wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakaatuh pertanyaan nomor 2 :: http://hadith.al-islam.com/Bayan/ind/
pertanyaan nomor 1 :: saya salinkan di bawah Semoga bisa membantu -- Muhammad Haryo http://anc.zendurl.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Jika email ini masuk folder spam/ bulk/ junk, harap tandai sebagai NOT spam/ bulk/ junk --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=525&bagian=0 *Hukum** Syari'at Terhadap Suap* Selasa, 23 Maret 2004 09:15:37 WIB Kategori : Mu'amalat Dimuat oleh : admin HUKUM SYARI'AT TERHADAP SUAP Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum syari'at terhadap risywah ( suap) ? Jawaban. Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari'at) dan ijma' ( kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorangHakim dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan yang berpihakkepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya. Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallambahwasanya beliau : "Artinya : Melaknat penyuap dan orang yang disuap" [HaditsRiwayat Abu Dawud, kitab Al-Aqdiiyah 3580, At-Tirmidzi, kitab Al- Ahkam 1337 danIbnu Majah, kitab Al-Ahkam 2313] Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknatAr-Ra'isy juga [1]. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagibahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karenamembantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampui batas, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertawaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" [Al-Ma'idah : 2] [Kitab Ad-Da'wah, Juz I ,hal 156 dari Fatwa Syaikh Ibn Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min FatawaUlama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal5-6 Darul Haq] _________ Foote Note. [1] Hadits Riwayat Ahmad 21893, Al-Bazzar 1353, Ath-Thabrani di dalam Al- Mu'jamKabir 1415, Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma' Az-Zawa'id (IV : 199), "Di dalamriwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak diketahui identitasnya Al- (anonym)". On 4/22/07, Hantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bismillahirrahmanirrahiim Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu 1) Saya mohon diinformasikan hadis tentang suap atau sogok berikut sanadnya. 2) Apakah ada situs yang dapat melayani pencarian hadis dengan cara mengetikkan topiknya, misal mengenai suap atau sogok, dengan mengetikkan kata itu bisa muncul hadisnya; seperti situs yang melayani pencarian tarjamah Al-Qur'an. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Hantoro
