Wasalamu 'laikum warahmatullah wabarakatuh, Akad dalam gadai adalah akad amanah dan ta'awun, bahwa pihak I yaitu orang yang menggadaikan barang, kepada pihak II (orang atau lembaga) dan meminjam sejumlah uang (yang jumlahnya tidak harus sama persis dengan nilai barang).
1. Jika ternyata penggadai tidak membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan maka barang yang digadaikan dapat di jual atas sepengetahuan penggadai, dan uang hasil penjualan dipakai untuk membayar hutang pihak I, jika ternyata hasil penjualan itu lebih besar daripada hutangnya, maka sisanya dikembalikan kembali kepada pihak I (penggadai) dan jika kurang maka penggadai harus melunasi sisa hutangnya kepada pihak ke II. 2. Tidak boleh adanya pelunasan hutang melebihi jumlah sebenarnya karena termasuk riba. 2. Barang gadaian tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak II, misalnya sawah dengan menggarapnya, motor / mobil dengan menyewakannya atau memakai untuk angkutan/ojek, tetapi boleh di jalankan jika khawatir jika dibiarkan begitu saja mesinnya bisa rusak. (pemanfaatan barang gadai oleh pihak II ini sering dipraktekkan masyarakat dewasa ini dan ini adalah batil). 3. Pemanfaat dengan mengambil keuntungan dari pemanfaatan oleh pihak II itu dilarang walaupun disetujui pihak I, karena akan menambah beban hutang dan itu termasuk riba, kecuali jika uang hasil pemanfaatan itu di bagi menurut kesepakatan berdua, dan uang bagian pihak I dapat dipakai oleh pihak I untuk melunasi hutangnya. 4. Jika pihak I telah melunasi hutangnya, maka pihak II harus mengembalikan barang gadai tersebut, tanpa mengurangi sedikitpun dari barang itu, kecuali beberapa perubahan sifat yang wajar seperti terkelupasnya cat karena usia barang dan lain-lain. 5. Pihak pertama boleh memberikan imbalan atas penyimpanan, perawatan dan penjagaan barang gadai, dengan tidak menentukan berapa persen dari hutang, dan itu dihitung sebagai kebaikan pihak ke II. Wallahu a'lam Aminuddin Abu Ibrahim ________________________________________ Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for your free account today http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
