>From:"hari" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:Wed May 23, 2007 4:39 pm
>Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
>Apakah thalaq tertulis yaitu dalam bentuk surat pernyataan thalaq 
>dengan meterai dianggap sah dengan kata lain thalaq telah jatuh? 
>surat tersebut dibuat di depan wali istri dan ditandatangani 
>dengan 2 saksi dari pihak suami dan istri...
>Hal tersebut dikarenakan adanya halangan bagi si suami bertemu 
>dengan istrinya...
>Mohon penjelasan dari ikhwah semua di sini...
>atas penjelasannya ana ucapkan jazakumullahu khoiron katsiro

Alhamdulillah...
Saya ambilkan dari kutipan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin : 
"Barangsiapa yang berniat mentalak isterinya sementara niat tersebut belum 
dilafazhkan ke dalam ucapan atau tulisan, maka wanita tersebut masih menjadi 
isterinya yang sah".

Dengan demikain lafazh talak dapat dilakukan dengan ucapan dan tulisan. 
Untuk Lengkapnya lihat di almanhaj.or.id semmoga bermanfaat, wallahu a'lam

MEWAKILKAN DALAM MENTALAK ISTERI
http://www.almanhaj.or.id/content/840/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya pergi ke Iraq, 
sebelumnya telah terjadi percekcokan antara saya dengan isteri, setelah 
tinggal di Iraq, saya berniat mentalaknya. Kemudian saya ingin mewakilkan 
untuk mentalaknya kepada salah seorang dari kerabat. Akan tetapi setelah 
saya berpikir secara masak, akhirnya saya ragu melakukan hal tersebut, 
setelah dua tahun saya kembali pulang, apakah talak tersebut dianggap jatuh 
sebab saya telah berniat ingin mentalaknya?

Jawaban
Sebaiknya seseorang setiap mau mengerjakan sesuatu dipikirkan lebih dahulu 
resikonya, lebih-lebih dalam masalah talak. Dalam masalah ini penanya telah 
berniat untuk mewakilkan kepada salah satu kerabat untuk mentalak isterinya 
akan tetapi ia membatalkannya. Niat seperti itu tidak dianggap talak sebab 
talak dianggap jatuh setelah dilafazhkan baik dari suami atau orang yang 
diwakilkan. Dari pertanyaan yang disampaikan baik orang itu atau wakilnya 
belum melafazhkan talak. Sehingga dalam kondisi seperti ini talak belum 
dianggap jatuh. Dan setelah pulang tidak perlu suami tersebut mentalak 
isterinya boleh jadi percekcokan tersebut hilang setelah sekian lama 
berpisah. Barangsiapa yang berniat mentalaj isterinya sementara niat 
tersebut belum dilafazhkan ke dalam ucapan atau tulisan, maka wanita 
tersebut masih menjadi isterinya yang sah.

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview ItÂ’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke