Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Bagaimana hukum bekerja di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi 
Keuangan)

Lembaga tersebut adalah lembaga independen sebagai konsekuensi Undang-undang no 
15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU anti money laundering).
Sebelum PPATK resmi beroperasi, tugas-tugasnya dilaksanakan oleh Unit Khusus 
Investigasi Perbankan Bank Indonesia bekerjasama dengan Departemen terkait 
(misalnya Depkeu) dan Kepolisian.
Kemudian setelah PPATK resmi beroperasi tugas-tugas investigasi transaksi 
keuangan dilakukan oleh PPATK sebagai lembaga independen yang tidak terkait 
dengan Bank Indonesia, Departemen maupun Kepolisian (walaupun tetap bekerja 
sama dengan mereka).
Dalam masalah keuangan, PPATK juga terlepas dari lembaga apapun dan memiliki 
anggarannya sendiri yang dibiayai oleh APBN.
Walaupun memantau transaksi keuangan di seluruh lembaga keuangan, PPATK tidak 
ada kaitannya dengan hitung-menghitung bunga dan tidak mendapatkan hasil apapun 
dari perhitungan bunga.
Kalaupun ada yang masih saya ragukan sebenarnya adalah status gaji yang 
diterima dari APBN dimana APBN terutama diperoleh dari pajak yang ditarik dari 
warga. Sementara hukum pajak adalah tidak boleh.
Terima kasih

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Abu Zaid


 
____________________________________________________________________________________
Sucker-punch spam with award-winning protection. 
Try the free Yahoo! Mail Beta.
http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/features_spam.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke