Asal dalam penyelenggaraan jenazah adalah disegerakan sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang
baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya,
tetapi jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian
letakkan dari punggung kalian" (HR. al-Bukhari)
Akan tetapi karena suatu hal darurat, seperti seorang yang diduga dibunuh, dan
pemerintah / kepolisian ingin menyelidiki siapa pembunuhnya, bagaimana cara
dibunuhnya dsb, maka boleh ditunda. Tetapi jika hanya menunggu anak yang akan
datang maka itu bukan termasuk yang darurat. Wallahu a'lam.
Seperti ketika meninggalnya Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, beliau baru
dikubur beberpa hari setelahnya.
Dan perlakuannya seperti halnya jenazah yang lain,
1. dimandikan
2. dikafani
3. dishalatkan
4. dikuburkan
5. melunasi hutang si mayit dg uang mayit sebelum di bagi (warisan)
6. melaksanakan wasiatnya jika tidak bertentangan dengan syari'at Islam.
7. mendoakan si mayit.
8. boleh menangis asal tidak histeris sebagaimana menangisnya Rasulullah atas
meniggalnya putranya.
dan hal-hal yang patut diperhatikan
1. Jika yang meninggal seorang suami maka istrinya mempunyai masa iddah dan
masa berkabung selama 4 bulan sepuluh hari, dan dia tidak boleh berhias,
memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna (celupan), tidak bercelak, dan
tidak keluar rumah kecuali karena suatu keperluan.
2. bagi kerabatnya selain istrinya tidak boleh berkabung hanya boleh 3 hari.
3. Membacakan Yasin, Tahlil dsb, yang tidak ada dasarnya dari al-Qur an dan
as-Sunnah.
4. Tidak melakukan seperti yang kerab dilakukan oleh orang-orang dengan
membayar sejumlah uang bagi pelayat atau orang yang menyolati.
5. Tidak melakukan niyahah, (merobek-robek baju, menangis histeris,
memukul-mukul dan menyakiti badan seperti yang dilakukan orang-orang rafidhah).
6. Tidak berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat, kerena menurut Imam syafi'i
itu termasuk niyahah.
7. Bagi kaum muslimin mendoakan agar sabar bagi keluarga yang ditinggal, jika
mampu di bantu dengan membuatkan makanan, sebagaimana perintah nabi shallahu
alaihi wasallam,
"buatlah untuk keluarga Ja'far, makanan!".
Hadits Aisyah, dan Hafshah radliallahu anhuma, "tidak halal bagi seorang wanita
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkabung atas mayit lebih dari 3
hari, kecuali istri (istri mayit):empat bulan sepuluh hari". (HR. Muslim) (Dari
kitab Talkhiisul khabiir fi takhriiji ahadits ar-Raafi’i, (kitab ihdaad, bab
ihdaad juz 3, hal 476)
Tidak ada hal lain selain dari itu,
Wallahu a'lam
Aminuddin Imam Muhayi
___________________________________________________________
Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for
your free account today
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/