Negara Islam, Sebuah Tujuan?

Oleh Muhammad 'Ali 'Ishmah Al-Medany
Buletin Al-Manhaj Edisi V/1419 H/1998 M (dengan sedikit koreksi format dan
redaksional tanpa mengubah makna)

Dalam memahami makna Darul Islam (negara Islam) terjadi perselisihan di
kalangan kelompok-kelompok yang ada sekarang. Maka kita memandang perlu
kiranya kita membawakan makna negara Islam yang benar dalam kesempatan ini.

"Para ahli fiqih berselisih dalam kaitan hukum terhadap negara Islam yang
mungkin dibawakan secara umum menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Patokan untuk menghukum sebuah negara adalah dengan
realitas hukum yang berlaku di negeri itu.

Pendapat kedua: Patokan hukum terhadap sebuah negara adalah dipandang dari
sisi keamanan.

Keterangan dua pendapat ini sebagai berikut:

Penjelasan Pendapat pertama: Jumhur ahli fiqih berpendapat bahwa patokan
hukum terhadap sebuah negara apakah dia negara Islam atau negara kufur
adalah dengan realitas hukum­-hukum yang berlaku di negara itu. Dalam kitab
Al Iqna' (dan syarhnya 3/43) didefinisikan tentang Darul Harb (negara kafir
yang diperangi) adalah: "Bila hukum kafir yang lebih dominan di situ". Al
Kisani (dalam Bada'i'ush Shanai' 7/ 130) berkata: "Tidak ada perselisiahan
di kalangan para sahabat kami bahwa negara kufur akan menjadi negara Islam
dengan realitas hukum-hukum Islam yang berlaku padanya". Ibnul Qayyim (dalam
Ahkamu Ahlidz Dzimmah 1/366) berkata: "Negara Islam adalah tempat yang
ditempati kaum muslimin dan berlaku hukum Islam padanya. Dan kalau tidak
berlaku hukum Islam padanya, bukanlah sebagai negara Islam walau berdekatan
dengan negara Islam."

Dan inilah pendapat jumhur ulama (Fatawa Hindiyyah 2/232, Ahkam Ahlidz
Dzimmah 1/ 366). Walau mereka berselisih dalam tafsir "hukum-hukum yang
berlaku di negara tersebut" , apakah sisi tindakan pemerintahnya atau
rakyatnya, yakni syi'ar-syi'ar yang dhahir seperti shalat dan yang
sejenisnya. Ini menurut dua sisi dari mereka dalam defenisinya:

Sisi pertama: yang dimaksud dengan berlakunya hukum-hukum tersebut adalah
dari tindak tanduk pemerintah dalam kekuasaan politik, jika kekuasaan
politik dipegang oleh kaum muslimin, maka negara itu disebut dengan Darul
Islam. Kalau tidak, maka sebaliknya. Dan ini yang dipegangi oleh orang­orang
Hanafi (Fatawa Hindiyyah 2/232). As Sarkhasi berkata: "Yang menjadi patokan
penilaian terhadap sebuah negara adalah penguasa dan kekuatan untuk
merealisasikan hukum-hukum negara." (Syarhus Siyar 5/1073) Ibnu Hazm
menerangkan alasan ucapan ini dengan: "Karena sebuah negara disandarkan
kepada yang menang, yang menjadi penguasa dan yang menjadi rajanya." (Al
Muhalla 11/200, 2198)

Dan dengan inilah seluruh ulama yang hidup sekarang memberi fatwa, di
antaranya: Syaikh Muhammad bin Ibrahim (Al Fatawa 6/ 166) , Syaikh
Abdurrahman As Sa'di (Fatawa As Sa'diyyah hal.98) dan Syaikh Muhammad Rasyid
Ridha (Fatawa Muhammad Rasyid Ridha 5/1918). Dan konsekuensi pendapat ini
adalah:

"mungkin negara itu adalah negara Islam walau semua penduduknya orang kafir
selama penguasanya masih or­ang Islam dan menghukum dengan hukum Islam."

Sisi kedua: Yang dilihat adalah patokan hukum terhadap negara adalah amalan
penduduknya - syi'ar-syi'ar yang tampak di situ- maka jika hukum-hukum Islam
seperti shalat tampak dengan jelas, maka negara itu disebut dengan negara
Islam, kalau tidak, maka disebut dengan negara kafir. Dengan ini sebagian
orang mazhab Hanafi menafsirkan hukum dengan ucapannya: Darul harb (negara
yang harus diperangi) akan menjadi negara Islam dengan berlakunya hukum kaum
muslimin di situ, seperti mendirikan shalat Jum'at dan Ied-ied, walau orang
kafir asli ada di situ. " (Ad Duraarul Hikam 1/259) Sebagian para ahli fiqih
berkata: "Darul Islam adalah yang tampak padanya dua kalimat syahadat dan
shalat serta tidak tampak padanya bagian kekafiran... kecuali dengan
perlindungan atau Ahli dzimmah dan keamanan dari kaum muslimin. Dan darul
harb adalah yang kekuasaannya dipegang oleh orang kafir dan kaum muslimin
tidak mendapatkan perlindungan." (Uyunul Azhar hal.228)

Dan yang tampak dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah sesuai
dengan pendapat ini yang mana beliau berkata: "Keadaan negara itu disebut
dengan negara kufur, iman atau negara orang-orang fasiq bukanlah suatu sifat
yang tetap melekat padanya. Tapi itu hanya sifat yang mendatang tergantung
penduduknya. Maka setiap negara yang dihuni oleh kaum mukminin yang bertaqwa
adalah negara para wali Allah pada waktu itu. Dan setiap negara yang dihuni
oleh orang-orang kafir, maka dia adalah negeri kafir pada waktu itu. Dan
setiap negeri yang dihuni oleh orang-orang fasiq, maka dia adalah negara
orang fasiq pada waktu itu. Kalau penghuninya selain dari yang kita sebutkan
tadi dengan berubah kepada yang lain, maka itu negeri mereka'(Majmu' Fatawa
18/282)

Penjelasan Pendapat kedua: sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa kaitan hukum
terhadap sebuah negara adalah faktor keamanan. Jika kaum muslimin aman di
sebuah negeri, maka negeri itu adalah negeri Islam. Kalau tidak aman, maka
negeri itu adalah negeri kafir. As Sarkhasi berkata: "Sesungguhnya negara
Islam adalah nama untuk sebuah tempat yang berada di bawah kekuasaan kaum
muslimin, tandanya adalah dengan amannya kaum muslimin." (Syarhus Siyar
3/81)

Kesimpulan:

Pendapat yang kuat - wallahu a'lam - adalah: "Sesungguhnya patokan penilaian
syari'at Islam terhadap sebuah negara adalah realitas hukum yang berlaku di
negara itu, karena hukum-hukum itulah yang membedakan antara negeri Islam
atau kafir. Islam dan kekufuran masing-masingnya mempunyai cabang, yang
masing­masing cabang itu mempunyai hukum tersendiri, maka apabila berkumpul
dalam sebuah negeri kadar tertentu dari cabang­cabang Islam dan
hukum-hukumnya, maka negeri itu adalah negeri Islam. Dan kalau tidak, maka
tidak. Adapun keamanan, itu adalah faktor yang bersifat mendatang sebagai
hasil dari hukum yang berlaku, maka dia adalah sifat yang tidak mempengaruhi
penilaian terhadap sebuah negara (yakni penilaian apakah negara Islam atau
tidak).

Hukum-hukum ini adalah kumpulan dari kondisi rakyat dan penguasa, maka tidak
boleh dihukumi sebuah negara sebagai negara Islam atau negara kufur kecuali
setelah melihat dua faktor (kondisi rakyat dan pengausa) ini. Bersamaan
dengan itu juga mengikut sertakan kaidah-kaidah sebagai berikut:

a. Ketika dikatakan bahwa patokan penilaian terhadap sebuah negara (apakah
negara Islam atau negara kufur) adalah realitas hukum Islam yang berlaku,
maka bukannya yang dimaksudkan di sini ialah penerapan seluruh hukum Islam
tersebut. Karena ini adalah hal yang jarang terjadi dalam sejarah kaum
muslimin kecuali di masa Nabi dan para khulafa'ur rasyidin
(khalifah-khalifah yang terbimbing). Kemudian secara perlahan hukum itu
gugur satu demi satu. Maka tidak ada di suatu negeri atau masa kecuali hukum
Islam selalu ada yang gugur.

b.Hukum-hukum yang menjadi patokan penilaian terhadap sebuah negara (apakah
dia negaraa islam atau tidak) berbeda­beda tingkatannya. yang paling agung
di antara hukum yang dijadikan penilaian itu adalah shalat. Dan memang
shalat patokan yang paling agung dalam menilai kondisi penguasa, khususnya
dalam menilai sebuah negara. Ini dinyatakan dalam beberaapa hadits:

a. Dari Abu Umamah Al Bahili bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Akan lepas tali Islam seutas demi seutas, maka setiap kali
terlepas seutas, diikuti oleh manusia. Dan yang pertama kali terlepas adalah
hukum dan yang terakhir sekali adalah shalat." (HR. Ahmad 5251)

b. Hadits-hadits yang menyebutkan kebolehan untuk memberontak kepada para
pengauasa adalah karena mereka meninggalkan shalat, karena dia (shalat)
adalah batas akhir yang menyatakan seseorang itu sebagai muslim.

Dan juga bila tidak ada didengar suara adzan atau tidak didapati masjid,
maka itu menjadi tanda bahwa negeri itu adalah negeri kufur. Dan bila
didengar adzan dan ditemui masjid dan menjadi lambang negeri itu, maka
negeri itu adalah negeri Islam.

Ini dikuatkan dengan beberapa hadits:

Pertama: Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah biasa menyerang musuh di waktu
fajar akan terbit sambil mendengarkan dengan seksama suara adzan. Bila
beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerangnya dan bila tidak
mendengarnya beliau menyerangnya." (HR Muslim 1/288)

Imam Nawawi berkata: "Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa
suara adzan bisa menahan serangan kepada para penduduknya, karena itu tanda
kelslaman mereka." (Syarh Muslim 4/84)

Kedua: Dari Isham Al Muzani, ia berkata: Rasulullah bila mengirim pasukan
mengatakan: "Bila kalian melihat masjid atau mendengar adzan jangan membunuh
seorangpun." (HR. Abu Daud no. 2635 dan Turmudzi no. 1549 Hadits ini di-
dha'ifkan Syaikh Al albani dalam Dha'if Sunan Abu Daud no.565)

Imam Asy Syaukani berkata: "Dalam hadits ini ada dalil....dibolehkannya
berhukum dengan tanda dengan alasan bahwa nabi menyuruh untuk tidak
menyerang hanya karena mendengar suara adzan." (Nailul Authar 7/278)

Dan beliau berkata lagi: "Dalam hadits ini mengandung perintah untuk
mengambil yang paling selamat dalam masalah darah, karena beliau menahan
mereka untuk menyerang dalam keadaan itu walau sebenarnya mungkin saja
mereka tidak demikian." (Nailul Authar 7/278)

Dan beliau berkata juga: "Dan dalam hadits ini ada dalil bahwa semata
mendapati masjid dalam sebuah negeri bisa dijadikan alasan untuk membatalkan
penyerangan. Dan bisa menjadi tanda kelslaman penduduknya walau tidak ada
didengar adzan di situ.

Karena Nabi memerintahkan pasukannya untuk menahan diri dengan sebab dua
hal: adanya masjid dan suara adzan." (Nailul Authar 7/278)

Di sini ada dua titik perhatian:

Pertama: Berdalil dengan dua hadits ini bisa saja dibantah dengan: Tujuan
hadits ini hanya untuk menerangkan tentang larangan menyerang sebuah negeri,
bukan menerangkan tentang sifat negeri itu. Maka jawabannya: Hukum yang yang
membuat negeri itu dilarang untuk diserang, adalah karena sifat negeri itu
sendiri. Karena hukum yang membolehkan untuk menyerang penduduk negeri itu
adalah karena negerinya negeri kufur. Imam Syafi'i berkata: "Hukum terhadap
sebuah negeri adalah unsur yang membuat dia tidak boleh diserang." (Ar
Risalah hal. 300)

Kedua: Ini juga bisa dibantah dengan banyak negeri kufur yang ada masjid di
situ dan didengar adzan. Jawaban untuk itu adalah: Yang dimaksudkan adalah
kalau masjid dan adzan menjadi lambang negara itu. Rasulullah melarang untuk
menyerang karena mendengar suara adzan adalah berdasarkan karena beliau
bergaul dengan kampung-kampung Arab yang semata mendengar suara adzan sudah
cukup untuk menjadi tanda bahwa penduduknya Islam, karena kecilnya kampung
dan sedikitnya penduduk. Maka berarti masalah ini adalah masalah yang nisbi,
kadang-kadang satu masjid menjadi lambang kelslaman penduduknya. Dan
kadang-kadang sepuluh masjid tidak menjadi lambang kelslaman penduduknya.

Misal yang memperjelas adalah:

Prancis, disana dibangun masjid, akan tetapi bukan sebagai lambang negara,
maka negara itu adalah negara kufur.

Kaum muslimin di Maroko menegakkan syi'ar-syi'ar Islam dan menjadi lambang
negaranya, maka negara itu adalah negara Islam.

Dengan ini menjadi jelas bahwa darul Islam adalah negeri yang hukum-hukum
Islam direalisasikan di situ, khususnya shalat. Dan darul Kufr adalah:
negeri yang di situ tidak diterapkan padanya lepas hukum-hukum Islam,
khususnya shalat.

Dan bukan yang dimaksudkan dengan mendirikan shalat adalah hanya dilakukan
segelintir orang, tetapi menjadi amalan penguasa., Nabi berkata: "Tidak
boleh memerangi mereka (para pemimpin), selama mereka masih mendirikan
shalat bersama kalian" dan " Tidak, selama mereka masih shalat." Ini adalah
lafaz-lafaz yang walau dalam masalah khawarij, tapi ada hubungan antara
masalah ini dengan masalah sifat negara. Yang mana adanya shalat dalam dua
keadaan ini menyebabkan negara itu tidak boleh diserang." (Al Ghuluw fid
Diin, Abdurrahman bin Mu'allah Al Luwaihiq hal.330-335) Wallahu A'lam.

Kirim email ke