Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Istri ana sudah 2 kali menjalani operasi bedah sesar, yaitu saat melahirkan anak kedua dan ketiga. Dokter mengatakan bahwa secara medis wanita diperbolehkan menjalani bedah sesar maksimal 3 kali, jika lebih dari itu akan berbahaya bagi kesehatan Ibu. Dulu waktu operasi sesar ke-2, dokter menawarkan untuk steril; tapi karena ana waktu itu belum tau dalil syar'i-nya maka ana tidak memperbolehkan. Jika kita mengambil pertimbangan secara medis, artinya istri ana hanya berkesempatan untuk melahirkan anak 1 kali lagi. Nah pertanyaan ana, bolehkah kita melakukan "KB Steril" pasca operasi ke-3 ? (mengingat ada pertimbangan secara medis) Mohon adanya penjelasan dan pertimbangan syar'i berkaitan dengan masalah ini.
Jazakallahu khairan katsiraa Abu Azzam Muzhoffar Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
