On Tue, 19 Jun 2007 09:25:05 +0700
>"Abu Yaasiin" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Akhi,
> Assalamu'alaikum wrokhmatuLLOHi wabarokatuh,
> Pada saat masih di Aliyah, ana menerima kaidah Ushul 
>Fiqih yang bunyi-nya 
> "Semua Ibadah dilarang, kecuali yang diperintahkan", 
>benarkah kaidah ini ? 
> dimanakah ana bisa mendapatkan buku yang memuat mengenai 
>kaidah-kaidah Ushul 
>Fiqih ? apa nama buku dan pengarangnya ?
> Mohon informasi dari antum semua.
> Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh.
> Abu Yaasiin.

HUKUM ASAL IBADAH ADALAH TERLARANG

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi Al-Atsary
http://www.almanhaj.or.id/content/1895/slash/0

Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya, dimana 
mereka berupaya membenarkan bid’ah yang dilakukan dengan memnggunakan dalil 
kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh !

Kaidah tersebut adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya bukan dalam 
masalah ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan dengan keduniawian dan 
bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah padanya. Bahwa hukum asal dari 
perkara tersebut adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang 
mengharamkan atau melarangnya.

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi berkata dalam bukunya Al-Halal wal Haram fil Islam 
(hal.21) setelah menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah tersebut. 
“Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah merupakan masalah agama 
murni yang tidak diambil kecuali dengan cara wahyu. Dan dalam hal ini terdapat 
hadits, “Barangsiapa yang mebuat hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini 
apa yang bukan darinya, maka dia di tolak”.

Demikian itu karena sesungguhnya hakikat agama terdiri dari dua hal, yaitu 
tidak ada ibadah kecuali kepada Allah, dan tidak boleh beribadah kepada Allah 
kecuali dengan syari’at yang ditentukanNya. Maka siapa yang membuat cara ibadah 
dari idenya sendiri, siapa pun orangnya, maka ibadah itu sesat dan ditolak.. 
Sebab hanya Allah yang berhak menentukan ibadah untuk taqarrub kepadaNya.

Oleh karena itu cara menggunakan kaidah ilmiah yang benar adalah seperti yang 
dikatakan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya yang menakjubkan, I’lam 
al-Muwaqqi’in (I/344) : “Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram melainkan 
sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang 
dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. 
Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak 
ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama 
kecuali yang telah disyari’atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah adalah 
batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad 
dan muamalah adalah shahih [1] hingga terdapat dalil yang melarang. Adapun 
perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang 
telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak 
Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai 
dan mensyari’atkannya”

Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyyah Al-Fiqhiyyah 
(hal 112) berkata, “Dengan mencermati syari’at, maka kita akan mengetahui bahwa 
ibadah-ibadah yang diwajibkan Allah atau yang disukaiNya, maka penempatannya 
hanya melalui syari’at”

Dalam Majmu Al-Fatawa (XXXI/35), beliau berkata, “Semua ibadah, ketaatan dan 
taqarrub adalah berdasarkan dalil dari Allah dan RasulNya, dan tidak boleh 
seorang pun yang menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau taqarrub kepada Allah 
kecuai dengan dalil syar’i”.

Demikian yang menjadi pedoman generasi Salafus Shalih, baik sahabat maupun 
tabi’in, semoga Allah meridhai mereka.

Diriwayatkan oleh Nafi’ Radhiyallahu ‘anhu, “Seseorang bersin di samping Ibnu 
Umar Radhiyallahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulih 
(segala puji bagi Allah dan kesejahteraan kepada RasulNya)’. Maka Ibnu Umar 
berkata, “Dan saya mengatakan, Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulillah. Tetapi 
tidak demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami. 
Beliau mengajarkan agar kami mengatakan, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal” (segala 
puji bagi Allah dalam segala hal) [2]

Dari Sa’id bin Musayyab Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melihat seseorang 
mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau 
melarangnya. Maka orang tersebut berkata, “Wahai Abu Muhammad (nama panggilan 
Sa’id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?” Ia 
menjawab : “Tidak, tetapi Allah akan menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah” [3]

Al-Alamah Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (II/236) berkata setelah 
menyebutkan riwayat tersebut, “Ini adalah jawaban yang kuat untuk mematahkan 
argument ahlu bid’ah yang menganggap baik tumbuh suburnya bid’ah dengan alasan 
demi menghidupkan dzikir dan shalat. Mereka tidak senang kepada Ahlus Sunnah 
yang mengkritik perbuatan mereka dengan menganggap bahwa Ahlus Sunnah anti 
dzikir dan shalat!. Padahal hakikatnya Ahlus Sunnah mengingkari mereka itu 
adalah karena mereka menyalahi Sunnah dalam dzikir, shalat dan yang lainnya”

Sufyan bin Uyainah berkata, “Saya mendengar bahwa seseorang datang kepada Malik 
bin Anas Radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Wahai Abu Abdullah (nama panggilan 
Malik), dari mana saya ihram?” Ia berkata, “Dari Dzulhulaifah, tempat 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram” Ia berkata, “Saya ingin ihram 
dari masjid dari samping makam (nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Ia 
berkata, “Jangan kamu lakukan. Sebab saya mengkhawatirkan engkau tertimpa 
fitnah”, Ia berkata, “Fitnah apakah dalam hal ini? Karena aku hanya menambahkan 
beberapa mil saja!” Ia berkata, “Fitnah manakah yang lebih besar daripada kamu 
melihat bahwa kamu mendahului keutamaan yang ditinggalkan Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya Allah berfirman, “Maka hendaklah 
orang –orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau 
ditimpa adzab yang pedih [4], [5]

Dan betapa indahnya apa yang ditulis Imam Umar bin Abdul Aziz rahimahullah 
kepada sebagian gubernurnya ketika mewasiatkan mereka untuk menghidupkan sunnah 
dan mematikan bid’ah. Saya mewasiatkan kepdamu agar bertakwa kepada Allah, 
sederhana dalam melaksanakan perintahNya serta mengikuti sunnah RasulNya dan 
meninggalkan hal-hal baru yang dibuat orang-orang yang setelahnya dalam sesuatu 
yang telah berlaku sunnahnya dan cukupkanlah dengannya.

Ketahuilah, bahwa tidaklah seorang melakukan bid’ah melainkan telah datang 
sebelumnya dalil yang menyalahkannya dan telah datang pula pelajaran yang 
menunjukkan kebid’ahan perbuatan tersebut. Maka hendaklah kamu memegang teguh 
sunnah. Sebab sesungguhnya sunnah itu akan melindungimu dengan izin Allah.

Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sunnah akan mengetahui bahwa 
melanggarnya akan mengakibatkan kesalahan, tergelincir dan kedunguan. Sebab 
orang-orang yang dahulu menyikapinya dengan ilmu, dan dengan pandangan yang 
tajam, mereka menganggap cukup. Mereka adalah orang yang paling kuat dalam 
mengkaji, namun mereka tidak mencari-cari. [6]

Kesimpulannya, dalam pemahaman syari’at adalah bahwa segala sesuatu yang 
berkaitan dengan ibadah harus semata-mata berdasarkan perintah (tauqifiyah), 
dan tidak disyariatkan kecuali dengan nash yang ditentukan Allah sebagai 
hukumnya. Karena terjaminnya ittiba dari membuat bid’ah dan menolak kekeliruan 
dan hal yang baru diadakan. [7]

Diantara contoh amaliah yang menguatkan kaidah ini adalah pendapat Imam Ibnu 
Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah dalam tafsirnya (IV/401) ketika mendiskusikan 
tentang menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang-orang yang telah 
meninggal. Beliau meyakini bahwa pahalanya tidak sampai, kemudian beliau 
berkata dalam menjelaskan alasan larangan tersebut, “Sebab demikian itu bukan 
amal mereka dan juga bukan usaha mereka. Karena itu, Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada umatnya, tidak menganjurkannya dan 
tidak membimbing kepadanya dengan dalil maupun dengan isyarat. Dan tidak 
terdapat dalil tentang hal itu dari seorang sahabatpun, semoga Allah meridhai 
mereka. Jika hal itu baik niscaya mereka mendahului kita dengan amalan itu. 
Sesungguhnya masalah ibadah hanya terbatas pada nash dan tidak berlaku qiyas 
maupun pendapat.

[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi 
Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, edisi 
Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, Penerbit 
Pustaka Al-Kautsar]
_________
Foote Note
[1]. Inilah yang diungkapkan oleh sebagian ulama fiqih dengan istilah, hukum 
asal dalam segala sesuatu adalah mubah.
[2]. HR Tirmidzi 2738, Hakim IV/265-266, Harits bin Usamah Al-Baghdadi dalam 
Musnadnya 200 (Bughiyyah Al-Bahits dan Al-Mazzi dalam Tahdzib Al-Kamal VI/553 
dengan sanad Hasan.
[3]. HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II/466, Khatib Al-Baghdadi dalam 
Al-Faqih wal Mutafaqqih I/147, Abdurrazzaq III/52, Ad-Darimi I/116 dan Ibnu 
Nashr : 84 dengan sanad Shahih.
[4]. Qur’an surat An-Nuur : 63
[5]. HR Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqih I/148, Abu Nu’aim 
dalam Al-hilyah VI/326, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal : 236, Ibnu Baththah dalam 
Al-Ibanah : 98 dan Abu Syamah dalam Al-Ba’its : 90 yang disandarkan kepada 
Khallal
[6]. Al-Ibanah No. 163 dan Syarah Ushul As-Sunnah No. 16
[7]. Marwiyyat Du’a Khatmil Qur’an 11-12 Syaikh Bakr Abu Zaid 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke