Waalaykumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Afwan akhi, kalo yg dimaksudkan zakat mal bagi PNS, maka jika harta atau uang 
simpanan sudah mencapai Nisab dan Haul wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada 
yg berhak menerimanya, jadi tidak mengeluarkannya setiap bulan!!

Semoga postingan ini manfaat

CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=491&bagian=0
Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai 
menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang 
uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya 
itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat 
menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan 
zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam 
kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan 
dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah 
sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia 
menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya 
mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, 
tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !

Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering 
disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, 
supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai 
nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait 
sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, 
harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia 
sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan 
zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib 
dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia 
hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama 
kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah 
ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai 
nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu 
pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih 
mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan 
yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk 
berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas 
nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah 
menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

�Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu" 
[Ibrahim : 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.

[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da’imah, hal 75-77]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
266-267 Darul Haq]

==========
From: [email protected] 
Sent: Saturday, May 12, 2007 7:25 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Nanya tentang bayar zakat mal (bagi PNS)
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Mohon maaf sebelumnya
saya mau bertanya kepada para penghuni milis ini
adakah dalilnya tentang zakat mal bagi PNS (orang yang penghasilannya dibayar 
pemerintah)?
Kalau ada sudilah kiranya dijelaskan dalil tersebut
agar saya (insya Allah) diberikan kejelasan atas masalah ini
jazaakumullahukhair-an katsiran
wassalam

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke