Jenis Tanaman yang Dikeluarkan Zakatnya pada Zakat Pertanian
Allah Taala berfirman,
Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun,
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makan dari
buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (QS.
Al Anam : 141)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,
Sedangkan firman-Nya, Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya,
Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu Abbas, Yaitu zakat yang diwajibkan
pada hari penimbangan hasilnya dan diketahui jumlah timbangannya tersebut
(Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, hal. 309)
Para ulama telah sepakat atas wajibnya mengeluarkan zakat pada zakat hasil
pertanian dan buah-buahan secara umum. Namun demikian mereka berselisih
tentang jenis tanaman dan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Pendapat yang kuat yang berdiri di atas sunnah yang kokoh adalah, bahwa jenis
tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya pada zakat pertanian dan buah-buahan
ada empat macam, yaitu hinthah (gandum), syaiir (sejenis gandum yang lain),
kurma dan anggur kering (kismis).
Dalilnya adalah hadits diriwayatkan dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Muadz
radhiyallaHu anHumaa,
Anna RasulullaHi baatsaHumaa ilal yamani yuallimaanin naasa amra diiniHim,
fa amaraHum an laa ya khudzush shadaqata illaa min HaadziHil arbaati, al
hinthah wasy syaiir wat tamri waz zabiib yang artinya Rasulullah pernah
memgutus keduanya (Abu Musa dan Muadz) ke Yaman untuk mengajarkan masalah
agama kepada orang-orang disana. Kemudian Rasulullah memerintahkan agar mereka
tidak mengambil zakat kecuali dari empat jenis, hinthah, syaiir, kurma dan
anggur kering (HR. ad Daruquthni II/98, al Hakim I/401 dan al Baihaqi IV/125,
dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam ash Shahihah no. 879)
Dan ini adalah pendapat madzhab Ibnu Umar, al Hasan Bashri, ats Tsauri, Ibnu
Sirin, Ibnu al Mubarak, Ibnu Hazm (namun Ibnu Hazm tidak memasukkan kismis) dan
selainnya dari kalangan salaf. Ini juga satu riwayat dari Ahmad dan pendapat
asy Syaukani serta kemudian merupakan pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin al
Albani. (Nail al Authar IV/170, al Muhalla V/209, Tamam al Minnah hal. 372-373
dan lainnya)
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan, Hasan al Bashri dan asy Syabi berpendapat
bahwa tidak ada kewajiban zakat kecuali pada jenis-jenis yang disebutkan di
dalam nash, yaitu hinthah, syaiir, jagung, kurma dan anggur. Sebab, tidak ada
nash yang menyebutkan selain dari jenis-jenis di atas. Inilah pendapat yang
paling benar menurut asy Syaukani (Panduan Zakat, hal. 63)
Syaikh al Albani mengatakan, Yang kami pilih dalam mengikuti sunnah
Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam dan berpegang teguh dengannya, bahwa
biji-bijian tidak diwajibkan zakat kecuali hinthah dan syaiir, dan tidak ada
buah-buahan yang diwajibkan zakat selain kurma dan anggur. Sebab Rasulullah
ShallallaHu alaiHi wa sallam tidak menyebutkan selain hal-hal di atas,
demikian juga para sahabat dan tabiin (Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani,
hal.188)
Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, Adapun untuk selain empat jenis ini tidak
nash, tidak ada ijma dan tidak pula masuk dalam kategori pada mayoritas bahan
makanan, serta banyak manfaat dan jumlahnya. Maka tidak sah mengqiyaskan atau
mengkategorikannya. Jadi ia tetap pada hukum asalnya (Shahih Fiqih Sunnah
Jilid 3, hal. 52)
Termasuk jenis sayur-sayuran dan buah-buahan yang lain, maka tidak ada
kewajiban zakat atasnya. Diriwayatkan dari Atha bin Saib, bahwa Abdullah bin
Mughirah hendak mengambil zakat dari tanah Musa bin Thalhah, berupa sayu-mayur.
Kemudian Musa bin Thalhah berkata kepadanya,
Engkau tidak mempunyai hak melakukan hal itu, karena Rasulullah ShallallaHu
alaiHi wa sallam bersabda,Laysa fii dzaalika shadaqaH (Tidak ada kewajiban
zakat pada hal itu) (HR. al Baihaqi IV/129)
At Tirmidzi berkata, Ahli ilmu mengamalkan hal ini, bahwa tidak ada
kewajiban zakat pada sayur-mayur (HR.at Tirmidzi no. 638)
Al Atsram meriwayatkan pegawai Umar menulis surat kepada Umar untuk meminta
kejelasan tentang kebun yang di dalamnya terdapat buah persik dan delima yang
hasilnya jauh berkali-kali lipat lebih banyak dibandingkan buah anggur. Lalu
Umar pun menjawab, Tidak ada kewajiban sepersepuluh (zakat) padanya. Semua
itu hanya termasuk pohon besar dan berduri (lihat Panduan Zakat, hal. 62)
Maraji :
1. Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka as
Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005.
2. Panduan Zakat, Syaikh as Sayyid Sabiq, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor,
Cetakan Pertama, Ramadhan 1426 H/Oktober 2005 M.
3. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid
Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Shafar 1428 H/Maret 2007 M.
4. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, Dr. Abdullah bin Muhammad bin
Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy SyafiI, Rajab 1427
H/Agustus 2006 M.
Semoga Bermanfaat.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
---------------------------------
Got a little couch potato?
Check out fun summer activities for kids.