On Tue, 05 Jun 2007 03:03:50 -0000
"faridsadud" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalaamu 'alaikum warahmatulllahi wabarakaatuhu.
>
> bolehkan melakukan AZL pada saat istri nipas? mohon
>penjelasan nya.
> syukron.
>
> Jazaakumullah khairan khatiran
>
>Farid


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Menjawab pertanyaan akhi Farid dapat ana sampaikan jawaban sebagai berikut:

AZL (mengeluarkan sperma diluar rahim istri) berarti melakukan jima' terhadap 
istri dan menumpahkannya di luar rahim istri selama nifas sudah jelas 
kehukumannya haram. Karena menurut penjelasan pertanyaan akhi di atas berarti 
terjadi Coitus/penetrasi terhadap istri pada rahim istri yang dilarang pada 
masa haid maupun nifas.

Berikut ini ana lampirkan Artikel dari Salafydb.
Sekian tanggapan dari ana. Apabila ada sesuatu yang salah tolong untuk 
diluruskan kepada sekalian ikwan dan akhwat.

Zainal Fanani
-------------

NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin

MAKNA NIFAS

Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan 
dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai 
dengan rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita 
ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 
3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika 
tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan 
maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang 
dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas 
minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih 
dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika 
berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka 
batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan 
oleh banyak hadits."

Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut 
kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan 
berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika 
tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas 
pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu 
sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka 
hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia 
pergunakan pada masa mendatang.

Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini, 
hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah 
dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan 
berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. 
Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya. 
Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak 
dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni.

Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah 
berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas 
berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi 
dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum 
wanita mustahadhah.

Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung 
dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, 
sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna': "Manakala seorang wanita 
mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak 
perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan 
tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan 
kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak 
ternyata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu 
kembali mengerjakan kewajiban"

HUKUM-HUKUM NIFAS

Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali dalam 
beberapa hal berikut ini:

[a]. Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika 
talak jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena melahirkan 
bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia 
menunggu sampai haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.

[b]. Masa ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa nifas 
tidak.

Ila' yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya 
selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah 
demikian dan si isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa 
empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami 
diharuskan menggauli isterinya, atau menceraikan atas permintaan isteri. Dalam 
masa ila' selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas, tidak dihitung 
terhadap sang suami, dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama masa nifas. 
Berbeda halnya dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang suami.

[c]. Baligh. Masa baligh terjadi dengan haid, bukan dengan nifas. Karena 
seorang wanita tidak mungkin bisa hamil sebelum haid, maka masa baligh seorang 
wanita terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan.

[d]. Darah haid jika berhenti lain kembali keluar tetapi masih dalam waktu 
biasanya, maka darah itu diyakini darah haid. Misalnya, seorang wanita yang 
biasanya haid delapan hari, tetapi setelah empat hari haidnya berhenti selama 
dua hari, kemudian datang lagi pada hari ketujuh dan kedelapan; maka tak 
diragukan lagi bahwa darah yang kembali datang itu adalah darah haid.

Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari kemudian keluar lagi 
pada hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si 
wanita shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya pada waktunya dan 
terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang 
wajib. Dan setelah suci, ia harus mengqadha' apa yang diperbuatnya selama 
keluarnya darah yang diragukan, yaitu yang wajib diqadha' wanita haid. Inilah 
pendapat yang masyhur menunut para fuqaha' dari Madzhab Hanbali.

Yang benar, jika darah itu kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih 
sebagai nifas maka termasuk nifas. Jika tidak, maka darah haid. Kecuali jika 
darah itu keluar terus menerus maka merupakan istihadhah. Pendapat ini 
mendekati keterangan yang disebutkan dalam kitab AI-Mughni' bahwa Imam Malik 
mengatakan:

"Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak 
berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti darah haid." Pendapat 
ini sesuai dengan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut kenyataan, tidak ada sesuatu yang diragukan dalam masalah darah. Namun, 
keragu-raguan adalah hal yang relatif, masing-masing orang berbeda dalam hal 
ini sesuai dengan ilmu dan pemahamannya. Padahal Al-Qur'an dan Sunnah berisi 
penjelasan atas segala sesuatu.

Allah tidak pernah mewajibkan seseorang berpuasa ataupun thawaf dua kali, 
kecuali jika ada kesalahan dalam tindakan pertama yang tidak dapat diatasi 
kecuali dengan mengqadha'. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban 
sesuai dengan kemampuannya maka ia telah terbebas dari tanggungannya. 
Sebagaimana firman Allah:

"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan 
kesanggupan.. " [Al-Baqarah: 286]

"Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ..." 
[At-Taghabun : 16]

[e]. Dalam haid, jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami 
boleh dan tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci 
sebelum empat puluh hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang 
masyhur dalam madzhab Hanbali.

Yang benar, menurut pendapat kebanyakan ulama, suami tidak dilarang 
menggaulinya. Sebab tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan bahwa hal itu 
dilarang, kecuali riwayat yang disebutkan Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash 
bahwa isterinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata: 
"Jangan kau dekati aku !".

Ucapan Utsman tersebut tidak berarti suami terlarang menggauli isterinya karena 
hal itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati Ustman, yaknik khawatir kalau 
isterinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan 
disebabkan senggama atau sebab lainnya. Wallahu a 'lam.

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisa' Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita 
hal 53 - 57 terbitan Darul Haq, Penerjemah Muhammad Yusuf Harin. MA]
Kategori: Wanita - Darah Wanita
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Sabtu, 3 Desember 2005 06:35:50 WIB


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke