On 4/26/07, amien_abuibrahim Imam Muhayi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Maka jika ternyata yang menjadi imam orang yang tidak memenuhi kriteria di 
> atas maka
> termasuk memberikan amanah kepada orang yang bukan ahliya,
>

Pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan. Seseorang yang memiliki
wewenang untuk menetapkan imam rawatib harus memperhatikan kriteria
itu. Jika imam yang ditunjuk tidak memenuhi kriteria sedangkan ada
yang memenuhi kriteria, perlu dipertimbangkan manfaat dan bahaya
menggantikannya.

Sebagai contoh adalah para shahabat tetap shalat di belakang Al-Hajjaj
bin Yusuf ats-Tsaqafi walaupun dia dikenal akan kezhalimannya.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaykum,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke