HUKUM JUAL BELI DENGAN UANG MUKA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2093&bagian=0

PENGERTIAN UANG MUKA
Panjar (Down of Payment) dalam bahasa Arab adalah 'urbuun (ÇáÚÑÈæä). Kata 
ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, al-urbaan 
(ÇáÃÑÈÇä), 'al-urbaan (ÇáÚÑÈÇä) dan al-urbuun (ÇáÃÑÈæä) [1]. Secara bahasa 
artinya, y kata jadi transaksi dalam jual beli [2].

Gambaran bentuk jual beli ini yaitu, sejumlah uang yang dibayarkan di muka 
oleh seorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka 
lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau 
tidak jadi, maka uang yang dibayarkan di muka menjadi milik si penjual.

Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan mengatakan : “ Apabila 
saya ambil barang tersebut, maka (uang muka/ down payment) ini sebagai 
bagian dari nilai harga. Dan bila saya membatalkannya (tidak jadi 
membelinya) maka uang ini menjadi milik anda (penjual)” [3]

Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan: Apabila saya 
ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga dan bila tidak 
jadi saya ambil maka uang (DP) tersebut untukmu. Atau seorang membeli barang 
dan menyerahkan kepada penjualnya satu dirham atau lebih dengan ketentuan 
apabila sipembeli mengambil barang tersebut, maka uang panjar tersebut 
dihitung pembayaran dan bila gagal maka itu milik penjual.
Jelas disini system jual beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan 
pembayaran DP atau uang jadi. Wallahu A'lam.

Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka
Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:

[1]. Yang berpendapat jual-beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah. 
Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama di kalangan Hanafiyyah, 
Malikiyyah dan Syafi'iyyah.

Al Khathabi mengatakan : Para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya 
jual beli ini, Malik, Syafi'I menyatakan ketidaksahannya, karena adanya 
hadits[5] dan karena terdapat syarat fasad (rusak) dan Al-gharar 
(spekulasi)[6], Juga, jual-beli seperti ini termasuk dalam kategori memakan 
harta orang lain dengan cara bathil. Demikian juga Ash-habul Ra'yu (madzhab 
Abu Hanifah, -pen) menilainya tidak sah” [7]

Ibnu Qudamah mengatakan, demikianlah pendapat Imam Maalik, As-Syafi'i dan 
Ash-hab Ra'yu dan juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Al Hasan Al Bashri 
[8]

Yang menjadi argumentasi pendapat ini, di antaranya sebagaimana berikut ini.

[a]. Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:

äóåóì ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Úóäú ÈóíúÚö 
ÇáúÚõÑúÈóÇäö
ÞóÇáó ãóÇáößñ æóÐóáößó ÝöíãóÇ äóÑóì æóÇááøóåõ ÃóÚúáóãõ Ãóäú íóÔúÊóÑöíó 
ÇáÑøóÌõáõ ÇáúÚóÈúÏó Ãóæú íóÊóßóÇÑóì ÇáÏøóÇÈøóÉó Ëõãøó íóÞõæáõ ÃõÚúØöíßó 
ÏöíäóÇÑðÇ Úóáóì Ãóäøöí Åöäú ÊóÑóßúÊõ ÇáÓøöáúÚóÉó Ãóæú ÇáúßöÑóÇÁó ÝóãóÇ 
ÃóÚúØóíúÊõßó áóßó

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli 
dengan sistem uang muka. Imam Maalik berkata : “Dan inilah adalah yang kita 
lihat –wallahu A'lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan 
kemudian berkata, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila 
saya membatalkan (tidak jadi) membeli atau tidak jadi menyewanya, maka uang 
yang telah saya berikan itu menjadi milikmu” [9]

[b]. Jenis jual beli dengan uang muka, termasuk dalam kategori memakan harta 
orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan oleh si penjual tanpa ada 
kompensasinya [10]. Adapun memakan harta orang lain, hukumnya haram 
sebagaimana firman Allah:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta 
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang 
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh 
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu’ [An Nisaa' : 29]

[c]. Dalam jual beli dengan sistem uang muka tersebut, terdapat dua syarat 
batil: syarat yang menunjukkan kebatilannya. Pertama, syarat memberikan uang 
panjar. Kedua, syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah 
satu pihak tidak ridha. [11]

Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (khiyaar 
al-majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan 
waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya mempunyai 
hak memilih. (Terserah) kapan saya ingin mengembalikan dengan tanpa 
dikembalikan uang pembayarannya” [12]. Menurut Ibnu Qudamah, demikian ini 
menunjukkan Qiyas (analogi) [13].

Pendapat ini dirajihkan As-Syaukani sebagaimana pernyataan beliau : “Yang 
rajih adalah pendapat mayoritas ulama, karena dalam hadits 'Amru bin Syu'aib 
terdapat beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena 
dalam jual-beli seperti ini terdapat larangan, dan hadits yang mengandung 
larangan lebih rajih dari yang menunjukkan bolehnya, sebagaimana telah jelas 
dalam ushul Fiqh. Yang menjadi illat (sebab hukum) larangan ini ialah, 
jual-beli seperti ini mengandung dua syarat yang fasid. Pertama, syarat 
menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila pembeli 
batal membelinya. Kedua, syarat mengembalikan barang kepada penjual apabila 
si pembeli tidak ada keinginan untuk membelinya.[14]

[2]. Pendapat Yang Menyatakan Jual Beli Dengan Uang Muka Diperbolehkan. 
Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah. Dan diriwayatkan bolehnya jual beli ini 
dari Umar, Ibnu Umar, Sa'id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.[15]

Al Khathabi mengatakan: Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau 
memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan dari Umar.

Imam Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan. 
Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini pendapat Umar 
Radhiyallahu ‘anhu yaitu bolehanya jual-beli dengan uang muka. Ahmad juga 
melemahkan (mendhoifkan) hadits larangan jual-beli yang seperti ini, 
disebabkan terputus. [16]

Argumentasi pendapat yang membolehkan ini, yaitu sebagaimana berikut ini.

[a]. Atsar yang berbunyi:

Úóäú äóÝöÚö Èúäö ÇáÍÇÑË, Ãóäøóåõ ÇÔúÊóÑóì áöÚõãóÑó ÏóÇÑó ÇáÓøöÌúäö ãöäú 
ÕóÝúæóÇäó Èúäö ÃõãóíøóÉó, ÝóÅöäú ÑóÖöíó ÚõãóÑõ , æó ÅöáÇøó Ýóáóåõ ßóÐóÇ æó 
ßóÐóÇ

Dari Nafi bin Al-Harits, sesungguhnya ia pernah membelikan sebuah bangunan 
penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) Apabila Umar 
suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.

Al-Atsram berkata: “Saya bertanya kepada Ahmad: "Apakah Anda berpendapat 
demikian?" Beliau menjawab: "Apa yang harus kukatakan? Ini Umar Radhiyallahu 
‘anhu (telah berpendapat demikian)” [17]

[b]. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah, sehingga tidak dapat dijadikan 
sandaran dalam melarang jual beli dengan sistem uang muak ini.

[c]. Uang muka adalah kompensasi yang diberikan kepada penjual yang menunggu 
dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Dia tentu saja akan 
kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Dengan demikian, maka tidaklah 
benar pandangan yang mengatakan, bahwa uang muka telah dijadikan syarat oleh 
penjual tanpa ada imbalannya.

[d]. Tidak sahnya qiyas (analogi) jual beli ini dengan al-khiyar al majhul 
(hak pilih terhadap barang yang tidak diketahui), karena syarat 
dibolehkannya uang muka ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan 
dibatasinya waktu pembayaran, batal analogi tersebut, dan hilangnya sisi 
yang dilarang dari jual beli tersebut.

PENDAPAT PARA ULAMA KONTEMPORER
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya : Bagaimana hukum 
melaksanakan jual beli sistem panjar (al-urbun) apabila belum sempurna jual 
belinya?. Bentuknya yaitu, dua orang melakukan transaksi jual beli, Apabila 
jual beli sempurna maka pembeli melunasi nilai pembayarannya dan bila 
pembeli batal melakukan pembelian, maka si penjual mengambil DP (uang muka) 
tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Pertanyaan ini dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah sebagai 
berikut : Tidak mengapa mengambil DP (uang muka) tersebut, menurut pendapat 
yang rajih dari dua pendapat ulama. Apabila penjual dan pembeli telah 
sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan)” 
[18]

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (Komite Tetap Untuk 
Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arania, menyebutkan dalam 
fatwanya sebagai berikut.

[1]. Fatwa no. 9388
Pertanyaan : Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka ('Urbuun) dari 
pembeli? Dan jika pembeli batal membelinya atau mengembalikan pembeliannya, 
apakah secara hukum syari'at si penjual berhak mengambil uang muka tersebut 
untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada si pembeli?

Jawaban: Apabila keadaannya demikian, maka dibolehkan bagi si penjual untuk 
memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada 
pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk 
itu.[19]

[2]. Fatwa no. 1963:
Pertanyaan : Al 'Urbuun sudah dikenal dengan (penyebutan) uang muka sedikit, 
yang diserahkan pada waktu membeli berfungsi sebagai tanda jadi, sehingga 
menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli 
tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta urbuun (uang mukar) 
ketika pelunasan pembayaran gagal, bagaimana hukumnya?

Jawaban: Jual beli dengan DP ('urbuun) diperbolehkan. Jual-beli ini dengan 
membawa seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang 
yang lebih sedikit dari harga barang tersebut setelah selesai transaksi, 
sebagai jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak 
mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka 
uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak 
mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan 
memilikinya.

Jual beli dengan uang muka ('urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas 
waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya. Dan secara syar’i, 
penjual memiliki hak menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah 
sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang. Dibolehkannya jual beli 
'urbuun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khathab. Imam Ahmad 
menyatakan tentang jual beli seperti ini boleh. dan dari Ibnu Umar 
Radhiyallahu ‘anhuma juga membolehkannya. Sa'id bin Al Musayyib dan Muhammad 
bin Sirin mengatakan: “Diperbolehkan bila ia tidak ingin, untuk 
mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.”.

Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
yang berbunyi:

äóåóì ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Úóäú ÈóíúÚö 
ÇáúÚõÑúÈóÇäö

“Artinya : (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli 
dengan sistem uang muka) Adalah hadits yang lemah (dhaif), Imam Ahmad dan 
selainnya telah mendhaifkannya, sehingga (hadits ini) tidak bisa dijadikan 
sandaran. [20]

Majlis Fikih Islam, dalam seminar ke-8 berkesimpulan dibolehkannya jual beli 
dengan uang muka. Berikut ini ketetapan-ketetapan yang telah disepakati.

Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli dengan uang muka adalah, menjual 
barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan 
syarat bila pembeli jadi mengambil barang tersebut, maka uang muka tersebut 
masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau si pembeli tidak jadi jadi 
membelinya, maka sejumlah uang (muka yang dibayarkan) tersebut menjadi milik 
penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk 
sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.

Di antara jual beli yang tidak diperbolehkan dengan sistem uang muka adalah 
jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang 
transaksi di lokasi akad (jual beli as-salm) atau serah terima keduanya 
(barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual 
beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada 
waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang 
dijanjikan.

Kedua: Jual beli dengan uang muka dibolehkan bila waktu menunggunya dibatasi 
secara pasti, Uang muka tersebut dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila 
sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi 
melakukan transaksi pembelian.[21]

Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka tersebut kepada 
pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, maka itu lebih baik dan 
lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana Rasululloh Shallallahu 
‘alaihi wa sallam telah bersabda.

ãóäú ÃóÞóÇáó ãõÓúáöãðÇ ÃóÞóÇáóåõ Çááøóåõ ÚóËúÑóÊóåõ

“Artinya : Barangsiapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada 
seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya”

Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan, seseorang membeli sesuatu dari 
seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya. Karena menegtahui 
sangat rugi atau sudah tidak membutuhkan lagi, atau tidak mampu melunasinya, 
lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan si penjual 
menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).[22]

Demikian permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan 
bermanfaat. Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
__________
Foote Note
[1]. Diambil dari catatan penulis dari penjelasan Syaikh DR. Abdulqayum 
As-Sahibaani dalam pelajaran kitab Nailul Authar di Universitas Islam 
Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H dan ada juga dalam Al Mughni Ibnu Qudamah 
(6/331).
[2]. Lihat Al Qaamus Al-Muhith Karya Al_Fairuz Abadi, cetakan kelima tahun 
1416 H, Muassasah Al Risalah hal 1568
[3]. Catatan penulis dari keterangan Syeikh Abdulqayyum. As-Sahibaani
[4]. Al Mughni 6/ 331
[5]. Yaitu hadits Amru bin Syu'aib berikutnya (penulis)
[6]. Tentang al-gharar, lihat penjelasannya pada rubrik Fiqih dalam majalah 
As Sunnah Edisi:04/X/1427H/2006M
[7]. Ma'alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud pada footnote sunan Abu Daud 3/768.
[8]. Al Mughni 6/331.
[9]. HR imam Maalik dalam Al-Muwattha 2/609, Ahmad dalam Musnadnya (no.6436) 
2/183, Abu Dawud no. 3502 (3/768) dan Ibnu Majah 3192. lafadznya lafadz Abu 
Daud. Namun sanadnya lemah. Hadits ini dinilai dhoif (lemah) oleh Syeikh Al 
Albani dalam kitab Dhaif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhaif Sunan Ibnu Majah 
487/3192, Al Misykah 2864 dan Dhoif Al Jami' Al Shoghir 6060
[10]. Lihat Al Mughni 6/331
[11]. Lihat Shahih Fiqhus Sunnah 4/411
[12]. IIid
[13]. Ibid
[14]. Nailul Authar 6/289.
[15]. Lihat Al Mughni 6/331
[16]. Ma'alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud pada footnote sunan Abu Daud 
(3/768)
[17]. Diriwayatkan oleh Al-Atsram dengan sanadnya. Lihat Al-Mughni (6/331)
18]. Fiqh wa Fatawa Al-buyu, disusun ASyraf Abdul Maqshud, hal.291, dinukil 
dari Shahih Fiqhus Sunnah (4/412)
[19]. Fatawa Lajnah Daimah (13/132) yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdul 
Aziz bin Baaz, Abdur Razaq Afifi dan Abdullah bin Ghadayan
[20]. Ibid. (13/133-134)
[21]. Ketetapan no. 72, Lihat majalah Al-Majma edisi 8 dan kitab Ma La 
Yasa’u Yasa’u At-Tajira Jahluhu, Prof Dr Abdullah.Al-Mushlih dan Prof. Dr 
Shalah Ash-Shawi. Telah diindonesiakan dengan judul Fiqih Ekonomi Keungan 
Islam, Penerbit Darul Haq, Edisi terjemah, hal. 134
[22]. Lihat Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud (9/237)

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today!  http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke