wa alaikumus salam... 1. usaha inves anda ini riba. Maka, haram. 2. Dimana Haramnya? Haramnya ada di pemberian 1 juta per bulan itu. 12 juta setahun. Angka ini dari mana?? Di sinilah haramnya. 3. Yang bener adalah inves tersebut harus transparan dan akuntabel dan ini adalah prinsip ISLAM. Dengan TA inilah akan diketahui berapa laba setiap bulan hingga 1 tahun. Nah, Setelah ketahuan itu maka silakan anda tentukan bagi-hasil berapa persen dari keuntungan. Sekali lagi berapa persen dari keuntungan bukan dari modal. Jika pun menentukan berapa persen dari modal maka riba. wallahu a'lam siwakz alsofwa
Abdul Aziz <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum... Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal 20 juta (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian akan memberikan 1 juta setiap bulan selama setahun (Total 12 juta selama setahun). Jadi, di akhir tahun uang yang akan diterima pemilik modal adalah sebesar 32 juta (20 juta + 12 juta). bagaimana hukum transaksi tersebut ?? apakah termasuk riba?? Jazakumullohu Khoiron katsiron... --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
