wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakaatuh

pertanyaan nomor 2 ::
http://hadith.al-islam.com/Bayan/ind/

pertanyaan nomor 1 ::
saya salinkan di bawah

Semoga bisa membantu
--
Muhammad Haryo
http://anc.zendurl.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Jika email ini masuk folder spam/ bulk/ junk, harap tandai sebagai NOT spam/
bulk/ junk
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=525&bagian=0

*Hukum** Syari'at Terhadap Suap*

Selasa, 23 Maret 2004 09:15:37 WIB
Kategori : Mu'amalat
Dimuat oleh : admin

HUKUM SYARI'AT TERHADAP SUAP

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum syari'at terhadap risywah (
suap) ?


Jawaban.
Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari'at) dan ijma' (
kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorangHakim
dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan yang
berpihakkepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.

Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallambahwasanya beliau : "Artinya : Melaknat penyuap dan orang yang disuap"
[HaditsRiwayat Abu Dawud, kitab Al-Aqdiiyah 3580, At-Tirmidzi, kitab Al-
Ahkam 1337 danIbnu Majah, kitab Al-Ahkam 2313]

Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
melaknatAr-Ra'isy juga [1]. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak
dapat diragukan lagibahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan
dan siksaan karenamembantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampui
batas, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertawaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya"
[Al-Ma'idah : 2]

[Kitab Ad-Da'wah, Juz I ,hal 156 dari Fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
FatawaUlama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal5-6
Darul Haq]
_________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat Ahmad 21893, Al-Bazzar 1353, Ath-Thabrani di dalam Al-
Mu'jamKabir 1415, Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma' Az-Zawa'id (IV :
199), "Di dalamriwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak
diketahui identitasnya Al- (anonym)".


On 4/22/07, Hantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu
1) Saya mohon diinformasikan hadis tentang suap atau sogok berikut
sanadnya.
2) Apakah ada situs yang dapat melayani pencarian hadis dengan cara
mengetikkan topiknya, misal mengenai suap atau sogok, dengan mengetikkan
kata itu bisa muncul hadisnya; seperti situs yang melayani pencarian
tarjamah Al-Qur'an.
Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Hantoro

Kirim email ke