>From: "faridsadud" <[EMAIL PROTECTED]> 
>Date: Tue Jun 5, 2007 10:03 am
>Assalaamu 'alaikum warahmatulllahi wabarakaatuhu.
>bolehkan melakukan AZL pada saat istri nipas? mohon penjelasan nya.
>syukron.
>Jazaakumullah khairan khatiran

Alhamdulillah..,
Pertama.
Makna Nifas, Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, 
baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 
hari) yang disertai dengan rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita 
ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 
atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai 
kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, yaitu selama 
masa Nifas dilarang melaksanakan : Shalat, Puasa, Jima (berhubungan 
badan)... dst

Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan selain jima' 
(senggama), seperti : berciuman, berpelukan, Silakan baca di: 
http://www.almanhaj.or.id/content/1368/slash/0

Kedua
Makna Azl : 'Azl ialah mencabut setelah memasukkan (kemaluannya) untuk 
mengeluarkan mani di luar vagina.

Untuk lengkapnya masalah Azl, saya salinkan dari almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat. Wallahu 'alam

Al-Azl, Mengeluarkan Mani Di Luar Vagina

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
http://www.almanhaj.or.id/content/2015/slash/0

Mengenai masalah ‘azl ada dua pendapat masyhur dari para ulama, yaitu:

[a]. Azl Itu Dibolehkan.
Ia boleh mengeluarkan air maninya di luar (kemaluan) isterinya.

Arti ‘azl ialah mencabut setelah memasukkan (kemaluannya) untuk mengeluarkan 
mani di luar vagina. [1]

Mengenai hal ini terdapat sejumlah hadits, di antaranya:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir, ia menuturkan: 
"Kami ber’azl pada masa Rasulullah n." [2]

Kedua, apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari juga dari Jabir, ia mengatakan: 
"Kami ber’azl pada masa Rasulullah n, sedangkan (ayat-ayat) al-Qur'an 
(masih) turun." [3]

Ketiga, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Sa’id al-Khudri, ia 
mengatakan: "Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam , lalu mengatakan: ‘Aku mempunyai sahaya wanita, dan aku biasa 
melakukan ‘azl darinya, sedangkan aku menginginkan sesuatu seperti yang 
diinginkan laki-laki. Kaum Yahudi mengklaim bahwa ‘azl adalah penguburan 
kecil terhadap bayi hidup-hidup.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda

"Artinya : Kaum Yahudi berdusta. Seandainya Allah berkehendak untuk 
menciptakannya, maka tidak mampu menolaknya.’” [4]

Keempat, hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahiihnya dari Jabir bahwa 
seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya 
mengatakan, "Aku mempunyai sahaya wanita, dia pelayan kami dan yang 
menyirami pohon kurma kami. Aku biasa menggaulinya, dan aku tidak suka jika 
dia hamil." Maka, beliau menjawab: "Ber-’azllah darinya, jika engkau suka. 
Sebab, akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan baginya." Orang ini 
pun melakukannya. Beberapa waktu kemudian, dia datang kepada beliau seraya 
mengatakan: "Sahaya wanitaku telah hamil." Beliau mengatakan: "Aku telah 
mengabarkan kepadamu bahwa akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan 
baginya." [5]

Kelima, Muslim meriwayatkan dari Jabir, dia mengatakan: "Kami ber’azl pada 
masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu hal itu sampai 
(terdengar) kepada Nabi Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau 
tidak melarang kami." [6]

[b]. Yang Terbaik Adalah Tidak Melakukannya. [7]
Benar, dalam hadits-hadits yang terdahulu terkesan bahwa ‘azl dibolehkan, 
tetapi di sana terdapat hadits-hadits lainnya yang menunjukkan bahwa tidak 
ber’azl adalah lebih baik, di antaranya:

Pertama, menyelisihi perintah beliau yang tegas agar mem-perbanyak anak dan 
keturunan, sebagaimana dalam sabdanya.

"Artinya : Nikahilah wanita yang belas kasih dan subur (banyak anak), sebab 
aku akan membangga-banggakan jumlah kalian pada umat-umat lainnya."[8]

Kedua, jika sekiranya wanita tidak mengizinkan hal itu, maka hal ini 
memberikan kerugian padanya, yaitu tidak mendapatkan kenikmatan pada saat 
bersenggama.

Ketiga, jika dia ber’azl karena takut mengandung, maka beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam menyerupakan hal itu sebagai ÇóáúæóÃúÏõ ÇáúÎóÝöíøõ 
(penguburan tesembunyi terhadap bayi). [9] Al-Baihaqi mengatakan: “Larangan 
ini bersifat tanzih (makruh).” [10]

Tidak ada kontradiksi antara hadits ini dengan hadits Abu Sa’id terdahulu. 
Al-Hafizh telah mengkompromikan kedua hadits tersebut dalam al-Fat-h dengan 
pernyataannya: “Para ulama telah mengkompromikan antara pendustaan terhadap 
kaum Yahudi dalam pernyataan mereka: ‘Penguburan kecil bayi hidup-hidup’ 
dengan penetapan adanya ‘Penguburan tersembunyi terhadap bayi’ dalam hadits 
Judzamah. Yaitu, bahwa pernyataan mereka: ‘Penguburan kecil bayi 
hidup-hidup’ mengandung arti bahwa itu adalah penguburan bayi hidup-hidup 
secara nyata, tetapi itu kecil bila dibandingkan dengan mengubur bayi 
setelah dilahirkan dalam keadaan hidup. Ini tidak bertentangan dengan sabda 
beliau:

"Artinya ; Sesungguhnya ‘azl adalah penguburan bayi secara tersembunyi."

Sebab, hadits ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak dalam hukum zhahir 
pada asalnya. Oleh karenanya tidak berlaku ketetapan hukum atasnya, tetapi 
hanya dinilai sebagai penguburan hidup-hidup dari aspek kesamaan keduanya 
dalam hal memutuskan kelahiran. [11]

Keempat, apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri, ia 
mengatakan: "Kami mendapatkan tawanan wanita, lalu kami melakukan ‘azl, 
kemudian kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka 
beliau menjawab

"Artinya : Apakah kalian benar-benar melakukannya? -beliau mengulanginya 
sebanyak tiga kali. Tidak ada satu jiwa pun yang ada hingga hari Kiamat 
melainkan dia tetap ada." [12]

Mengenai syarah hadits ini, al-Hafizh berkata dalam al-Fath: “Riwayat 
Mujahid berikut ini dalam kitab at-Tauhiid disampaikan secara mu’allaq, 
tetapi disambungkan oleh Muslim dan selainnya, tentang disebutkannya ‘azl 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: 
‘Mengapa salah seorang dari kalian melakukan demikian?’ Beliau tidak 
menyatakan: ‘Jangan lakukan demikian.’ Ini mengisyaratkan bahwa beliau tidak 
melarang secara tegas kepada mereka, tetapi hanya mengisyaratkan bahwa yang 
terbaik adalah tidak melakukannya. Karena ‘azl dilakukan hanyalah karena 
khawatir memperoleh anak, padahal perbuatan ini tidak ada gunanya. Karena 
jika Allah telah menciptakan anak, maka ‘azl tidak dapat menghalangi-nya. 
Adakalanya ‘air’ lebih dulu masuk dan tidak disadari oleh orang yang 
melakukan ‘azl, sehingga terbentuklah segumpal darah lalu menjadi janin. 
[13]

Demikianlah, dan tiga madzhab bersepakat bahwa suami tidak boleh melakukan 
‘azl terhadap isterinya (yang merdeka, bukan hamba sahaya) kecuali dengan 
seizinnya. Sedangkan terhadap hamba sahaya boleh melakukan ‘azl terhadapnya 
tanpa seizinnya. [14]

Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih, bahwa dia 
mengatakan: "Wanita merdeka diminta izinnya untuk melakukan ‘azl dan hamba 
sahaya tidak diminta izinnya." [15]

Syaikh al-Albani mengomentari hadits-hadits dan pendapat-pendapat tersebut: 
“Menurut saya, isyarat ini hanyalah dengan memperhatikan ‘azl yang dikenal 
pada waktu itu. Adapun pada masa sekarang telah ditemukan sejumlah sarana 
yang dengannya seorang pria dapat mencegah air mani masuk ke dalam rahim 
isterinya secara pasti. Jadi, ketika itu hadits ini dan yang semakna 
dengannya tidak mensinyalirnya, bahkan yang mensinyalirnya adalah apa yang 
disebutkan dalam dua perkara terdahulu -yaitu hadits tentang penguburan 
tersembunyi dan menyelisihi perintah agar memperbanyak keturunan-. Oleh 
karena itu, camkanlah!

Yang pasti, hal yang makruh menurut saya, -bila tidak diiringi kedua perkara 
tadi atau salah satunya- adalah hal lain, yakni yang merupakan tujuan kaum 
kafir dalam melakukan ‘azl. Misalnya, takut miskin karena banyak anak, atau 
berat untuk memberi nafkah dan mendidik mereka. Dalam keadaan demikian, maka 
yang makruh terangkat menjadi haram, karena niat orang yang melakukan ‘azl 
bertemu dengan kaum kafir yang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin 
dan fakir. Lain halnya bila wanita (isteri) sedang sakit... [16]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia 
Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal 
bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
_________
Foote Note
[1]. Fathul Baari (IX/305).
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 5207) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab 
an-Nikaah.
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab 
an-Nikaah.
[4]. HR. At-Tirmidzi (no. 1136), Abu Dawud (no. 2173) kitab an-Nikaah, Ahmad 
(no. 11110), dengan sanad yang shahih.
[5]. HR. Muslim (no. 1439) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2173) kitab 
an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 89), kitab al-Muqaddimah, Ahmad (no. 13936)
[6]. Telah ditakhrij sebelumnya.
[7]. Ini pendapat al-Hafizh dalam Fat-hul Baari (IX/306).
[8]. HR. An-Nasa-i (no. 3227) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2050) kitab 
an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1846) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 12202), dan 
dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1811).
[9]. HR. Muslim (no. 1442) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 2011) kitab 
an-Nikaah, Ahmad (no. 26496).
[10]. Disebutkan al-Hafizh dalam al-Fat-h (IX/309).
[11]. Fat-hul Baari (IX/309).
[12]. HR. Al-Bukhari (no. 5210) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1438) kitab 
an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1138) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1926) 
kitab an-Nikaah.
[13]. Dinyatakan al-Hafizh dalam al-Fat-h (IX/307).
[14]. Dinyatakan al-Hafizh dalam al-Fat-h (IX/308).
[15]. Ibid.
[16]. Aadaabuz Zifaaf, Syaikh al-Albani (hal. 136).

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today!  http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke