Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Istri ana sudah 2 kali menjalani operasi bedah sesar, yaitu saat melahirkan 
anak kedua dan ketiga.
Dokter mengatakan bahwa secara medis wanita diperbolehkan menjalani bedah sesar 
maksimal 3 kali, jika lebih dari itu akan berbahaya bagi kesehatan Ibu.
Dulu waktu operasi sesar ke-2, dokter menawarkan untuk steril; tapi karena ana 
waktu itu belum tau dalil syar'i-nya maka ana tidak memperbolehkan.
Jika kita mengambil pertimbangan secara medis, artinya istri ana hanya
berkesempatan untuk melahirkan anak 1 kali lagi.
Nah pertanyaan ana, bolehkah kita melakukan "KB Steril" pasca operasi ke-3 ? 
(mengingat ada pertimbangan secara medis)
Mohon adanya penjelasan dan pertimbangan syar'i berkaitan dengan masalah
ini.

Jazakallahu khairan katsiraa

Abu Azzam Muzhoffar



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke