Assalamu'alaikum, Sesuai Al Quran surat Luqman ayat 6 dan hadist Nabi SAW bahwasannya hukum musik adalah haram kecuali dalam perayaan pernikahan sesuai dengan hadist Nabi SAW yang memperbolehkan anak kecil di saat acara pernikahan memainkan rebana. yang ingin saya tanyakan bagaimana kita bisa menghindari adat dan kebiasaan masyarakat sekarang agar dalam acara pernikahan tidak/terhindar dari melantunkan musik yang mengandung maksiat, dimana lingkungan keluarga ini masih belum pahan tentang hal ini? selain itu adakah solusi/musik pengganti yang tidak ada unsur maksiatnya yang bisa digunakan dalam acara pernikahan? mungkin alamat tempat penjual/informasi lain?
syukron...... Assalamu'alaikum, --------------------------------- No need to miss a message. Get email on-the-go with Yahoo! Mail for Mobile. Get started. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
