>From: "novita sari" <[EMAIL PROTECTED]> 
>Date:  Mon Jun 11, 2007 5:05 pm
>Assalamualaykum warrahmatullah wabarakatu
>Bagaiman hukumnya jika kita menemukan suatu barang di jalan. 
>Bolehkan kita jual dan hasilnya kita sumbangkan ke tempat2 yang 
>membutuhkan?
>syukron

Alhamdulillah..,
Dibawah ini, saya ringkaskan ketentuan mengenai barang temuan, dan untuk 
lebih jelasnya silakan membacanya di almanhaj.

Luqathah, Harta Yang Hilang Dari Tangan Pemiliknya
http://www.almanhaj.or.id/content/2144/slash/0

Barang yang tercecer ada tiga jenis;
[1]. Jenis pertama barang yang tidak terlalu menarik minat manusia, seperti 
cambuk dan serpihan roti atau sejenisnya. Jenis temuan ini dapat langsung 
dipungut dan dimiliki tanpa harus mengumumkannya.
[2]. Barang yang tercecer yang tidak boleh dipungut, karena dapat menjaga 
dirinya, seperti anak binatang buas semacam biawak, atau yang kuat seperti 
unta dan lembu. Barang temuan jenis ini tidak boleh dipungut dan dimiliki.
[3]. Selain jenis di atas, yaitu yang disyaratkan dipungut yang tujuannya 
untuk menjaganya untuk kepentingan pemiliknya. Dalam hal ini ada beberapa 
hukum seperti yang disebutkan dalam hadits berikut.

“Artinya : Dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, 
‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang menemukan 
emas atau perak yang tercecer. Maka beliau menjawab, ‘Umumkanlah beserta 
wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun. Jika tidak ada yang 
mengambilnya, maka gunakanlah ia dan hendaklah dianggap sebagai barang 
titipan. Jika pada saat tertentu orang yang mencarinya datang, maka 
serahkanlah ia kepadanya’. Beliau juga ditanya tentang unta yang tersesat. 
Maka beliau bertanya, ‘Apa urusanmu dengan unta itu? Biarkan ia, karena ia 
mempunyai sepatu dan kantong air, ia dapat menghampiri sumber air dan 
memakan pepohonan, hingga pemiliknya menemukannya’. Beliau juga ditanya 
tentang kambing. Maka beliau menjawab, ‘Ambillah ia, karena ia menjadi 
milikmu atau milik saudaramu atau milik srigala”.

Seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum 
harta yang tercecer dari pemiliknya, berupa emas, perak, unta dan kambing. 
Maka beliau menjelaskan hukum untuk masing-masing barang ini, agar dapat 
menjadi conoth bagi barang-barang lain yang semisal dan yang hilang atau 
tercecer, sehingga dapat diambil hukumnya.

Beliau bersabda tentang emas dan perak.”Umumkan tali yang digunakan untuk 
mengikatnya dan juga wadah yang menjadi tempat emas atau perak itu, sehingga 
dapat di cek antara orang yang datang sebagai pemilik dan orang yang datang 
hanya mengaku-ngaku, karena toh engkau sudah mengetahui isinya. Jika dia 
menyebutkan ciri-cirinya secara tepat maka engkau dapat memberikannya 
kepadanya. Jika ciri-ciri yang disebutkannya tidak tepat, berarti dia hanya 
mengaku-ngaku”.

Beliau juga memerintahkan orang yang menemukan emas atau perak yang tercecer 
itu untuk mengumumkannya selama setahun penuh semenjak ia ditemukan. 
Pengumuman ini disampaikan di tempat-tempat umum, seperti di masjid, di 
pintu masjid dan tempat-tempat pertemuan umum dan juga di tempat barang 
ditemukan.

Setelah diumumkan selama setahun namun pemiliknya tidak menampakkan diri, 
maka emas atau perak itu boleh digunakan. Jika pada saat tertentu pemiliknya 
datang, maka ia harus diberikan kepadanya.

Adapun untuk unta dan sejenisnya, yang dapat menjaga hidupnya sendiri, maka 
tidak boleh dipungut, karena ia tidak perlu dipelihara. Dengan tabiatnya ia 
dapat menjaga diri, karena di dalam tubuhnya terdapat kekuatan untuk mejaga 
dirinya sendiri, termasuk pula anak binatang buas. Kaki unta memungkinkannya 
menempuh padang, dengan lehernya yang panjang ia dapat memakan pepohonan dan 
mengambil air. Di dalam tubuhnya terdapat cadangan makanan, sehingga dia 
dapat menjaga dirinya hingga pemiliknya menemukannya, yang dapat dia cari di 
sekitar tempat hilangnya.

Adapun kambing yang tersesat atau sejenisnya dari binatang-binatang yang 
kecil tubuhnya, maka beliau memerintahkan untuk mengambilnya, agar tidak 
mati dan tidak dimangsa binatang buas. Setelah memungutnya dia dapat 
mengantarnya ke pemiliknya atau dia dapat membawanya di tempat-tempat 
pengumuman, sehingga dapat diketahui pemiliknya.

KESIMPULAN HADITS
[1]. Siapa yang mendapatkan harta yang hilang atau tercecer dari pemiliknya, 
dianjurkan untuk mengambilnya dengan tujuan untuk menjaganya dari kerusakan 
dan kematian, apalagi untuk barang yang tidak mampu memelihara dirinya. 
Anjuran ini merupakan pendapat yang paling kuat.

[2]. Orang yang menemukan harus mengumumkan tali, wadah atau jenisnya, untuk 
membedakan pemilik yang sesungguhnya dengan orang yang mengaku-ngaku. 
Caranya ialah dengan mengecek ciri-ciri yang harus disebutkan oleh 
pemiliknya. Hal ini dimaksudkan agar barang yang tercecer itu benar-benar 
kembali kepada pemilik sesungguhnya.

[3]. Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di 
pintu-pintu masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat 
ditemukan, karena itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi 
pemiliknya, atau menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti 
kantor polisi. Untuk zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio 
dan televisi, jika merupakan barang temuan yang sangat penting.

_________________________________________________________________
Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke