>From: "abu naufal <[EMAIL PROTECTED]
>Date:  Sun May 27, 2007 8:47 pm
>Assalaamu'alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh,
>Ana ada pertanyaan. Bolehkah zakat maal seseorang disalurkan untuk 
>keperluan beasiswa pendidikan siswa dari keluarga yang memiliki 
>keterbatasan ekonomi?
>Mohon penjelasannya. Jazaakumullah khoir.

Alhamdulillah..,
Dibolehkan zakat diberikan kepada penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan 
dan meluangkan waktunya untuk mencari ilmu syari’at meski dia mampu berusaha 
(mencari nafkah) tetap boleh diberi zakat, karena menuntut ilmu termasuk 
salah satu macam jihad fi sabilillah.

Lengkapnya saya salinkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 
dari situs http://www.almanhaj.or.id

Hukum Memberikan Zakat Kepada Para Penuntut Ilmu Atau Pelajar?
http://www.almanhaj.or.id/content/1164/slash/0

Penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan dan meluangkan waktunya untuk 
mencari ilmu syari’at meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh 
diberi zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu macam jihad fi 
sabilillah, Allah Maha Barakah dan Maha Tinggi menempatkan jihad di jalan 
Allah sebagai salah satu arah yang berhak dsalurkan zakat. Dia berfitman.

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan 
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu 
ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Bijaksana” [At-Taubah : 60]

Sedangkan apabila penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk 
mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat.

Kami bisa berkata kepadanya, “Kamu sekarang ini bekerja untuk dunia, mungkin 
bagimu untuk berusaha mencari nafkah di dunia dengan bekerja sehingga kami 
tidak memberimu zakat”, akan tetapi bila kita dapati seseorang yang tidak 
mampu berusaha mencari makan, minum, tempat tinggal, tetapi dia sangat butuh 
menikah, sedangkan dia tidak memiliki harta apapun untuk menikah, bolehkah 
kita membantunya menikah dengan harta zakat ?

Jawabnya : Ya, kita boleh menikahkannya dengan harta zakat, dia bisa 
membayar mahar dengan sempurna, jika ditanyakan : ‘Mengapa keadaan bisa 
mengarah pada usaha menikahkan orang fakir dengan harta zakat menjadi boleh 
meskipun harta yang diberikan kepadanya cukup banyak ?”

Kami jawab : ‘Karena kebutuhan orang itu untuk menikah sudah sangat 
mendesak’ Di sebagian komunitas masyarakat bahkan sudah seperti kebutuhan 
makan dan minum, karena itulah para ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya 
atas orang yang biasa memberi nafkah pada orang lain untuk menikahkannya 
jika dia memiliki kelonggaran harta, seorang bapak wajib menikahkan anaknya 
apabila si anak sudah membutuhkan pernikahan sedangkan dia tidak punya harta 
untuk menikah.

_________________________________________________________________
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke