>From: eko <[EMAIL PROTECTED]> >Date:Thu Jun 14, 2007 2:06 pm >Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh, >Setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap yang sesat tempatnya neraka. >Mengusap muka setelah berdoa dan bersalam-salaman setelah sholat >berjamaah termasuk bid'ah. >Timbul pertanyaan : >- Bid'ah yang bagaimana yang sesat dan tempatnya neraka ? >- Apakah setiap bid'ah tempatnya neraka ? >- Adakah dalil yang menyatakan bahwa bid'ah yang dilarang itu >hanya untuk bid'ah dalam ibadah ? >Hal ini ana tanyakan mengutip ucapan ustadz ketika ta'lim di mesjid >dekat rumah.
Alhamdulillah..., Terasa musykil dalam benak banyak orang jika mereka dihadapkan kepadanya ketika membuat atau melakukan bidah. Dimana seseorang menjawab dengan rasa tidak senang : Apakah karena bidah yang kecil ini saya di neraka? Penjelasannya saya copy dari almanhaj. SETIAP KESESATAN DI NERAKA Oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari http://www.almanhaj.or.id/content/2134/slash/0 Ungkapan yang pasti benarnya yang disampaikan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tersebut terasa musykil dalam benak banyak orang jika mereka dihadapkan kepadanya ketika membuat atau melakukan bidah. Dimana seseorang menjawab dengan rasa tidak senang : Apakah karena bidah yang kecil ini saya di neraka? Untuk menjelaskan masalah ini dan jawaban terhadap kemusykilan tersebut dapat kita cermati dari dua hal sebagai berikut. Pertama : Sesungguhnya di antara akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah, Kita tidak menempatkan seseorang dari ahli kiblat tentang surga atau neraka. Demikain ini dikatakan oleh Abu Jafar Ath-Thahawi dalam kitab Aqidah Ath-Thahawiyah (hal.378) yang disyarahkan oleh Ibnu Abul Izz Al-Hanafi. Jadi, sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Setiap kesesatan di neraka merupakan ancaman yang terdapat dalam banyak hadits dan ayat Al-Quran. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata [1] : Seseorang yang berilmu terkadang menyebutkan ancaman terhadap sesuatu yang dilihatnya sebagai perbuatan dosa, padahal dia mengetahui bahwa orang-orang yang menakwilkannya [2] diampuni dan tidak terkena ancaman. Tetapi dia menyebutkan hal tersebut untuk menjelaskan bahwa perbuatan dosa mengakibatkan mendapat siksa. Dia hanya mengingatkan menghalangi orang dari perbuatan dosa. Kedua : Bahwa Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (IV/484) berkata : Karena nash-nash ancaman [3] bentuknya umum, maka kita tidak menyatakan dengannya kepada orang tertentu bahwa dia termasuk penghuni neraka. Sebab kemungkinan tidak berlakunya hukum yang ditetapkan pada orang yang melakukannya karena adanya penghalang yang kuat, seperti karena taubat, musibah yang menghapuskan dosa, atau syafaat yang diterima, dan lain-lain. Jadi sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : Setiap kesesatan di neraka adalah sifat terhadap amal yang dilakukan seseorang dan sifat dari buah amal yang dilakukannya jika tidak disusuli dengan taubat dan meninggalkannya. Kemudian ungkapan : di neraka tidak mengharuskan kekal di neraka atau lama di dalamnya. Tetapi seseorang akan masuk neraka sesuai maksiat yang diperbuatnya, baik bentuknya bidah atau yang lain. Berdasarkan hal ini, berlaku hukum lain, yaitu menghalalkan sesuatu yang dilarang dalam agama. Maka siapa yang menghalalkan bidah atau yang lainnya dari bentuk-bentuk maksiat dengan menghalalkan dalam hatinya padahal dia mengetahui dan mengakui bahwa sesuatu yang dilakukan tidak ada dasarnya dalam Sunnah, bahkan dia mengetahui, bahwa ia mengoreksi syariat [4], maka ketika itulah dia di neraka karena dia kufur. Semoga Allah melindungi kita dari neraka. At-Thahawi dalam kitabnya Aqidah yang disarahkan Ibnu Abul Izzi (hal. 316) berkata, Kita tidak mengkafirkan seorang ahli kiblat yang berbuat dosa selama dia tidak menghalalkan perbuatan dosa tersebut. Dan tidak syak bahwa bidah adalah dosa yang sangat jelas dan maksiat yang paling nyata [5]. Dan bahwa dalil-dalil yang mengecamnya dan memerintahkan untuk menjauhinya banyak sekali. Kesimpulannya, bahwa pendapat-pendapat yang batil, bidah dan diharamkan yang bernuansa menafikan sesuatu yang telah ditetapkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam atau menetapkan sesuatu yang dinafikannya, atau memerintahkan sesuatu yang dilarangnya, atau melarang sesuatu yang di perintahkannya, maka kebenaran dikatakan kepadanya dan disampaikan kepadanya ancaman yang disebutkan dalam nash-nash yang ada. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abul Izz Al-Hanafi dalam Syarah Aqidah Ath-Thahawiyah (hal.318). [6] [Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bidah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar] __________ Foote Note [1]. Majmu Al-Fatawa XXIII/305 [2]. Lihat Antara Membuat Bidah dan Ijtihad yang akan disebutkan dalam Bab III Pasal 1 dalam buku ini. [3]. Lihat Al-Hujjah II/71 oleh Ash-Shabuni [4]. Lihat Bab I (pengantar), Kesempurnaan dan Kecukupan Syariah. [5]. Lihat Bab III Pasal 4 Antara Bidah dan Maksiat [6]. Disini kami ingin menyebutkan bahwa saya tidak melihat karya ulama yang menjelaskan kajian pada pasal ini, menurut hasil telaah saya dari berbagai buku rujukan. Mudah-mudahan saya mendapatkan taufiq kepada kebenaran dalam tulisan saya ini, dan Allah adalah yang memberi petunjuk kepada jalan kebenaran. Kemudian saya melihat isyarat-isyarat tentang sub kajian ini dalam Manhaj Al-Asyariyah fil Aqidah : 73-79 Karya Safar Al-Hawali. _________________________________________________________________ Call friends with PC-to-PC calling FREE http://get.live.com/messenger/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
