>From: [EMAIL PROTECTED]> >Date: Saturday, April 28, 2007 3:07 PM >Assalamu'alaikum >Saya mau tanya adakah dalilnya yang shahih tentunya, kalo makmum >masbuk lebih dari satu, jika imam sudah salam, makmum yang masbuk >tadi mangangkat salah satu makmum untuk menjadi imam? Dan begitu >seterusnya bila ada yang masbuk lagi. Seperti yang dipraktekkan >oleh Persatuan Islam [PERSIS]. Yang benar menurut sunnah Rasul >apakah seperti itu atau makmum masbuk tadi sholat sendiri2.
Alhamdulillah Tidak ada keterangan kalau masbuq lebih dari satu, jika imam sudah salam, mangangkat salah satu dari mereka (makmum tersebut) untuk menjadi imam. Yang ada keterangannya dengan jelas, adalah apabila kita mendapatkan satu raka'at bersama imam berarti dia telah mendapatkan shalat jama'ah, maksudnya adalah : Apabila kita masbuq pada raka'at ke 2 atau ke 3, maka kita telah mendapatkan pahala shalat jama'ah, sedangkan kekurangannya, kita sempurnakan. Wallahu a'lam Seperti penjelasan dibawah ini, yang di copy dari http://www.almanhaj.or.id Dalilnya adalah sebagai berikut. [1]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa mendapati satu rakaat bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jamaah [Muttafaqun Alaihi] [2]. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat Jumat atau shalat jamaah lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjamaah [Sunan Ibnu Majah I/202 no. 1110] Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati satu rakaat shalat Jumat maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jamaah. Shalat jamaah termasuk dalam rangkaian shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu rakaat. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bawha beliau bersabda. Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya [Shahih Muslim I/420 no. 602] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1890&bagian=0 KEDUDUKAN SESEORANG YANG MENDAPATI AKHIR RAKAAT DALAM SHALAT JAMAAH Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2070&bagian=0 Pertanyaan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Seseorang mendapati jamaah isya pada akhir rakaat. Kemudian ia menyempurnakan kekurangannya yang tiga rakaat. Apakah yang tiga rakaat ini disebut melengkapi kekurangan atau disebut qadha? Dan apakah tiga rakaat itu dibaca secara jahar/keras ? Jawaban Ulama dalam masalah ini, terdapat dua pendapat. Pendapat Pertama. Bahwa masbuq (orang yang ketinggalan shalat jamaah), ketika dia menyempurnakan kekurangan shalatnya berarti ia meng-qadha (mengulangi) rakaat yang terluput, dan yang ia qadha itu, dianggap sebagai awal shalatnya (rakaat pertama, kedua dst), ini adalah madzhab Hanafiyyah (pengikut Abu Hanifah). Pendapat Kedua Bahwa yang didapati oleh seoran masbuq bersama imam adalah awal shalatnya, sedangkan sisa rakaat yang ia kerjakan setalah imam salam, adalah merupakan rakaat berikutnya (bukan rakaat pertama, kedua dst). Sebab perselisihan ini adalah adanya dua riwayat yang telah cukup terkenal. Artinya : Apa yang kalian dapatkan bersama imam, lakukanlah bersama imam. Sedangkan sisanya harus kalian sempurnakan. Dalam riwayat yang lain. Sedangkan sisanya harus kalian qadha Perselisihan itu terjadi karena setiap madzhab berdalil dengan salah satu dari kedua riwayat tersebut. Kami tidak ragu bahwa pendapat kedua yang merupakan madzhab Imam Asy-Syafii adalah pendapat yang benar. Karena tidak ada perbedaan antara dua riwayat tersebut dari segi makna kalimat Sedangkan sisanya harus kalian qadha, secara bahasa artinya adalah : Harus kalian sempurnakan (tunaikan) qadha. Madzhab Hanafiyyah menafsirkan kalimat : Harus kalian qadha!, dengan pemahaman qadha secara istilah. Padahal dalam bahasa Arab : Harus kalian qadha! mempunyai makna : Harus kalian sempurnakan (tunaikan)!. Dan makna ini semakin jelas jika kita meruju beberapa ayat Al-Quran mislanya. Artinya : Dan jika telah diqadha (tunaikan) shalat, bertebaranlah di muka bumi [Al-Jumuah : 10] Tidak ada seorangpun yang memahami arti qadha dalam ayat ini dengan qadha secara istilah fiqih (menunaikan suatu kewajiban diluar waktu yang telah ditentukan). Jadi arti qadha di sini adalah menunaikan/menyempurnakan. Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Maka jika kalian telah mengqadha mansik-manasik kalian [Al-Baqarah : 200] Makna meng-qadha manasik-manasik kalian yaitu menyempurnakan manasik-manasik kalian. Adapun pertanyaan kedua dapat dipahami dari penjelasan di atas, maka kami jawab : Bahwa masbuq ketinggalan tiga rakaat, maka ia harus menambah satu rakaat kemudian bertasyahud awal, kemudian ia tambahkan dua rakaat lagi tanpa men-jahar-kan bacaan, dan tidak membaca apa-apa setelah membaca Al-Fatihah dalam dua rakaat terakhir tersebut. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
