Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingin sedikit melengkapi mengenai perkataan akhi Duski "Karena sudah merupakan suatu kebiasan umum menggantung photo2 keluarga dan lukisan2 di dinding."
Saya katakan: "Sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan umum dan diterima oleh masyarakat banyak bukan berarti sesuatu itu adalah sesuatu yang benar menurut Syar'i (Agama)." Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: "Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)." QS Al-An'am (6) : 116. Yang menjadi tolok ukur dalam permasalahan ini adalah Al Qur'an dan As-Sunnah, bukan banyak sedikitnya orang yang melakukannya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: "...Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia adalah orang-orang yang fasik..." QS Al-Maidah (5) : 49 Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Budi Ari wrote: >Wa'alaikum salam warahmatullaHi wabarakatuh > > Semoga penjelasan dari Syaikh bin Baz berikut ini dapat bermanfaat, > > > Hukum Gambar dan Lukisan > Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz > > > Hukum menggantung lukisan di rumah ataupun di tempat lain adalah haram jika > gambar tersebut adalah makhluk bernyawa. Sesungguhnya Aisyah radhiyallaHu > 'anHa telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang di dalamnya terdapat > gambar dan ketika Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam melihat bantal > tersebut beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk dan berkata, > > > “Inna ashhaaba HaadziHish shuwari yu’adzdzabuuna wayuqaalu laHum ahyuu maa > khalaqtum” yang artinya “Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan > akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan’” > (HR. Bukhari no. 7557 dan Muslim no. 2107) > > > Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, beliau > bersabda, > > > “Laa tadkhulul malaa-ikatu baytan fiiHi kalbun wa laa shuuratun” yang > artinya “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing > atau lukisan” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106) > > > Akan tetapi jika lukisan tersebut dilukis pada permadani yang digunakan > untuk tempat berpijak atau bantal yang digunakan sebagai alat bersandar, maka > hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa > sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah Rasulullah ShallallaHu > 'alaiHi wa sallam, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi ShallallaHu 'alaiHi > wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril, > > > “Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan > di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala > patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai > pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal > untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah” (HR. At > Tirmidzi no. 2806 dalam bab Al Adab) > > > Maraji’: > > > Fatwa – fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, > September 2004 M, hal. 86-88. > > >duski <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assallam'mualaikum Warahmatullohi Wabarokatuh, >Ana ingin bertanya mengenai persoalan di atas. Ana dengar tidak boleh >meletakkan gambar2 orang di dalam rumah karena malaikat tidak mau masuk. Nah >bagaimana menurut hadist2/dalil2 yang shohih. Karena sudah merupakan suatu >kebiasan umum menggantung photo2 keluarga dan lukisan2 di dinding. >Tolong pencerahan dari yang para Ikwan Fillah. >Jazakummuloh Khairon. > > > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
