Jenis Tanaman yang Dikeluarkan Zakatnya pada Zakat Pertanian
   
   
  Allah Ta’ala berfirman,
   
  “Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak 
berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, 
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).  Makan dari 
buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya” (QS. 
Al An’am : 141)
   
  Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, 
   
  “Sedangkan firman-Nya, ‘Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya’, 
‘Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu Abbas, ‘Yaitu zakat yang diwajibkan 
pada hari penimbangan hasilnya dan diketahui jumlah timbangannya tersebut’” 
(Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, hal. 309)
   
  Para ulama telah sepakat atas wajibnya mengeluarkan zakat pada zakat hasil 
pertanian dan buah-buahan secara umum.  Namun demikian mereka berselisih 
tentang jenis tanaman dan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
   
  Pendapat yang kuat yang berdiri di atas sunnah yang kokoh adalah, bahwa jenis 
tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya pada zakat pertanian dan buah-buahan 
ada empat macam, yaitu hinthah (gandum), sya’iir (sejenis gandum yang lain), 
kurma dan anggur kering (kismis).
   
  Dalilnya adalah hadits diriwayatkan dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz 
radhiyallaHu ‘anHumaa,
   
  “Anna RasulullaHi ba’atsaHumaa ilal yamani yu’allimaanin naasa amra diiniHim, 
fa amaraHum an laa ya’ khudzush shadaqata illaa min HaadziHil arba’ati, al 
hinthah wasy sya’iir wat tamri waz zabiib” yang artinya “Rasulullah pernah 
memgutus keduanya (Abu Musa dan Mu’adz) ke Yaman untuk mengajarkan masalah 
agama kepada orang-orang disana.  Kemudian Rasulullah memerintahkan agar mereka 
tidak mengambil zakat kecuali dari empat jenis, hinthah, sya’iir, kurma dan 
anggur kering” (HR. ad Daruquthni II/98, al Hakim I/401 dan al Baihaqi IV/125, 
dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam ash Shahihah no. 879)
   
  Dan ini adalah pendapat madzhab Ibnu Umar, al Hasan Bashri, ats Tsauri, Ibnu 
Sirin, Ibnu al Mubarak, Ibnu Hazm (namun Ibnu Hazm tidak memasukkan kismis) dan 
selainnya dari kalangan salaf.  Ini juga satu riwayat dari Ahmad dan pendapat 
asy Syaukani serta kemudian merupakan pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin al 
Albani. (Nail al Authar IV/170, al Muhalla V/209, Tamam al Minnah hal. 372-373 
dan lainnya)
   
  Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan, “Hasan al Bashri dan asy Sya’bi berpendapat 
bahwa tidak ada kewajiban zakat kecuali pada jenis-jenis yang disebutkan di 
dalam nash, yaitu hinthah, sya’iir, jagung, kurma dan anggur.  Sebab, tidak ada 
nash yang menyebutkan selain dari jenis-jenis di atas.  Inilah pendapat yang 
paling benar menurut asy Syaukani” (Panduan Zakat, hal. 63)
   
  Syaikh al Albani mengatakan, “Yang kami pilih dalam mengikuti sunnah 
Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan berpegang teguh dengannya, bahwa 
biji-bijian tidak diwajibkan zakat kecuali hinthah dan sya’iir, dan tidak ada 
buah-buahan yang diwajibkan zakat selain kurma dan anggur.  Sebab Rasulullah 
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam tidak menyebutkan selain hal-hal di atas, 
demikian juga para sahabat dan tabi’in” (Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, 
hal.188)
   
  Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Adapun untuk selain empat jenis ini tidak 
nash, tidak ada ijma’ dan tidak pula masuk dalam kategori pada mayoritas bahan 
makanan, serta banyak manfaat dan jumlahnya. Maka tidak sah mengqiyaskan atau 
mengkategorikannya.  Jadi ia tetap pada hukum asalnya” (Shahih Fiqih Sunnah 
Jilid 3, hal. 52)
   
  Termasuk jenis sayur-sayuran dan buah-buahan yang lain, maka tidak ada 
kewajiban zakat atasnya.  Diriwayatkan dari ‘Atha’ bin Saib, bahwa Abdullah bin 
Mughirah hendak mengambil zakat dari tanah Musa bin Thalhah, berupa sayu-mayur. 
 Kemudian Musa bin Thalhah berkata kepadanya,
   
  “Engkau tidak mempunyai hak melakukan hal itu, karena Rasulullah ShallallaHu 
‘alaiHi wa sallam bersabda,’Laysa fii dzaalika shadaqaH (Tidak ada kewajiban 
zakat pada hal itu)’” (HR. al Baihaqi IV/129)
   
  At Tirmidzi berkata, “Ahli ilmu mengamalkan hal ini, bahwa tidak ada 
kewajiban zakat pada sayur-mayur” (HR.at Tirmidzi no. 638)
   
  Al Atsram meriwayatkan pegawai ‘Umar menulis surat kepada Umar untuk meminta 
kejelasan tentang kebun yang di dalamnya terdapat buah persik dan delima yang 
hasilnya jauh berkali-kali lipat lebih banyak dibandingkan buah anggur.  Lalu 
‘Umar pun menjawab, “Tidak ada kewajiban sepersepuluh (zakat) padanya.  Semua 
itu hanya termasuk pohon besar dan berduri” (lihat Panduan Zakat, hal. 62)
   
  Maraji’ :
   
  1.      Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka as 
Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005.
  2.      Panduan Zakat, Syaikh as Sayyid Sabiq, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, 
Cetakan Pertama, Ramadhan 1426 H/Oktober 2005 M.
  3.      Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid 
Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Shafar 1428 H/Maret 2007 M.
  4.      Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin 
‘Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafi’I, Rajab 1427 
H/Agustus 2006 M.
   
   
  Semoga Bermanfaat.
   
   


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





       
---------------------------------
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.

Kirim email ke