalah menentukan yang ter-baik dari dua hal (atau 
lebih)untuk dijadikan orientasi.

Secara terminologis dalam ilmu fiqih artinya: Hak yang dimiliki orang yang 
melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, 
meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.

Hikmah disyariatkannya hak pilih adalah membuktikan dan mempertegas adanya 
kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian. Oleh sebab itu, 
syariat hanya menetapkan dalam kondisi tertentu saja, atau ketika salah satu 
pihak yang terlibat menegaskannya sebagai persyaratan.

MACAM-MACAM HAK PILIH

[1]. Hak Pilih Di Lokasi Perjanjian (Khiyarul Majlis)
Yakni semacam hak pilih bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk 
membatalkan perjanjian atau melanjutkannya selama belum beranjak dari lokasi 
perjanjian. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

"Penjual dan pembeli memiliki kebebasan memilih selama mereka belum beranjak 
dari lokasi transaksi.”

Arti beranjak di sini adalah luas, dikembalikan kepada kebiasaan.

[2]. Hak Pilih Dalam Persyaratan (Khiyar asy-Syarth)
Yakni persyaratan yang diminta oleh salah satu dari pihak-pihak yang terkait 
dalam perjanjian, atau diminta masing-masing pihak untuk dirinya sendiri 
atau untuk pihak lain, untuk diberikan hak menggagalkan perjanjian dalam 
jangka waktu tertentu.

Dasar disyariatkannya hak pilih ini adalah hadits Habban bin Munqidz. Ia 
sering kali tertipu dalam jual beli karena ketidak-jelasan barang jualan, 
maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepadanya hak pilih. 
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ÅöÐóÇ ÈóÇíóÚúÊó ÝóÞõáú áÇó ÎöáÇóÈóÉó

"Artinya : Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah, 'Tidak ada penipuan'." 
[1]

Dari sisi lain, terkadang memang amat dibutuhkan adanya hak pilih semacam 
ini, ketika pengalaman berniaga kurang dan perlu bermusyawarah dengan orang 
lain, atau karena alasan lainnya. Kemudian para ulama berbeda pendapat 
berkenaan dengan masa tenggang memutuskan pilihan tersebut. Ada di antara 
ulama yang membatasi hanya tiga hari saja. Ada juga yang menyatakan boleh 
lebih dari itu, tergantung kebutuhan.

Hak pilih ini juga bisa dimiliki oleh selain pihak-pihak yang sedang terikat 
dalam perjanjian menurut mayoritas ulama demi merealisasikan hikmah yang 
sama dari disyariatkannya persyaratan hak pilih bagi pihak-pihak yang 
terikat tersebut. Pendapat ini ditentang oleh Zufar dan Imam Asy-Syafi'i 
dalam salah satu pendapat beliau. Namun pendapat mayoritas ulama dalam 
persoalan ini lebih tepat.

Hak pilih persyaratan masuk dalam berbagai perjanjian permanen yang bisa 
dibatalkan. Nikah, thalaq, khulu' dan sejenisnya tidak menerima hak pilih 
yang satu ini, karena semua akad tersebut secara asal tidak bisa dibatalkan.

[3]. Hak Pilih Melihat (Khiyar ar-Ru'yah)
Maksudnya adalah hak orang yang terikat perjanjian usaha yang belum melihat 
barang yang dijadikan objek perjanjian untuk menggagalkan perjanjian itu 
bila ia melihatnya (dan tidak ber-kenan).

Untuk keabsahan hak pilih ini, dipersyaratkan dua hal: Yang menjadi objek 
perjanjian hendaknya merupakan benda tertentu, seperti rumah, mobil dan 
sejenisnya. Kedua, hendaknya benda itu memang belum dilihat saat akad.

Hak pilih melihat ini memang masih diperselisihkan oleh para ulama 
berdasarkan perselisihan mereka terhadap boleh tidaknya menjual 
barang-barang yang tidak terlihat wujudnya. Sebagian ulama membolehkannya 
secara mutlak. Ada juga yang justru melarangnya secara mutlak. Sebagian 
ulama ada yang membolehkan dengan satu persyaratan, dan bila tanpa 
persyaratan itu mereka melarangnya. Nanti akan diulas secara rinci dalam 
pembahasan tentang jual beli "kucing dalam karung", insya Allah.

[4]. Hak Pilih Karena Cacat Barang (Khiyar Aib)
Hak pilih ini dimiliki oleh masing-masing dari pihak-pihak yang terikat 
perjanjian untuk menggagalkan perjanjian tersebut bila tersingkap adanya 
cacat pada objek perjanjian yang sebelumnya tidak diketahui.

Hikmah disyariatkannya hak pilih ini sangat jelas sekali. Karena kerelaan 
pada berlangsungnya perjanjian usaha juga didasari keberadaan objek 
perjanjian yang tidak ada cacatnya. Adanya cacat yang tersingkap menunjukkan 
rusaknya kerelaan tersebut. Oleh sebab itu disyariatkan hak pilih terhadap 
cacat, sehingga bisa mengantisipasi adanya cacat yang menghilangkan 
kerelaan.

Cacat yang bisa ditolak dengan hak pilih ini adalah cacat yang bisa 
mengurangi harga barang di kalangan para pedagang. Yang menjadi barometer di 
sini tentu saja orang-orang yang berpengalaman di bidang perniagaan barang 
tersebut. Juga dipersyaratkan bahwa cacat itu sudah ada sebelum serah 
terima, dan hendaknya orang yang melakukan perjanjian tidak mengetahui cacat 
itu. Persyaratan ini sudah dapat dimaklumi secara aksio-matik.

Hak pilih terhadap cacat ini memberikan hak kepada orang yang terikat 
perjanjian untuk melanjutkan perjanjian tersebut atau membatalkannya. Yakni 
apabila pembatalan perjanjian itu memungkinkan. Tetapi kalau perjanjian itu 
tidak mungkin dibatalkan karena objek perjanjian bertambah atau berkurang 
sebelum diketahui cacatnya, pihak yang dirugikan hanya berhak menda-patkan 
kompensasi atau ganti rugi, yakni dengan menerima se-jumlah uang sesuai 
dengan pengurangan harga karena adanya cacat tersebut.

Tetapi kalau orang tersebut sudah rela dengan adanya aib itu secara terus 
terang atau ada indikasi ke arah hal itu, maka hak pilih itu dengan 
sendirinya gugur.

[5]. Hak Pilih Menentukan Objek Perjanjian Usaha
Artinya, hak bagi pembeli atau penjual untuk memilih dengan konsekuensi 
persyaratan dalam perjanjian usaha yang akan dilakukannya, untuk menentukan 
satu dari dua atau tiga objek yang sama nilai atau harganya. Perjanjian itu 
berlaku pada salah satu dari dua atau tiga objek itu saja, dan salah satu 
dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut berhak memilihnya.

Hak ini masih diperdebatkan juga oleh para ulama. Mayoritas ulama 
melarangnya, karena ketidakjelasan objek perjanjian, sehingga ibarat menjual 
kucing dalam karung yang itu jelas meru-sak perjanjian tersebut. Abu Hanifah 
membolehkan sistem ini dalam keadaan mendesak atau karena sudah menjadi 
kebiasaan, dengan catatan bahwa ketidakjelasan objek perjanjian itu tidak 
menyebabkan terjadinya pertikaian.

Keabsahan hak pilih ini bagi yang membenarkannya, mem-butuhkan tiga syarat:

a. Pilihan itu hendaknya terhadap tiga macam objek atau kurang, karena itu 
yang menjadi kebutuhan. Bila lebih dari itu, jelas tidak sesuai dengan 
kebutuhan dan tidak ada alasan untuk melakukannya.

b. Adanya perbedaan antara ketiga objek tersebut dengan penjelasan harga 
masing-masing barang. Adanya perbedaan itu untuk menepis adanya 
ketidakseriusan dalam memilih. Sementara penjelasan harga itu untuk menepis 
ketidakjelasan objek yang menimbulkan perselisihan.

c. Pembatasan waktu. Abu Hanifah memberi persyaratan agar tidak lebih dari 
tiga hari, dianalogikan dengan hak pilih persyaratan. Namun kedua sahabat 
beliau lebih memilih semata-mata dibatasi waktunya saja, meskipun lebih dari 
tiga hari.

Mereka yang membolehkan hak pilih ini juga berbeda pendapat, apakah dalam 
hak pilih ini juga dipersyaratkan adanya khiyar syarth? Yakni dengan cara 
salah satu yang terikat perjanjian menetapkan syarat bagi dirinya untuk bisa 
menetapkan batasan waktu, dan hendaknya ia diberikan hak membatalkan 
perjanjian dalam jangka waktu tertentu, sehingga ia diberi pilihan antara 
memilih objek atau membatalkan. Atau tidak ada persyaratan demikian? 
Sehingga ia hanya memiliki kesempatan memilih atau menetapkan batasan waktu 
saja, namun tidak berhak menolak seluruhnya? Sedangkan mayoritas dalam 
madzhab ini mereka memilih pendapat terakhir ini.

[Disalin dari buku Ma La Yasa'ut Tajiru Jahluhu, edisi Indonesia Fikih 
Ekonomi Keuangan Islam oleh Prof.Dr.Abdullah al-Muslih dan Prof.Dr.Shalah 
ash-Shawi, Penerjemah Abu Umar Basyir, Penerbit Darul Haq, Jakarta hal. 
hal.48-52]
__________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab al Buyu'; bab: Penipuan yang 
dilarang dalam jualbeli, nomor 2117. Juga dalam kitab al Hiyal, nomor 4964. 
Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al Buyu bab:orang yang tertipu dalam 
jual beli, nomor:1533]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke