Assalamu'alaikum...
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah.SWT,amin...

Dalil tentang menggantikan haji (badal/upah haji) adalah (salah satunya) hadist 
dari Ibnu Abbas  ” Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada 
Rasulullah s.a.w. bertanya, “Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin 
melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum 
melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah 
menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang maka kamu juga wajib 
membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk 
dipenuhi” (HR Bukhari & Nasa’i).

Lalu bagaimana dengan Badal/Upah Umrah saja? misalnya pada saat setelah 
melaksanakan Ibadah haji, yaitu sisa waktu selama di mekah kita pergunakan 
untuk membadalkan Umrah nenek atau orang lain, atau juga pada bulan2 
lainnya...Adakah Hadist di Atas bisa dijadikan DALIL? dan bagaimana dasar 
pengambilannya???

Atau Ada Dalil lain yang khusus tentang membolehkan BADAL UMRAH??

Terima kasih atas jawabannya...

Jazaakumullah...

Wasssalam...



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke