wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuh

dalam catatan kaki di kitab bulughulmaram dengan ta'liq syaikh al-idrus cetakan 
darulkutub al-islamiyah disitu disebutkan bahwasanya dalam penentuan jarak itu 
ada sebanyak 20 aqwal (20 pendapat), tapi tidak diperinci pendapat yang ada apa 
saja

di bulughul maram alhafizh ibn hajar hanya mencantumkan 2 hadits tentang jarak
yaitu riwayat muslim yang menyebutkan 3 mil atau satu faraskh dan riwayat 
perawi lain 4 burud (1 mil kurang lebih 1,6 km darat dan 1,85) (1 burud berapa 
ya? lupa, afwan)

melihat hal yang demikian ada ulama yang mengambil istinbath (ketetapan hukum) 
kalau safar itu dikembalikan kepada 'urf yaitu adat kebiasaan. kalau masyarakat 
di suatu wilayah menganggap daerah ini belum dijadikan safar maka mereka 
menganggap itu bukan safar. sementara ada yang mengkaitkan safar itu dengan 
bermalam

coba lihat kitab riyaadlush-sholihin bab adab safar

"tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari untuk 
melakukan safar selama sehari semalam tanpa mahrom, muttafaq 'alaih)"

sementara dalam riwayat lain menyebutkan 2 malam, 3 malam dan sebagainya

trus sekarang permasalahannya bogor itu safar atau bukan dan apakah 
permasalahan waktu tempuh bisa terkait dengan safar atau tidak?

wallohu a'lam, selama masyarakat kita secara umum memandang berpergian ke suatu 
daerah adalah safar maka kita menganggap itu safar pula walaupun jarak 
tempuhnya pendek, karena syari'at ini mempermudah

dan sejauh yang ana ketahui bogor (kota) belum dikategorikan safar dan kalau 
bandung hitungannya safar

wallohu a'lam

tolong dikoreksi..

sesungguhnya Alloh menyukai hamba-hambanya yang mengambil rukhshoh-Nya 
sebagaimana Dia benci bila hambanya berbuat makshiat (lihat hadits di 
bulughulmarom tentang bab sholat musafir dan orang yang sakit)


---------------------------------
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke