>From: "Agustisna" <[EMAIL PROTECTED]> 
>Date:  Thu Jun 7, 2007 1:44 pm
>afwan, ana ada titipan pertanyaan dari rekan kerja:
>1. apakah ada cara-cara yang syar'i untuk menunda keturunan? 
>karena ia sudah dikarunia 2 anak (jaraknya cuma 1 tahun dari yang 
>pertama), saat ini istrinya merasa kerepotan mengurusi anak-anak 
>dan mereka hanya tinggal sendiri (jauh dari orang tua atau mertua) 
>sedangkan suaminya sendiri kerja di pabrikan yang jadwal kerja 
>sudah ditentukan (katanya, ia bukan tidak yakin dengan rizki Alloh,
>atau yang lainnya tapi ia juga harus mempertanggungjawabkan 
>(mendidik) amanah/anak, maka ia ingin ada jarak untuk anak yang 
>berikutnya biar lebih terurus dan tidak mendzolimi istrinya).
>2. adakah buku (berbahasa indonesia) yang menerangkan/mendukung 
>hal di atas? syukron sebelumnya

Alhamdulillah...,
Ada beberapa alasan darurat yang memperbolehkan menunda keturunan, seperti 
penjelasan ringkas dibawah ini. Dan untuk lebih lengkapnya silakan baca di 
almanhaj.or.id.
Wallahu a'lam

Hukum Seputar Keluarga Berencana
http://www.almanhaj.or.id/content/127/slash/0

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita 
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu 
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam 
masalah KB?

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab 
kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang 
yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya 
umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya 
banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.

"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan 
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut 
dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak 
sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah 
kehamilan kecuali dengan dua syarat.

[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang 
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh 
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya 
jika dia hamil tiap tahun.

[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam 
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan 
dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah 
memakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil 
ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara 
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini 
berarti memutus keturunan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan:
Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak 
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan 
darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang 
lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil 
tersebut) untuk keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri 
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil 
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa 
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa 
mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau 
supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana 
yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh".

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to 
create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke