On 5/8/07, Yurizal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum
> ana mau tanya mengenai hukumnya asuransi kesehatan, sesuai dengan 
> sunnah rasulullah apakah hal ini bertentangan?
> ana minta tolong ke antum sekalian, karena ada yang menawarkan 
> asuransi kesehatan. terima kasih
> Wassalamu'alaikum
> Yurizal

Wa'alaikum salam

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=360&bagian=0

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian
orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang
haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga
masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok
orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun
masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan
menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan
pengelabuan terhadap manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam
firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan" [Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social)
adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh
sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir,
anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah
dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam
semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya,
amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya
asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan
bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan
cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh
syariat yang suci dan dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan
tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang
membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak
modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah
pahala Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang
membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini
termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"
[Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong
saudaranya" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah
2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang
membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang
lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama
sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas
membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan).
Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi
orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan
kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula
At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
583-585, Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke