Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
diuraikan sebagimana berikut : 

"Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung 
Hud-Hud dan burung Shurad." (Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih)
"Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi 
tentang katak yang dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya." (Riwayat 
Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)


Mohon pencerahan lebih lanjut... tentang hewan yang tidak boleh dibunuh diatas 
khususnya tentang semut.
1. jenis semut yang seperti apakah yang dilarang dibunuh.
2. sekiranya semut tersebut keberadaanya dirasakan mengganggu dan merusak, 
bagaimana tindakan kita bila berdasarkan dari hadist diatas.

tambahan...
3. seperti apakah Burung Shurad tersebut karena saya belom paham jenisnya


jazakumullah khairan
Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


dhika_Sby


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke