MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali


Sebagian kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat Jum’at karena sikap 
meremehkannya serta lengah untuk menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar agama 
Allah, yang dalam hal itu Dia telah menyatakan dengan firman-Nya:

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang-siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar 
agama Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [Al-Hajj: 
32]

Dan hendaklah orang yang suka mengabai-kan shalat Jum’at mengetahui bahwa 
dengan demikian itu dia telah melakukan perbuatan dosa besar sekaligus 
kejahatan yang besar. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengadzabnya dengan 
mengunci mati hatinya, sehingga dia tidak akan pernah tahu suatu kebaikan 
dan tidak juga dapat mengingkari ke-mungkaran. Dia pun tidak akan pernah 
merasakan nikmatnya Islam serta tidak pula merasakan manisnya iman.

Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu 
HurairahRadhiyallahu ‘anhu. Keduanya pernah mendengar Rasulullah Shallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda di atas pilar-pilar mimbarnya

óíóäúÊóåöíóäøó ÃóÞúæóÇãñ Úóäú æóÏúÚöåöãõ ÇáúÌõãõÚóÇÊö Ãóæú áóíóÎúÊöãóäøó 
Çááåõ Úóáóì ÞõáõæÈöåöãú Ëõãøó áóíóßõæäóäøó ãöäó ÇáúÛóÇÝöáöíúäó.

“Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau 
Allah akan mengunci mati hati mereka yang kemudian mereka termasuk 
orang-orang yang lalai.” [1]

At-Tirmidzi juga meriwayatkan dan menilainya hasan, serta dinilai shahih 
oleh Syaikh al-Albani.

Dari Abu al-Ja’d adh-Dhamri Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda

ãóäú ÊóÑóßó ËóáÇóËó ÌõãóÚò ÊóåóÇæõäðÇ ÈöåóÇ ØóÈóÚó Çááøóåõ Úóáóì ÞóáúÈöåö.

“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, maka 
Allah akan mengunci mati hatinya.” [2]

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan

ãóäú ÊóÑóßó ÇáúÌõãõÚóÉó ËóáÇóËðÇ ãöäú ÛóíúÑö ÚõÐúÑò Ýóåõæó ãõäóÇÝöÞñ.

“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali tanpa alasan yang 
dibenarkan, maka dia adalah seorang munafiq.” [3]

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia 
mengatakan

ãóäú ÊóÑóßó ËóáÇóËó ÌõãóÚò ãõÊóæóÇáöíóÇÊò¡ ÝóÞóÏú äóÈóÐó ÇúáÅöÓúáÇóãó 
æóÑóÇÁó ÙóåúÑöåö.

“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut, sungguh 
dia telah men-campakkan Islam ke belakang punggungnya.” [4]

MENGULUR WAKTU DATANG KE MASJID SEHINGGA KHATIB NAIK MIMBAR
Di antara kaum muslimin ada yang berlambat-lambat ketika mendatangi shalat 
Jum’at sehingga khatib naik mimbar. Padahal dengan demikian itu mereka telah 
kehilangan banyak kebaikan serta pahala yang melimpah.

Di dalam ash-Shahiihain (Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim) disebutkan, 
dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam telah bersabda

ãóäö ÇÛúÊóÓóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö ÛõÓúáó ÇáúÌóäóÇÈóÉö Ëõãøó ÑóÇÍó
ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ÈóÏóäóÉð¡ æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáËøóÇäöíóÉö 
ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ÈóÞóÑóÉð¡ æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáËøóÇáöËóÉö 
ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ßóÈúÔðÇ ÃóÞúÑóäó¡ æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö 
ÇáÑøóÇÈöÚóÉö ÝóßóÃóäøóãóÜÇ ÞóÑøóÈó ÏóÌóÇÌóÉð¡ æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö 
ÇáúÎóÜÇãöÓóÉö ÝóßóÃóäøóãóÜÇ ÞóÑøóÈó ÈóíúÖóÉð¡ ÝóÅöÐóÇ ÎóÑóÌó ÇúáÅöãóÜÇãõ 
ÍóÖóÜÑóÊö ÇáúãóáÇóÆößóÉõ íóÓúÊóãöÚõæäó ÇáÐøößúÑó.

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub kemudian dia 
berangkat ke masjid, maka seakan-akan dia berkurban dengan unta. Barangsiapa 
berangkat pada waktu ke-dua, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi. 
Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan dia berkurban 
dengan kambing yang bertanduk. Barangsiapa be-rangkat pada waktu keempat, 
maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam. Dan barang-siapa berangkat pada 
waktu kelima, maka seakan-akan dia berkurban dengan telur. Jika imam 
(khatib) telah datang, maka Malaikat akan hadir untuk mendengarkan Khutbah.” 
[5]

Maksudnya, para Malaikat itu menutup lem-baran catatan pahala bagi mereka 
yang terlambat sehingga tidak mendapatkan pahala yang lebih bagi orang-orang 
yang masuk masjid (di saat khatib sudah naik mimbar). Pengertian tersebut 
diperkuat oleh hadits berikut ini:

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dinilai hasan oleh al-Albani. Dari Abu 
Ghalib, dari Abu Umamah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda:

ÊóÞúÚõÏõ ÇáúãóáÇóÆößóÉõ íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö Úóáóì ÃóÈúæóÇÈö ÇáúãóÓúÌöÏö 
ãóÚóåõãõ ÇáÕøõÍõÝõ íóßúÊõÈõæäó ÇáäøóÇÓó ÝóÅöÐóÇ ÎóÑóÌó ÇúáÅöãóÇãõ ØõæöíóÊö 
ÇáÕøõÍõÝõ ÞõáúÊõ: íóÇ ÃóÈóÇ ÃõãóÇãóÉó áóíúÓó áöãóäú ÌóÇÁó ÈóÚúÏó ÎõÑõæÌö 
ÇúáÅöãóÇãö ÌõãõÚóÉñ¿ ÞóÇáó: Èóáóì æóáóßöäú áóíúÓó ãöãøóäú íõßúÊóÈõ Ýöí 
ÇáÕøõÍõÝö.

“Pada hari Jum’at para Malaikat duduk di pintu-pintu masjid yang bersama 
mereka lembaran-lembaran catatan. Mereka menca-tat orang-orang (yang datang 
untuk shalat), di mana jika imam (khatib) telah datang me-nuju ke mimbar, 
maka lembaran-lembaran catatan itu akan ditutup.”

Lalu kutanyakan, “Hai Abu Umamah, kalau begitu bukankah orang yang datang 
setelah naik-nya khatib ke mimbar berarti tidak ada Jum’at baginya?”
Dia menjawab, “Benar, tetapi bukan bagi orang yang telah dicatat di dalam 
lembaran-lem-baran catatan.” [6]

TIDAK MANDI, TIDAK PULA MEMAKAI WANGI-WANGIAN, DAN TIDAK BERSIWAK PADA HARI 
JUM’AT
Di antara jama’ah ada juga yang mengabaikan masalah mandi dan memakai 
wangi-wangian pada hari Jum’at.

Padahal Islam menghendaki kaum muslimin supaya berkumpul pada hari Jum’at 
pada pertemuan mingguan dalam keadaan sesempurna mungkin, berpenampilan 
paling baik, serta memakai wangi-wangian yang paling wangi sehingga orang 
lain tidak terganggu oleh bau yang tidak sedap. Serta tidak juga mengganggu 
para Malaikat.

Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Bakar bin al-Munkadir, 
dia berkata, ‘Amr bin Sulaim al-Anshari pernah memberi-tahuku, dia berkata, 
Aku bersaksi atas Abu Sa’id yang mengatakan, Aku bersaksi bahwa Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÇáúÛõÓúáõ íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóÇÌöÈñ Úóáóì ßõáøö ãõÍúÊóáöãò æóÃóäú íóÓúÊóäøó 
æóÃóäú íóãóÓøó ØöíÈðÇ Åöäú æóÌóÏó.

“Mandi pada hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh. Dan 
hendaklah dia menyikat gigi serta memakai wewangian jika punya.” [7]

Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga disebutkan, dari Salman al-Farisi, 
dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

áÇó íóÛúÊóÓöáõ ÑóÌõáñ íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóíóÊóØóåøóÑõ ãóÇ ÇÓúÊóØóÇÚó
ãöäú ØõåúÑò æóíõÏøóåöäõ ãöäú Ïõåúäöåö Ãóæú íóãóÓøõ ãöäú ØöíÈö ÈóíúÊöåö Ëõãøó 
íóÎúÑõÌõ ÝóáÇó íõÝóÑøöÞõ Èóíúäó ÇËúäóíúäö Ëõãøó íõÕóáøöí ãóÇ ßõÊöÈó áóåõ 
Ëõãøó íõäúÕöÊõ ÅöÐóÇ Êóßóáøóãó ÇúáÅöãóÇãõ ÅöáÇøó ÛõÝöÑó áóåõ ãóÇ Èóíúäóåõ 
æóÈóíúäó ÇáúÌõãõÚóÉö ÇúáÃõÎúÑóì.

“Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, memakai 
mi-nyak rambut atau memakai minyak wangi di rumahnya kemudian keluar lalu 
dia tidak memisahkan antara dua orang (dalam shaff) kemudian mengerjakan 
shalat dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara) jika khatib berkhutbah, 
melainkan akan diberikan ampunan kepadanya (atas kesalahan yang terjadi) 
antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang berikut-nya.” [8]

[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa' 
asy-Syaa-i’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 
Kesalahan Se-putar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam 
Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 865), dan an-Nasa-i (no. 1370), 
serta Ibnu Majah (no. 794).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 15072), Abu Dawud (no. 1052), 
at-Tirmidzi (no. 500), an-Nasa-i (no. 1369), Ibnu Majah (no. 1125). Dan 
at-Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan.”
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 258/Ihsaan), Ibnu Khuzaimah 
(no. 1857) dengan sanad yang hasan, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di 
dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 726).
[4]. Shahih Mauquf: Dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih 
at-Targhiib (no. 732).
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850).
[6]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 21765) dan selainnya yang dinilai 
hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 710).
[7]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 880) dan Muslim (no. 846).
[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883).

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke