----- Original Message -----
From: "eko" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, June 19, 2007 2:21 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Bagaimana penggolongan sahabat
> Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh,
> Pada ta'lim di mesjid kami disebutkan bahwa yang termasuk
> sahabat adalah :
> 1.  Mereka yang sudah lahir di zaman Rasulullah.
> 2.  Mereka yang sudah akil baligh di Rasulullah.
>
> Adakah hal ini benar adanya ?
> Mohon bantuan ikhwah fillah, dan syukron atas bantuannya
>
> Abu Aga


DIFINISI SHAHABAT
sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1195/slash/0

[1]. Menurut Lughah [Bahasa].
Shahabi diambil dari kata-kata Shahabat = Persahabatan, dan bukan diambil
dari ukuran tertentu yakni harus lama bersahabat, hal ini tidak demikian,
bahkan persahabatan ini berlaku untuk setiap orang yang menemani orang lain
sebentar atau lama. Maka dapat dikatakan seseorang menemani si fulan dalam
satu masa, setahun, sebulan, sehari atau sejam. Jadi persahabatan bisa saja
sebentar atau lama. Abu Bakar Al-Baqilani (338-403H) berkata : "Berdasarkan
defenisi bahasa ini, maka wajib berlaku difinisi ini terhadap orang yang
bersahabat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kendatipun hanya sejam
di siang hari. Inilah asal kata dari kalimat Shahabat ini". [2]

[2]. Menurut Istilah Ulama Ahli Hadits.
Kata Ibnu Katsir : "Shahabat adalah orang Islam yang bertemu dengan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, meskipun waktu bertemu dengan
beliau tidak lama dan tidak meriwayatkan satu hadits pun dari beliau".

Kata Ibnu Katsir :" Ini pendapat Jumhur Ulama Salaf dan Khalaf (=Ulama
terdahulu dan belakangan)". [3]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani melengkapi definisi Ibnu Katsir, ia
Berkata :"Definisi yang paling shahih tentang Shahabat yang telah aku teliti
ialah : "Orang yang berjumpa dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
keadaan beriman dan wafat dalam keadaan Islam". Masuk dalam difinisi ini
ialah orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik lama
atau sebentar, baik meriwayatkan hadits dari beliau atau tidak, baik ikut
berperang bersama beliau atau tidak. Demikian juga orang yang pernah melihat
beliau sekalipun tidak duduk dalam majelis beliau, atau orang yang tidak
pernah melihat beliau karena buta. Masuk dalam definisi ini orang yang
beriman lalu murtad kemudian kembali lagi kedalam Islam dan wafat dalam
keadaan Islam seperti Asy'ats bin Qais.

Kemudian yang tidak termasuk dari definisi shahabat ialah :

[a]. Orang yang bertemu beliau dalam keadaan kafir meskipun dia masuk Islam
sesudah itu (yakni sesudah wafat beliau).
[b]. Orang yang beriman kepada Nabi Isa dari ahli kitab sebelum diutus Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam dan setelah diutusnya Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam dia tidak beriman kepada beliau.
[c]. Orang yang beriman kepada beliau kemudian murtad dan wafat dalam
keadaan murtad. Wal'iyaadzu billah. [4]

Keluar pula dari definisi shahabat ialah orang-orang munafik meskipun mereka
bergaul dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah dan Rasul-Nya
mencela orang-orang munafik, dan nifaq lawan dari iman, dan Allah memasukkan
orang munafik tergolong orang-orang yang sesat kafir dan ahli neraka [Lihat
: Al-Qur'an surat An-Nisaa : 137,138,141,142,143,145. Juga surat Ali Imran :
8 - 20].

Sistim mu'amalah yang diterapkan oleh Rasulullah dan para shahabat dalam
bergaul dengan orang-orang munafiqin jelas menunjukan bahwa shahabat
bukanlah munafiqin dan munafiqin bukanlah shahabat. Jadi tidak bisa
dikatakan bahwa diantara shahabat ada yang munafik !!! Ayat-ayat Al-Qur'an
dengan jelas membedakan mereka :

Allah menyuruh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam memerangi
orang-orang kafir dan munafiq [At-Taubah:73, At-Tahriim:9], sedangkan kepada
orang-orang yang beriman , Allah menyuruh beliau menyayangi mereka
[Asy-Syu'araa' :215, Al-Fath:29].

Orang-orang munafiq tidak mendapat ampunan dari Allah [At-Taubah:80,
Al-Munafiquun:6], sedangkan orang-orang beriman mendapatkan ampunan dari
Allah [Muhammad:19].

Nabi, para shahabat dan orang-orang yang beriman dilarang menyalatkan mayat
munafiqin [At-Taubah:84] sedangkan mayat orang yang beriman wajib di
shalatkan sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Dan ayat-ayat
lain serta hadits yang membedakan mereka.

[3]. Pendapat Ulama Tentang Definisi Shahabat.
Definisi yang diberikan oleh Ibnu Hajar merupakan definisi Jumhur Ulama di
antara mereka ialah Imam Bukhari, Imam Ahmad, Imam Madini, Al'iraqi,
Al-Khatib, Al-Baghdadi, Suyuti dll. Ibnu Hajar berkata : Inilah pendapat
yang paling kuat. Di antara ahli Ushul Fiqih yang berpendapat demikian Ibnul
Hajib, Al-Amidi dan lain-lain. [5]

[D]. BAGAIMANA BISA DIKETAHUI SESEORANG ITU DIKATAKAN SHAHABAT ?

Kita dapat mengetahui seseorang itu dikatakan shahabat dengan :
[a]. Kabar Mutawatir seperti Khulafaur Rasyidin dan 10 orang ahli surga.
[b]. Kabar yang masyhur yang hampir mencapai derajat mutawatir seperti
Dhamam bin Tsa'labah dan 'Ukkaasyah bin Mihsan.
[c]. Dikabarkan oleh seorang shahabat lain atau oleh Tabi'i Tsiqat
(terpercaya) bahwa si fulan itu seorang shahabat, seperti Hamamah bin Abi
Hamamah Ad-Dausiy wafat di Ashfahan. Abu Musa Al-Asy'ari menyaksikan bahwa
ia (Hamamah) mendengar hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
[d].Seseorang memberitakan tentang dirinya bahwa ia adalah seorang shahabat
Rasulullah dan dimungkinkan bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam dan menurut pemeriksaan ahli hadits bahwa ia memang seorang yang adil
dan wafatnya tidak melebihi tahun 110H. [6].

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/ThI/1415-1995, Diterbitkan oleh
Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Gedung Umat Islam Lt II Kartopuran 241 A
Surakarta 57152]
_________
Foote Note.
[2]. Lihat Lisanul "Arab II:7; Al-Kilayat fi 'Ilmir Riwayah hal.51 oleh
Al-Khathib Al-Baghdadi ; As-Sunnah Qablat-Tadwin hal. 387.
[3]. Al-Baa'itsul Hatsits Syarah Ikhtisar 'Uluumil-Hadits Lil-Hafizh Ibnu
Katsir oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir hal. 151 cet. Darut turats Th.
1399H/1979M.
[4]. Al-Ishabah fil Tanyizis-Shahabah I hal. 7-8 cet. Daarul-fikr 1398H.
[5]. Lihat Fathul Mughits 3/93-95, 'Ulumul-Hadits oleh Ibnu Shaleh hal. 146
; At-Taqyid wal-idah Al-'Iraqi hal. 292 Alfiyah Suyuti hal. 57; Fathul Bari
7/3;Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam Lil-Amidi:83; Tanbih Dzawi Najabah ila
'Adalatis Shahabah hal. 11.
[6]. Lihat Tadribur-Rawi 2:213 oleh Imam Suyuthi cet. Daarul Maktabah
ilmiyah 1399H/1979M ; Fathul-Mughits 3:140 Ushulul-Hadits 405-406.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke