Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaarkatuh,

Diriwayatkan oleh  Ibnu Mas'ud radiallahu 'anhu :
Seorang pria berkata; "Ya Rasulullah! Apakah kita akan dihukum untuk apa yang 
telah kita lakukan pada masa jahiliyyah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 
sallam menjawab; "Siapa saja yang melakukan kebaikan dalam Islam tidak akan 
dihukum untuk apa yang telah ia lakukan pada masa jahiliyyah, dan siapa saja 
yang melakukan kejahatan dalam Islam maka ia akan dihukum untuk kejahatannya 
yang terdahulu dan sekarang."
(Shahih Bukhari, Kitab Nomor 084, Hadits Nomor 056)

1. Tidak mengapa antum beribadah dengan kondisi kuping bekas tindikan, karena 
bekas tindikan itu adalah sisa-sisa dari apa yang telah antum lakukan pada masa 
jahiliyah antum dan bukanlah sesuatu yang antum lakukan setelah antum bertaubat.

2. Untuk sementara waktu dan untuk menghindari fitnah, antum tutup saja lubang 
bekas tindikan itu dengan Hansaplast yang dipotong sebesar ukuran lubang 
tindikan itu. Ana tidak tahu butuh waktu berapa lama agar lubang tindikan itu 
dapat menutup kembali secara alamiah. Tapi kalau antum ingin cara cepat, antum 
bisa pergi ke dokter (mungkin dokter yang biasa melayani pasien sunat), lalu 
antum minta dijahit saja.

Wallahu 'alam
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


teddy wrote:

>Assalaamu'alaikum  wa rahmatullahi wa barakatuh
>
>Saya baru saja mendalami manhaz ahlus sunnah wal jama'ah. Tapi saya mempunyai 
>ganjalan tentang masa lalu saya. Saya pernah terjerumus dalam pergaulan dan 
>perbuatan yang penuh dengan maksiat dan insyaallah sekarang saya telah 
>bertaubat  dan meninggalkan pergaulan dan perbuatan tersebut. Saat ini saya 
>sedang belajar/ikut kajian tentang manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Yang 
>menjadi ganjalan saya adalah bekas tindikan di kuping saya masih ada (masih 
>terlihat lubang bekas tindikan). Saya membuat tindikan ini kira-kira 15 tahun 
>yang lalu dan sampai sekarang masih terlihat bekasnya dan kuping saya masih 
>berlubang.
>
>Yang jadi pertanyaan saya:
>
>1.Bagaimana hukumnya beribadah dengan kondisi kuping bekas tindikan (masih 
>bolong) dan saya insyaallah sudah tidak memakai anting lagi?
>2. Apa yang harus saya lakukan untuk menghilangkan bekas tindikan tersebut ?
>
>Saya mohon penjelasan untuk menghilangkan keraguan dan ganjalan di hati saya 
>dan saya mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan.
>
> Jazakumullah khairan
> wassalaamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke