Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh diuraikan sebagimana berikut :
"Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud dan burung Shurad." (Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih) "Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yang dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah) Mohon pencerahan lebih lanjut... tentang hewan yang tidak boleh dibunuh diatas khususnya tentang semut. 1. jenis semut yang seperti apakah yang dilarang dibunuh. 2. sekiranya semut tersebut keberadaanya dirasakan mengganggu dan merusak, bagaimana tindakan kita bila berdasarkan dari hadist diatas. tambahan... 3. seperti apakah Burung Shurad tersebut karena saya belom paham jenisnya jazakumullah khairan Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh dhika_Sby Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
