HUKUM MENGGUNAKAN FASILITAS PEMERINTAH (KANTOR) UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1565&bagian=0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum menggunakan 
fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk 
keperluan pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya ? Semoga 
Allah memberikan anda kebaikan

Jawaban
Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk 
keperluan pribadi hukumnya haram, karena perbuatan ini bertentangan dengan 
amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang 
tidak merugikan, seperti penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak 
berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin 
ketik, mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, 
maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]

MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPERLUAN PRIBADI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang muslim 
karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri 
memiliki mobil?

Jawaban
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk 
memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati 
berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan 
kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah 
atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil 
tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau 
lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, 
kertas, pena dan sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk 
kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.

Allah Ta?ala berfirman.

?Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) 
dan janjinya? [Al-Mu?minun : 8]

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]

MENGUPAH DARI KANTONG SENDIRI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya pimpinan suatu instansi, 
saya mempunyai sejumlah karyawan dan sopir. Adakalanya saya memanfaatkan 
salah seorang dari mereka untuk keperluan pribadi saya. Apakah saya berdosa 
dalam hal ini ?

Jawaban
Anda tidak boleh mempekerjakan karyawan atau sopir kantor instansi 
pemerintah untuk keperluan pribadi anda, karena mempekerjakan mereka seperti 
itu di luar tugas mereka, dan itu merupakan kecurangan terhadap karyawan 
pemerintah jika dipekerjakan untuk keperluan pribadi anda. Jika anda punya 
pekerjaan tertentu, anda harus mengupah dari kantong anda sendiri

[Kitab Ad-Da?wah (8), Syaikh Al-Fauzan (3/53-54)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar?iyyah Fi Al-Masa?il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, 
Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to 
create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke