HUKUM JUAL BELI DENGAN UANG MUKA
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2093&bagian=0
PENGERTIAN UANG MUKA
Panjar (Down of Payment) dalam bahasa Arab adalah 'urbuun (ÇáÚÑÈæä). Kata
ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, al-urbaan
(ÇáÃÑÈÇä), 'al-urbaan (ÇáÚÑÈÇä) dan al-urbuun (ÇáÃÑÈæä) [1]. Secara bahasa
artinya, y kata jadi transaksi dalam jual beli [2].
Gambaran bentuk jual beli ini yaitu, sejumlah uang yang dibayarkan di muka
oleh seorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka
lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau
tidak jadi, maka uang yang dibayarkan di muka menjadi milik si penjual.
Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan mengatakan : Apabila
saya ambil barang tersebut, maka (uang muka/ down payment) ini sebagai
bagian dari nilai harga. Dan bila saya membatalkannya (tidak jadi
membelinya) maka uang ini menjadi milik anda (penjual) [3]
Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan: Apabila saya
ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga dan bila tidak
jadi saya ambil maka uang (DP) tersebut untukmu. Atau seorang membeli barang
dan menyerahkan kepada penjualnya satu dirham atau lebih dengan ketentuan
apabila sipembeli mengambil barang tersebut, maka uang panjar tersebut
dihitung pembayaran dan bila gagal maka itu milik penjual.
Jelas disini system jual beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan
pembayaran DP atau uang jadi. Wallahu A'lam.
Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka
Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:
[1]. Yang berpendapat jual-beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah.
Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama di kalangan Hanafiyyah,
Malikiyyah dan Syafi'iyyah.
Al Khathabi mengatakan : Para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya
jual beli ini, Malik, Syafi'I menyatakan ketidaksahannya, karena adanya
hadits[5] dan karena terdapat syarat fasad (rusak) dan Al-gharar
(spekulasi)[6], Juga, jual-beli seperti ini termasuk dalam kategori memakan
harta orang lain dengan cara bathil. Demikian juga Ash-habul Ra'yu (madzhab
Abu Hanifah, -pen) menilainya tidak sah [7]
Ibnu Qudamah mengatakan, demikianlah pendapat Imam Maalik, As-Syafi'i dan
Ash-hab Ra'yu dan juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Al Hasan Al Bashri
[8]
Yang menjadi argumentasi pendapat ini, di antaranya sebagaimana berikut ini.
[a]. Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:
äóåóì ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Úóäú ÈóíúÚö
ÇáúÚõÑúÈóÇäö
ÞóÇáó ãóÇáößñ æóÐóáößó ÝöíãóÇ äóÑóì æóÇááøóåõ ÃóÚúáóãõ Ãóäú íóÔúÊóÑöíó
ÇáÑøóÌõáõ ÇáúÚóÈúÏó Ãóæú íóÊóßóÇÑóì ÇáÏøóÇÈøóÉó Ëõãøó íóÞõæáõ ÃõÚúØöíßó
ÏöíäóÇÑðÇ Úóáóì Ãóäøöí Åöäú ÊóÑóßúÊõ ÇáÓøöáúÚóÉó Ãóæú ÇáúßöÑóÇÁó ÝóãóÇ
ÃóÚúØóíúÊõßó áóßó
Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli
dengan sistem uang muka. Imam Maalik berkata : Dan inilah adalah yang kita
lihat wallahu A'lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan
kemudian berkata, Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila
saya membatalkan (tidak jadi) membeli atau tidak jadi menyewanya, maka uang
yang telah saya berikan itu menjadi milikmu [9]
[b]. Jenis jual beli dengan uang muka, termasuk dalam kategori memakan harta
orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan oleh si penjual tanpa ada
kompensasinya [10]. Adapun memakan harta orang lain, hukumnya haram
sebagaimana firman Allah:
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu [An Nisaa' : 29]
[c]. Dalam jual beli dengan sistem uang muka tersebut, terdapat dua syarat
batil: syarat yang menunjukkan kebatilannya. Pertama, syarat memberikan uang
panjar. Kedua, syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah
satu pihak tidak ridha. [11]
Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (khiyaar
al-majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan
waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya mempunyai
hak memilih. (Terserah) kapan saya ingin mengembalikan dengan tanpa
dikembalikan uang pembayarannya [12]. Menurut Ibnu Qudamah, demikian ini
menunjukkan Qiyas (analogi) [13].
Pendapat ini dirajihkan As-Syaukani sebagaimana pernyataan beliau : Yang
rajih adalah pendapat mayoritas ulama, karena dalam hadits 'Amru bin Syu'aib
terdapat beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena
dalam jual-beli seperti ini terdapat larangan, dan hadits yang mengandung
larangan lebih rajih dari yang menunjukkan bolehnya, sebagaimana telah jelas
dalam ushul Fiqh. Yang menjadi illat (sebab hukum) larangan ini ialah,
jual-beli seperti ini mengandung dua syarat yang fasid. Pertama, syarat
menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila pembeli
batal membelinya. Kedua, syarat mengembalikan barang kepada penjual apabila
si pembeli tidak ada keinginan untuk membelinya.[14]
[2]. Pendapat Yang Menyatakan Jual Beli Dengan Uang Muka Diperbolehkan.
Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah. Dan diriwayatkan bolehnya jual beli ini
dari Umar, Ibnu Umar, Sa'id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.[15]
Al Khathabi mengatakan: Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau
memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan dari Umar.
Imam Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan.
Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini pendapat Umar
Radhiyallahu anhu yaitu bolehanya jual-beli dengan uang muka. Ahmad juga
melemahkan (mendhoifkan) hadits larangan jual-beli yang seperti ini,
disebabkan terputus. [16]
Argumentasi pendapat yang membolehkan ini, yaitu sebagaimana berikut ini.
[a]. Atsar yang berbunyi:
Úóäú äóÝöÚö Èúäö ÇáÍÇÑË, Ãóäøóåõ ÇÔúÊóÑóì áöÚõãóÑó ÏóÇÑó ÇáÓøöÌúäö ãöäú
ÕóÝúæóÇäó Èúäö ÃõãóíøóÉó, ÝóÅöäú ÑóÖöíó ÚõãóÑõ , æó ÅöáÇøó Ýóáóåõ ßóÐóÇ æó
ßóÐóÇ
Dari Nafi bin Al-Harits, sesungguhnya ia pernah membelikan sebuah bangunan
penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) Apabila Umar
suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.
Al-Atsram berkata: Saya bertanya kepada Ahmad: "Apakah Anda berpendapat
demikian?" Beliau menjawab: "Apa yang harus kukatakan? Ini Umar Radhiyallahu
anhu (telah berpendapat demikian) [17]
[b]. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah, sehingga tidak dapat dijadikan
sandaran dalam melarang jual beli dengan sistem uang muak ini.
[c]. Uang muka adalah kompensasi yang diberikan kepada penjual yang menunggu
dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Dia tentu saja akan
kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Dengan demikian, maka tidaklah
benar pandangan yang mengatakan, bahwa uang muka telah dijadikan syarat oleh
penjual tanpa ada imbalannya.
[d]. Tidak sahnya qiyas (analogi) jual beli ini dengan al-khiyar al majhul
(hak pilih terhadap barang yang tidak diketahui), karena syarat
dibolehkannya uang muka ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan
dibatasinya waktu pembayaran, batal analogi tersebut, dan hilangnya sisi
yang dilarang dari jual beli tersebut.
PENDAPAT PARA ULAMA KONTEMPORER
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya : Bagaimana hukum
melaksanakan jual beli sistem panjar (al-urbun) apabila belum sempurna jual
belinya?. Bentuknya yaitu, dua orang melakukan transaksi jual beli, Apabila
jual beli sempurna maka pembeli melunasi nilai pembayarannya dan bila
pembeli batal melakukan pembelian, maka si penjual mengambil DP (uang muka)
tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?
Pertanyaan ini dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah sebagai
berikut : Tidak mengapa mengambil DP (uang muka) tersebut, menurut pendapat
yang rajih dari dua pendapat ulama. Apabila penjual dan pembeli telah
sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan)
[18]
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (Komite Tetap Untuk
Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arania, menyebutkan dalam
fatwanya sebagai berikut.
[1]. Fatwa no. 9388
Pertanyaan : Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka ('Urbuun) dari
pembeli? Dan jika pembeli batal membelinya atau mengembalikan pembeliannya,
apakah secara hukum syari'at si penjual berhak mengambil uang muka tersebut
untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada si pembeli?
Jawaban: Apabila keadaannya demikian, maka dibolehkan bagi si penjual untuk
memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada
pembeli menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk
itu.[19]
[2]. Fatwa no. 1963:
Pertanyaan : Al 'Urbuun sudah dikenal dengan (penyebutan) uang muka sedikit,
yang diserahkan pada waktu membeli berfungsi sebagai tanda jadi, sehingga
menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli
tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta urbuun (uang mukar)
ketika pelunasan pembayaran gagal, bagaimana hukumnya?
Jawaban: Jual beli dengan DP ('urbuun) diperbolehkan. Jual-beli ini dengan
membawa seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang
yang lebih sedikit dari harga barang tersebut setelah selesai transaksi,
sebagai jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak
mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka
uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak
mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan
memilikinya.
Jual beli dengan uang muka ('urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas
waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya. Dan secara syari,
penjual memiliki hak menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah
sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang. Dibolehkannya jual beli
'urbuun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khathab. Imam Ahmad
menyatakan tentang jual beli seperti ini boleh. dan dari Ibnu Umar
Radhiyallahu anhuma juga membolehkannya. Sa'id bin Al Musayyib dan Muhammad
bin Sirin mengatakan: Diperbolehkan bila ia tidak ingin, untuk
mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta..
Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
yang berbunyi:
äóåóì ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Úóäú ÈóíúÚö
ÇáúÚõÑúÈóÇäö
Artinya : (Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli
dengan sistem uang muka) Adalah hadits yang lemah (dhaif), Imam Ahmad dan
selainnya telah mendhaifkannya, sehingga (hadits ini) tidak bisa dijadikan
sandaran. [20]
Majlis Fikih Islam, dalam seminar ke-8 berkesimpulan dibolehkannya jual beli
dengan uang muka. Berikut ini ketetapan-ketetapan yang telah disepakati.
Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli dengan uang muka adalah, menjual
barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan
syarat bila pembeli jadi mengambil barang tersebut, maka uang muka tersebut
masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau si pembeli tidak jadi jadi
membelinya, maka sejumlah uang (muka yang dibayarkan) tersebut menjadi milik
penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk
sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.
Di antara jual beli yang tidak diperbolehkan dengan sistem uang muka adalah
jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang
transaksi di lokasi akad (jual beli as-salm) atau serah terima keduanya
(barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual
beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada
waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang
dijanjikan.
Kedua: Jual beli dengan uang muka dibolehkan bila waktu menunggunya dibatasi
secara pasti, Uang muka tersebut dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila
sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi
melakukan transaksi pembelian.[21]
Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka tersebut kepada
pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, maka itu lebih baik dan
lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana Rasululloh Shallallahu
alaihi wa sallam telah bersabda.
ãóäú ÃóÞóÇáó ãõÓúáöãðÇ ÃóÞóÇáóåõ Çááøóåõ ÚóËúÑóÊóåõ
Artinya : Barangsiapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada
seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya
Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan, seseorang membeli sesuatu dari
seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya. Karena menegtahui
sangat rugi atau sudah tidak membutuhkan lagi, atau tidak mampu melunasinya,
lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan si penjual
menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).[22]
Demikian permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan
bermanfaat. Wallahu alam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
__________
Foote Note
[1]. Diambil dari catatan penulis dari penjelasan Syaikh DR. Abdulqayum
As-Sahibaani dalam pelajaran kitab Nailul Authar di Universitas Islam
Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H dan ada juga dalam Al Mughni Ibnu Qudamah
(6/331).
[2]. Lihat Al Qaamus Al-Muhith Karya Al_Fairuz Abadi, cetakan kelima tahun
1416 H, Muassasah Al Risalah hal 1568
[3]. Catatan penulis dari keterangan Syeikh Abdulqayyum. As-Sahibaani
[4]. Al Mughni 6/ 331
[5]. Yaitu hadits Amru bin Syu'aib berikutnya (penulis)
[6]. Tentang al-gharar, lihat penjelasannya pada rubrik Fiqih dalam majalah
As Sunnah Edisi:04/X/1427H/2006M
[7]. Ma'alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud pada footnote sunan Abu Daud 3/768.
[8]. Al Mughni 6/331.
[9]. HR imam Maalik dalam Al-Muwattha 2/609, Ahmad dalam Musnadnya (no.6436)
2/183, Abu Dawud no. 3502 (3/768) dan Ibnu Majah 3192. lafadznya lafadz Abu
Daud. Namun sanadnya lemah. Hadits ini dinilai dhoif (lemah) oleh Syeikh Al
Albani dalam kitab Dhaif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhaif Sunan Ibnu Majah
487/3192, Al Misykah 2864 dan Dhoif Al Jami' Al Shoghir 6060
[10]. Lihat Al Mughni 6/331
[11]. Lihat Shahih Fiqhus Sunnah 4/411
[12]. IIid
[13]. Ibid
[14]. Nailul Authar 6/289.
[15]. Lihat Al Mughni 6/331
[16]. Ma'alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud pada footnote sunan Abu Daud
(3/768)
[17]. Diriwayatkan oleh Al-Atsram dengan sanadnya. Lihat Al-Mughni (6/331)
18]. Fiqh wa Fatawa Al-buyu, disusun ASyraf Abdul Maqshud, hal.291, dinukil
dari Shahih Fiqhus Sunnah (4/412)
[19]. Fatawa Lajnah Daimah (13/132) yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdul
Aziz bin Baaz, Abdur Razaq Afifi dan Abdullah bin Ghadayan
[20]. Ibid. (13/133-134)
[21]. Ketetapan no. 72, Lihat majalah Al-Majma edisi 8 dan kitab Ma La
Yasau Yasau At-Tajira Jahluhu, Prof Dr Abdullah.Al-Mushlih dan Prof. Dr
Shalah Ash-Shawi. Telah diindonesiakan dengan judul Fiqih Ekonomi Keungan
Islam, Penerbit Darul Haq, Edisi terjemah, hal. 134
[22]. Lihat Aunul Mabud Syarah Sunan Abu Dawud (9/237)
_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live
Toolbar Today! http://toolbar.live.com/?mkt=en-id
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/