Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokatuhu

Afwan sekali lagi mohon bantuan ikhwah sekalian terkait dengan pernikahan 
saudara saya. Beberapa hari yang lalu saudara perempuan saya dinikah oleh 
seseorang. Akad nikah berjalan dengan lancar. namun masalah timbul manakala 
sang suami menyatakan kepada istrinya seusai ijab, bahwa dia mengucapkan ijab 
qobul dengan setengah hati / kurang iklas. Ketidak ikhlasan pengantin laki laki 
tersebut tidak diketahui oleh petugas dari KUA maupun saksi saksi yang hadir, 
sehingga mereka menyatakan sah. Yang jadi pertanyaan, bagaimana status 
pernikahan yang dilakukan tidak dengan sepenuh hati tersebut, sah ataukah 
tidak?, jika ternyata mereka berdua menghendaki untuk sama sama hidup sebagai 
suami istri, apakah mereka harus mengulangi nikahnya (pembaharuan nikah)?, 
bagaimana hukumnya jika mereka berdua sudah melakukan hubungan suami istri, 
jika nikahnya tidak sah?. Atas kerelaan antum semua menanggapi pertanyaan ini, 
saya mengucapkan banyak terima kasih.
Jazakumullohu khoiron katsiro

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke