>From: [EMAIL PROTECTED]>
>Date: Saturday, April 28, 2007 3:07 PM
>Assalamu'alaikum
>Saya mau tanya adakah dalilnya yang shahih tentunya, kalo makmum 
>masbuk lebih dari satu, jika imam sudah salam, makmum yang masbuk 
>tadi mangangkat salah satu makmum untuk menjadi imam? Dan begitu 
>seterusnya bila ada yang masbuk lagi. Seperti yang dipraktekkan 
>oleh Persatuan Islam [PERSIS]. Yang benar menurut sunnah Rasul 
>apakah seperti itu atau makmum masbuk tadi sholat sendiri2.

Alhamdulillah
Tidak ada keterangan kalau masbuq lebih dari satu, jika imam sudah salam, 
mangangkat salah satu dari mereka (makmum tersebut) untuk menjadi imam.

Yang ada keterangannya dengan jelas, adalah apabila kita mendapatkan satu 
raka'at bersama imam berarti dia telah mendapatkan shalat jama'ah, maksudnya 
adalah : Apabila kita masbuq pada raka'at ke 2 atau ke 3, maka kita telah 
mendapatkan pahala shalat jama'ah, sedangkan kekurangannya, kita 
sempurnakan. Wallahu a'lam

Seperti penjelasan dibawah ini, yang di copy dari http://www.almanhaj.or.id

Dalilnya adalah sebagai berikut.

[1]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka’at bersama imam berarti ia telah 
mendapati shalat jama’ah” [Muttafaqun ‘Alaihi]

[2]. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Jum’at atau shalat 
jama’ah lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjama’ah” [Sunan Ibnu 
Majah I/202 no. 1110]

Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati 
satu rakaat shalat Jum’at maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia 
telah mendapati shalat jama’ah. Shalat jama’ah termasuk dalam rangkaian 
shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu raka’at.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bawha beliau bersabda.

“Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya 
dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu 
dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya” [Shahih 
Muslim I/420 no. 602]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1890&bagian=0


KEDUDUKAN SESEORANG YANG MENDAPATI AKHIR RAKAAT DALAM SHALAT JAMA’AH

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2070&bagian=0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Seseorang mendapati jama’ah 
isya pada akhir raka’at. Kemudian ia menyempurnakan kekurangannya yang tiga 
rakaat. Apakah yang tiga rakaat ini disebut melengkapi kekurangan atau 
disebut qadha’? Dan apakah tiga rakaat itu dibaca secara jahar/keras ?

Jawaban
Ulama dalam masalah ini, terdapat dua pendapat.

Pendapat Pertama.
Bahwa masbuq (orang yang ketinggalan shalat jamaah), ketika dia 
menyempurnakan kekurangan shalatnya berarti ia meng-qadha’ (mengulangi) 
rakaat yang terluput, dan yang ia qadha itu, dianggap sebagai awal shalatnya 
(rakaat pertama, kedua dst), ini adalah madzhab Hanafiyyah (pengikut Abu 
Hanifah).

Pendapat Kedua
Bahwa yang didapati oleh seoran masbuq bersama imam adalah awal shalatnya, 
sedangkan sisa raka’at yang ia kerjakan setalah imam salam, adalah merupakan 
rakaat berikutnya (bukan rakaat pertama, kedua dst).

Sebab perselisihan ini adalah adanya dua riwayat yang telah cukup terkenal.

“Artinya : Apa yang kalian dapatkan bersama imam, lakukanlah bersama imam. 
Sedangkan sisanya harus kalian sempurnakan”.

Dalam riwayat yang lain.

“Sedangkan sisanya harus kalian qadha”

Perselisihan itu terjadi karena setiap madzhab berdalil dengan salah satu 
dari kedua riwayat tersebut.

Kami tidak ragu bahwa pendapat kedua yang merupakan madzhab Imam Asy-Syafi’i 
adalah pendapat yang benar. Karena tidak ada perbedaan antara dua riwayat 
tersebut dari segi makna kalimat “… Sedangkan sisanya harus kalian qadha”, 
secara bahasa artinya adalah : “Harus kalian sempurnakan (tunaikan) qadha”.

Madzhab Hanafiyyah menafsirkan kalimat : “Harus kalian qadha!”, dengan 
pemahaman qadha secara istilah. Padahal dalam bahasa Arab : “Harus kalian 
qadha!” mempunyai makna : “Harus kalian sempurnakan (tunaikan)!”.

Dan makna ini semakin jelas jika kita meruju beberapa ayat Al-Qur’an 
mislanya.

“Artinya : Dan jika telah diqadha’ (tunaikan) shalat, bertebaranlah di muka 
bumi” [Al-Jumu’ah : 10]

Tidak ada seorangpun yang memahami arti qadha dalam ayat ini dengan qadha 
secara istilah fiqih (menunaikan suatu kewajiban diluar waktu yang telah 
ditentukan). Jadi arti qadha di sini adalah menunaikan/menyempurnakan.

Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Maka jika kalian telah mengqadha’ mansik-manasik kalian” 
[Al-Baqarah : 200]

Makna meng-qadha’ manasik-manasik kalian yaitu menyempurnakan 
manasik-manasik kalian.

Adapun pertanyaan kedua dapat dipahami dari penjelasan di atas, maka kami 
jawab : Bahwa masbuq ketinggalan tiga rakaat, maka ia harus menambah satu 
raka’at kemudian bertasyahud awal, kemudian ia tambahkan dua raka’at lagi 
tanpa men-jahar-kan bacaan, dan tidak membaca apa-apa setelah membaca 
Al-Fatihah dalam dua rakaat terakhir tersebut.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke