wa alaikumus salam
1. Usaha anda ini sudah masuk dalam harta wajib zakat. Fiqh Islam menyatakan 
"Zakah Urudh Al-Tijarah"/Zakat barang dagangan. Imam malik memilah barang 
dagangan menjadi 2, yaitu barang dagangan tidak kena zakat dan kena zakat. Yang 
tidak kena zakat adalah barang dagangan yang baru diproduksi dan disimpan di 
gudang. Adapun barang dagangan yang kena zakat adalah yang berputar dalam 
transaksi jual-beli.
2. Nishabnya adalah 17 juta (senilai dengan 85 gram emas 24 Karat). Asumsinya 1 
gram emas 24K adalah 200.000,00. Faktualnya saat ini 195.000,00.
Cara zakatnya= 50 juta X 2,5%.
Demikian
wallahu a'lam
========


Herman Gumilang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

ana mau nanya :
ana punya usaha tentang jual beli bertempo (kredit tanpa bunga), yang berjalan 
sudah lebih dari 2 tahun, dan omsetnya sudah lebih dari 50 juta rupiah. hanya 
saja setiap ada yang bayar maka uangnya terus ana putar sehingga hampir tidak 
ada uang (senishab) yang ada ditangan ana.

bagaimana perhitungan zakatmalnya? sementara dfaktanya semuanya dalam bentuk 
piutang?
jazaakumullahukhairan katsiran
wassalam



---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke