Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Apakah thalaq tertulis yaitu dalam bentuk surat pernyataan thalaq dengan 
meterai dianggap sah dengan kata lain thalaq telah jatuh? surat tersebut dibuat 
di depan wali istri dan ditandatangani dengan 2 saksi dari pihak suami dan 
istri...
Hal tersebut dikarenakan adanya halangan bagi si suami bertemu dengan 
istrinya...
Mohon penjelasan dari ikhwah semua di sini...
atas penjelasannya ana ucapkan jazakumullahu khoiron katsiro

hari


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke