--- abu fawry <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalaamu'alaikum,
> Bagaimana aturan hijab untuk pembatas jamaah akhowat yang syar'i?
> 1. Apakah tertutup penuh?
> 2. Bila benar, bagaimana bila ada makmum masbuk (sendirian) tapi
> tidak melihat kondisi Imam apakah sedang takbir untuk ruku'
> ataukah takbir untuk sujud?
> 3. Bolehkan membuat hijab dengan menggunakan kain transparan
> (semisal kain kelambu)?
> Jazaakumullohu khoiron.
> Abu Fawri

alaikumussalaam warohmatullah..
untuk sutrah semoga artikel ini bisa menjawabnya..

Shalat Dengan Menggunakan Sutrah [Pembatas]
Ole
Syaikh Khalid al Husainan
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1749&bagian=0

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam : “Apabila ada yang
shalat diantara kalian maka sholatlah dengan menggunakan pembatasr
dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut, janganlah membiarkan
seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut" [1]

Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil
sutrah ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku
baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang
mengerjakan sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan
sutrah) tersebut sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak
menggunakan sutrah.

Sunnah ini berulang kali berlaku bagi seorang muslim dalam
kesehariannya. Hal (menggunakan sutrah) itu berlaku juga pada
sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid,
Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi seorang
perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika
sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para
makmum adalah imam sholat.

Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah

[a]. Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di
arah kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada
pembatasan tentang bentangan/lebar sutrah.

[b]. Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu?khiraturr [2], yaitu yang
ukurannya kira-kira satu jengkal tangan.

[c]. Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta
(siku sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan sutrah
masih ada tempat (ruang) untuk melakukan sujud.

[d]. Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan bagi imam
dan orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat
wajib lima waktu maupun shalat sunnat

[e]. Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan
melewati makmum apabila ada hajat (kepentingan).

Faedah Menerapkan Sunnah Ini

[a]. Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika
sholat) menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh
lalu lalangnya siapa saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat
(yaitu perempuan, keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi
pahalanya.

[b]. Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang
karena orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah
sutrah dan pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan
sholat.

[c]. Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan
bagi orang yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan
orang-orang yang berlalu lalang di depannya.


[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah,
edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam,
Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat. Abu Dawud no. 697 dan 698. Ibnu Majah no. 954
dan Ibnu Khuzaimah 1/93/1. [Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa sallam oleh Syaikh Al-Albany hal. 82.]
[2]. Sandaran pada bagian belakang pelana kuda yang ukurannya
kira-kira dua pertiga dziraa? (1 dziraa?= sepanjang siku-siku
tangan sampai ujung jari tengah) [Lisaanul arab III/1495]

Sumber: http://www.almanhaj.or.id

Umu Zaidaan


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke