>From: Edison Kadtabal <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:  Wednesday, 9 May, 2007 12:37:58 AM
>Assalamu¢alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
>Ana bertanya tentang darah wanita.
>Bagaimana hukumnya, darah yg keluar dari farji seorang wanita dimana hal 
>ini
>bukanlah akibat menstruasi (karena beberapa hari yg lalu telah usai 
>menstruasi).
>Perlu diketahui bahwa kondisi ini tidak biasanya timbul, dan terjadi karena
>beberapa hari sebelum menstruasi pasang IUD (KB dalam rahim)..
>Apakah kewajibannya (shalat, dll) tetap harus dilakukan, atau menunggu 
>darah yg
>keluar stop seperti halnya menstruasi?
>Beberapa hari ini tidak dilakukan, karena khawatir haram, dan setelah 
>ditanyakan
>pada ustad setempat, harus mandi dulu kemudian shalat.
>Apakah harus selalu mandi dulu kemudian shalat?
>Jazakallah atas jawabannya

Alhamdulillah...,
Hal Wanita Yang Mirip Mustahadhah
Kadangkala seorang wanita, karena sesuatu sebab, mengalami pendarahan pada 
farjinya, seperti karena operasi pada rahim atau sekitarnya.

Diketahui bahwa si wanita tidak mungkin haid lagi setelah operasi, seperti 
operasi pengangkatan atau penutupan rahim yang mengakibatkan darah tidak 
bisa keluar lagi darinya, maka tidak berlaku baginya hukum-hukum 
mustahadhah. Namun hukumnya adalah hukum wanita yang mendapati cairan 
kuning, atau keruh, atau basah setelah masa suci. Karena itu ia tidak boleh 
meninggallkan shalat atau puasa dan boleh digauli. Tidak wajib baginya mandi 
karena keluarnya darah,tapi ia harus membersihkan darah tersebut ketika 
hendak shalat dan supaya melekatkan kain atau semisalnya (seperti pembalut 
wanita) pada farjiya untuk menahan keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk 
shalat.

Untuk lebih jelasnya saya ringkaskan dari situs http://www.almanhaj.or.id

[1]. Makna Istihadhah
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1432&bagian=0

Istihadhah ialah keluarnya darah terus menerus pada seorang wanita tanpa 
henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam 
sebulan.

Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah
[a]. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. 
Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah 
diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku 
baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah 
yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

[b]. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, 
karena istihadhah tersebut terus menerus terjadi padanya mulai dari saat 
pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan 
tamyiz (pembedaan) ; seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental, atau 
berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. 
Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya 
hukum-hukum istihadhah.

[c].Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara 
tepat darahnya. Seperti : jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus 
menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya 
menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai 
darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita 
pada umumya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan 
dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya 
merupakan istihadhah.

[4]. Hukum-Hukum Istihadhah
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1494&bagian=0

Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah 
haid dan kapan sebagai darah istihadhah.

Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, 
sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun 
hukum-hukum istihadhah.

Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum 
istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak ada 
perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal 
berikut ini:

[a]. Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. 
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu 
Hubaisy:

"Artinya : Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat" [Hadits 
riwayat Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah]

Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk 
shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya. 
Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada saat 
hendak melakukannya

[b]. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan 
kain dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah 
keluarnya darah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada 
Hamnah:

"Artinya : Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal 
itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: 'Darahnya lebih banyak dari itu". 
Beliau bersabda: "gunakan kain!". Kata Hamnah: "Darahnya masih banyak pula". 
Nabipun bersabda: "Maka pakailah penahan!"

Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak 
apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada 
Fatimah binti Abu Hubaisy:

"Artinya : Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan 
berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes 
di atas alas. " [Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

[c]. Jima' (senggama). Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya pada 
kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar 
adalah boleh secara mutlak Karena ada banyak wanita,mencapai sepuluh atau 
lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 
,sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka.

_________________________________________________________________
Make every IM count. Download Messenger and join the i’m Initiative now. 
It’s free. http://im.live.com/messenger/im/home/?source=TAGHM_MAY07



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke