Assalamu'alaikum... Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah.SWT,amin...
Dalil tentang menggantikan haji (badal/upah haji) adalah (salah satunya) hadist dari Ibnu Abbas Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya, Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang maka kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi (HR Bukhari & Nasai). Lalu bagaimana dengan Badal/Upah Umrah saja? misalnya pada saat setelah melaksanakan Ibadah haji, yaitu sisa waktu selama di mekah kita pergunakan untuk membadalkan Umrah nenek atau orang lain, atau juga pada bulan2 lainnya...Adakah Hadist di Atas bisa dijadikan DALIL? dan bagaimana dasar pengambilannya??? Atau Ada Dalil lain yang khusus tentang membolehkan BADAL UMRAH?? Terima kasih atas jawabannya... Jazaakumullah... Wasssalam... Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
