Wa’alaykumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Sejauh yang ana ketahui bahwa kondisi tersebut itu adalah Istihadhah, yaitu : keluarnya darah diluar waktu haid, sumbernya adalah karena pecahnya pembuluh darah.
Kaidah Istihadhah : Kondisi Istihadhah adalah kondisi yang dianggap suci sehingga wajib sholat & puasa dan kewajiban-kewajiba lainnya sebagaimana kondisi orang suci secara normal. Hal-hal yang wajib dilakukan ketika mengalami Istihadhah : 1. Mandi setelah selesai haidnya. 2. Mencuci Farji setiap akan sholat 3.Menaruh Kapas/Pembalut/ yang sejenisnya untuk menahan keluarnya darah. Tanda-tanda yang bisa dijadikan pedoman ketika kondisi Istihadhah : 1. Kebiasaan 2. Sifat Darah. 3. Kondisi kebanyakan/Keumuman wanita. Sehingga dari tanda2 tersebut Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah.: 1. Wanita yang mempunyai Kebiasaan/Ketereaturan waktu Haid. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah. 2. Wanita yang Tidak mempunyai Kebiasaan/Ketereaturan waktu Haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan) ; seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental, atau berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah. 3. Wanita yang Tidak mempunyai Kebiasaan/Ketereaturan waktu Haid & Darahnya tidak mempunyai sifat2 darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya merupakan istihadhah Bersumber dari : Terjemahan Kitab Ringkasan Fiqih Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. Semoga bermanfaat.. Barakallahu fiik.. ================ Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Ana bertanya tentang darah wanita. Bagaimana hukumnya, darah yg keluar dari farji seorang wanita dimana hal ini bukanlah akibat menstruasi (karena beberapa hari yg lalu telah usai menstruasi). Perlu diketahui bahwa kondisi ini tidak biasanya timbul, dan terjadi karena beberapa hari sebelum menstruasi pasang IUD (KB dalam rahim).. Apakah kewajibannya (shalat, dll) tetap harus dilakukan, atau menunggu darah yg keluar stop seperti halnya menstruasi? Beberapa hari ini tidak dilakukan, karena khawatir haram, dan setelah ditanyakan pada ustad setempat, harus mandi dulu kemudian shalat. Apakah harus selalu mandi dulu kemudian shalat? Jazakallah atas jawabannya Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
