wa alaikumus salam 1. Usaha anda ini sudah masuk dalam harta wajib zakat. Fiqh Islam menyatakan "Zakah Urudh Al-Tijarah"/Zakat barang dagangan. Imam malik memilah barang dagangan menjadi 2, yaitu barang dagangan tidak kena zakat dan kena zakat. Yang tidak kena zakat adalah barang dagangan yang baru diproduksi dan disimpan di gudang. Adapun barang dagangan yang kena zakat adalah yang berputar dalam transaksi jual-beli. 2. Nishabnya adalah 17 juta (senilai dengan 85 gram emas 24 Karat). Asumsinya 1 gram emas 24K adalah 200.000,00. Faktualnya saat ini 195.000,00. Cara zakatnya= 50 juta X 2,5%. Demikian wallahu a'lam ========
Herman Gumilang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. ana mau nanya : ana punya usaha tentang jual beli bertempo (kredit tanpa bunga), yang berjalan sudah lebih dari 2 tahun, dan omsetnya sudah lebih dari 50 juta rupiah. hanya saja setiap ada yang bayar maka uangnya terus ana putar sehingga hampir tidak ada uang (senishab) yang ada ditangan ana. bagaimana perhitungan zakatmalnya? sementara dfaktanya semuanya dalam bentuk piutang? jazaakumullahukhairan katsiran wassalam --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
