Assalamu'alaikum

Apa hukumnya jika seorang pekerja mengundurkan diri dari pekerjaannya, padahal 
dia mempunyai perjanjian kontrak kerja selama satu tahun.
Dan dia telah hampir satu tahun bekerja dan kemudian mengundurkan diri 12 hari 
sebelum kontrak kerja satu tahunnya selesai. Apakah mengundurkan diri dari 
pekerjaan adalah salah satu bentuk khianat terhadap janji kontrak kerja yang 
telah disepakati?
Ana mohon jawabannya jika ada ikhwan yang mengerti tentang masalah ini.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke