On Saturday 07 July 2007 17:11, Malda Rizky Wardani wrote:
> Assalamu'alaikum wr.wb
>
> kepada ikhwah sekalian sangat dimohon bantuannya, teman saya sedang dekat
> dgn seorang laki2 non-Islam. sebenarnya dia tahu itu haram, tapi dia minta
> ditunjukkan dalil yg m'jelaskan ttg menikah dgn orang beda agama. saya &
> teman2 sudah berusaha menjelaskan, tp sepertinya dia masih sulit melupakan
> orang tsb krn si laki2 adl.teman kantornya&terus memberikan harapan pada
> teman saya itu. Sedapat mungkin yg selengkap2nya spy saya dpt menjelaskan
> dgn detail ttg hal ini.
>
> jazakillah atas bantuan teman2 sekalian.
>
> Wassalam.

WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

http://www.almanhaj.or.id/content/819/slash/0


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana hukumnya wanita muslimah 
menikah dengan laki-laki non muslim?"

Jawaban.
Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari 
Al-Qur'an dan hadits serta ijma' para ulama.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka 
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita 
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan 
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. 
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia 
menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan 
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya 
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil 
pelajaran" [Al-Baqarah : 221]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir 
itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah : 10]

Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita 
muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat di 
atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan orang-orang 
musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak ke neraka. 
Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi orang lain. 
Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar sang istri 
mengikuti agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu 
hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]

Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab 
dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak 
istri. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena 
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang 
lain (wanita)" [An-Nisa':34]

Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga 
terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu 
wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang 
kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa : 141]

Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami, 
padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu tinggi 
tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang melakukan pernikahan 
tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam.

Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut, 
maka telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan 
pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia 
telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar 
dari agama Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus 
dikenakan sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan 
dibuang selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita 
melakukan perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan 
hukuman tersebut menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.

Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim 
tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak 
yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i dan tegas 
dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum 
seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus 
dipenuhi.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/136-138]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 2, hal 179-181 Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke