Wasalamu 'laikum warahmatullah wabarakatuh,
Akad dalam gadai adalah akad amanah dan ta'awun,
bahwa pihak I yaitu orang yang menggadaikan barang, kepada pihak II (orang atau 
lembaga) dan meminjam sejumlah uang (yang jumlahnya tidak harus sama persis 
dengan nilai barang).

1. Jika ternyata penggadai tidak membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan 
maka barang yang digadaikan dapat di jual atas sepengetahuan penggadai, dan 
uang hasil penjualan dipakai untuk membayar hutang pihak I, jika ternyata hasil 
penjualan itu lebih besar daripada hutangnya, maka sisanya dikembalikan kembali 
kepada pihak I (penggadai) dan jika kurang maka penggadai harus melunasi sisa 
hutangnya kepada pihak ke II.
2. Tidak boleh adanya pelunasan hutang melebihi jumlah sebenarnya karena 
termasuk riba.
2. Barang gadaian tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak II, misalnya sawah dengan 
menggarapnya, motor / mobil dengan menyewakannya atau memakai untuk 
angkutan/ojek, tetapi boleh di jalankan jika khawatir jika dibiarkan begitu 
saja mesinnya bisa rusak. (pemanfaatan barang gadai oleh pihak II ini sering 
dipraktekkan masyarakat dewasa ini dan ini adalah batil).
3. Pemanfaat dengan mengambil keuntungan dari pemanfaatan oleh pihak II itu 
dilarang walaupun disetujui pihak I, karena akan menambah beban hutang dan itu 
termasuk riba, kecuali jika uang hasil pemanfaatan itu di bagi menurut 
kesepakatan berdua, dan uang bagian pihak I dapat dipakai oleh pihak I untuk 
melunasi hutangnya.
4. Jika pihak I telah melunasi hutangnya, maka pihak II harus mengembalikan 
barang gadai tersebut, tanpa mengurangi sedikitpun dari barang itu, kecuali 
beberapa perubahan sifat yang wajar seperti terkelupasnya cat karena usia 
barang dan lain-lain.
5. Pihak pertama boleh memberikan imbalan atas penyimpanan, perawatan dan 
penjagaan barang gadai, dengan tidak menentukan berapa persen dari hutang, dan 
itu dihitung sebagai kebaikan pihak ke II.

Wallahu a'lam
Aminuddin Abu Ibrahim


________________________________________
Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for
your free account today 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke