>From: "Agustisna" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Thu Jun 7, 2007 1:44 pm >afwan, ana ada titipan pertanyaan dari rekan kerja: >1. apakah ada cara-cara yang syar'i untuk menunda keturunan? >karena ia sudah dikarunia 2 anak (jaraknya cuma 1 tahun dari yang >pertama), saat ini istrinya merasa kerepotan mengurusi anak-anak >dan mereka hanya tinggal sendiri (jauh dari orang tua atau mertua) >sedangkan suaminya sendiri kerja di pabrikan yang jadwal kerja >sudah ditentukan (katanya, ia bukan tidak yakin dengan rizki Alloh, >atau yang lainnya tapi ia juga harus mempertanggungjawabkan >(mendidik) amanah/anak, maka ia ingin ada jarak untuk anak yang >berikutnya biar lebih terurus dan tidak mendzolimi istrinya). >2. adakah buku (berbahasa indonesia) yang menerangkan/mendukung >hal di atas? syukron sebelumnya
Alhamdulillah..., Ada beberapa alasan darurat yang memperbolehkan menunda keturunan, seperti penjelasan ringkas dibawah ini. Dan untuk lebih lengkapnya silakan baca di almanhaj.or.id. Wallahu a'lam Hukum Seputar Keluarga Berencana http://www.almanhaj.or.id/content/127/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya. "Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6] Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya. Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat. [a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun. [b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah memakaiannya membahayakan atau tidak. Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan: Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti : [a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini. [b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya. Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh". _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
