Assalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya memasang foto di HP atau wallpaper di komputer serta bagaimana menampilkan foto di website seperti friendster.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ----- Pesan Asli ---- Dari: Ronny Anthony <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sabtu, 28 April, 2007 2:02:51 Topik: Re: [assunnah] Tanya: Hiasan Gambar dan Photo Di Rumah Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingin sedikit melengkapi mengenai perkataan akhi Duski "Karena sudah merupakan suatu kebiasan umum menggantung photo2 keluarga dan lukisan2 di dinding." Saya katakan: "Sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan umum dan diterima oleh masyarakat banyak bukan berarti sesuatu itu adalah sesuatu yang benar menurut Syar'i (Agama)." Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: "Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)." QS Al-An'am (6) : 116. Yang menjadi tolok ukur dalam permasalahan ini adalah Al Qur'an dan As-Sunnah, bukan banyak sedikitnya orang yang melakukannya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: "...Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia adalah orang-orang yang fasik..." QS Al-Maidah (5) : 49 Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Budi Ari wrote: >Wa'alaikum salam warahmatullaHi wabarakatuh > > Semoga penjelasan dari Syaikh bin Baz berikut ini dapat bermanfaat, > > > Hukum Gambar dan Lukisan > Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz > > > Hukum menggantung lukisan di rumah ataupun di tempat lain adalah haram jika > gambar tersebut adalah makhluk bernyawa. Sesungguhnya Aisyah radhiyallaHu > 'anHa telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang di dalamnya terdapat > gambar dan ketika Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam melihat bantal > tersebut beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk dan berkata, > > “Inna ashhaaba HaadziHish shuwari yu’adzdzabuuna wayuqaalu laHum ahyuu maa > khalaqtum” yang artinya “Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan > akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan’” > (HR. Bukhari no. 7557 dan Muslim no. 2107) > > Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, beliau > bersabda, > > “Laa tadkhulul malaa-ikatu baytan fiiHi kalbun wa laa shuuratun” yang artinya > “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau > lukisan” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106) > > Akan tetapi jika lukisan tersebut dilukis pada permadani yang digunakan untuk > tempat berpijak atau bantal yang digunakan sebagai alat bersandar, maka hal > itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, > bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa > sallam, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam > bertanya dan dijawab oleh Jibril, > > “Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan > di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala > patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai > pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal > untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah” (HR. At > Tirmidzi no. 2806 dalam bab Al Adab) > > Maraji’: > > Fatwa – fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September > 2004 M, hal. 86-88. > > >duski <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assallam'mualaikum Warahmatullohi Wabarokatuh, >Ana ingin bertanya mengenai persoalan di atas. Ana dengar tidak boleh >meletakkan gambar2 orang di dalam rumah karena malaikat tidak mau masuk. Nah >bagaimana menurut hadist2/dalil2 yang shohih. Karena sudah merupakan suatu >kebiasan umum menggantung photo2 keluarga dan lukisan2 di dinding. >Tolong pencerahan dari yang para Ikwan Fillah. >Jazakummuloh Khairon. ________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
