Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana ingin sedikit melengkapi mengenai perkataan akhi Duski "Karena sudah 
merupakan suatu kebiasan umum menggantung photo2 keluarga dan lukisan2 
di dinding."

Saya katakan: "Sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan umum dan diterima 
oleh masyarakat banyak bukan berarti sesuatu itu adalah sesuatu yang 
benar menurut Syar'i (Agama)."

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, 
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain 
hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah 
berdusta (terhadap Allah)." QS Al-An'am (6) : 116.

Yang menjadi tolok ukur dalam permasalahan ini adalah Al Qur'an dan 
As-Sunnah, bukan banyak sedikitnya orang yang melakukannya.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
"...Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia adalah orang-orang yang 
fasik..." QS Al-Maidah (5) : 49

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Budi Ari wrote:

>Wa'alaikum salam warahmatullaHi wabarakatuh
>   
>  Semoga penjelasan dari Syaikh bin Baz berikut ini dapat bermanfaat,
>   
>   
>  Hukum Gambar dan Lukisan
>  Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
>  
>
>  Hukum menggantung lukisan di rumah ataupun di tempat lain adalah haram jika 
> gambar tersebut adalah makhluk bernyawa. Sesungguhnya Aisyah radhiyallaHu 
> 'anHa telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang di dalamnya terdapat 
> gambar dan ketika Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam melihat bantal 
> tersebut beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk dan berkata,
>  
>
>  “Inna ashhaaba HaadziHish shuwari yu’adzdzabuuna wayuqaalu laHum ahyuu maa 
> khalaqtum” yang artinya “Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan 
> akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan’” 
> (HR. Bukhari no. 7557 dan Muslim no. 2107)
>  
>
>  Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, beliau 
> bersabda,
>  
>
>  “Laa tadkhulul malaa-ikatu baytan fiiHi kalbun wa laa shuuratun” yang 
> artinya “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing 
> atau lukisan” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)
>  
>
>  Akan tetapi jika lukisan tersebut dilukis pada permadani yang digunakan 
> untuk tempat berpijak atau bantal yang digunakan sebagai alat bersandar, maka 
> hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa 
> sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah Rasulullah ShallallaHu 
> 'alaiHi wa sallam, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi ShallallaHu 'alaiHi 
> wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril,
>  
>
>  “Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan 
> di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala 
> patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai 
> pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal 
> untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah” (HR. At 
> Tirmidzi no. 2806 dalam bab Al Adab)
>  
>
>  Maraji’:
>  
>
>  Fatwa – fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, 
> September 2004 M, hal. 86-88.
>  
>
>duski <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  Assallam'mualaikum Warahmatullohi Wabarokatuh,
>Ana ingin bertanya mengenai persoalan di atas. Ana dengar tidak boleh 
>meletakkan gambar2 orang di dalam rumah karena malaikat tidak mau masuk. Nah 
>bagaimana menurut hadist2/dalil2 yang shohih. Karena sudah merupakan suatu 
>kebiasan umum menggantung photo2 keluarga dan lukisan2 di dinding.
>Tolong pencerahan dari yang para Ikwan Fillah.
>Jazakummuloh Khairon.
>
>  
>




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke