http://www.almanhaj.or.id/content/1949/slash/0
HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU HARAM?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah seseorang 
menentukan nadzar dan arahnya ; apakah boleh seseorang merubahnya 
bila mendapatkan arah yang lebih berhak ?

Jawaban
Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab 
pertanyaan tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang 
melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh 
ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam 
melarangnya di dalam sabdanya.

"Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan 
sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang 
bakhil" [1]

Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, 
bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya.

Banyak orang yang bila sudah sakit, akan bernadzar untuk melakukan 
ini dan itu bila disembuhkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan bila 
sesuatu hilang, dia bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila 
menemukannya kembali. Kemudian, bila dia ternyata disembuhkan atau 
menemukan kembali barang yang hilang tersebut, bukanlah artinya 
bahwa nadzar itu yang menyebabkannya akan tetapi hal itu semata 
berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan Allah adalah Mahamulia 
dari sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika Dia dimintai.

Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang 
ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah 
memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang 
bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan, 
kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali tidak 
jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, 
dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut.

"Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada 
Allah : `Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari 
karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami 
termasuk orang-orang yang shalih'. Maka setelah Allah memberikan 
kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan 
karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang 
selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan 
pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena 
mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka 
ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta" [At-
Taubah : 75-77]

Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan 
nadzar.

Sedangkan jawaban atas pertanyaan diatas, maka kami katakan bahwa 
bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat 
bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta 
lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah 
arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik.

Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke 
hadapan Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam seraya berkata, "Wahai 
Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat 
di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu 
di dalam menaklukan Mekkah". Maka beliau menjawab : "Shalatlah di 
sini saja", kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu 
dijawab oleh beliau, "Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri" [2]

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya 
yang kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh 
hukumnya.

[Fatawa Al-Mar'ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 68]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), 
Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640).
[2]. Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)

======================================
Saya katakan
KEMUDIAN, saya kutip dari 
http://www.almanhaj.or.id/content/1750/slash/0
bahwa syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin hafizhohullah 
berkata... (ini saya kutip sebagian)

Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat, puasa, sedekah 
atau I'tikaf, maka harus ditepati. Tetapi bila ia nadzar maksiat 
seperti membunuh, berzina, minum khamr atau merampas harta orang 
lain secara zhalim dan semisalnya maka tidak boleh menepatinya 
tetapi dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan 
sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya.

...lebih lengkapnya, silakan buka URL tsb.

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Nidia
Syawwal 1399.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke