Assalamu'alaikum
Ini adalah artikel yang ana ambil dari situs http://www.almanhaj.or.id Silakan 
dibaca..!!

Semoga Allah memberikan petunjuk.

Kategori Siyasi Wal Fikri

HUKUM MENGKAFIRKAN MASYARAKAT DAN TINDAK ANARKI TERHADAP PELAKU MAKSIAT DAN 
ORANG FASIK

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Termasuk perkara yang perlu dibahas 
dalam wawasan ke-Islaman pada hari ini adalah merasuknya benih-benih pemikiran 
kelompok sesat seperti Khawarij dan Mu'tazilah ke dalamnya. Pada sebagian 
kelompok tersebut didapati pemikiran tafkir (pengkafiran kaum muslimin) dan 
tindak kekerasan melawan pelaku maksiat dan orang fasik di kalangan kaum 
muslimin. Adakah pengarahan Anda dalam masalah ini ?

Jawaban.
Hal itu merupakan sikap yang keliru. Sebab Dienul Islam melarang tindak 
kekerasan dalam berdakwah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran 
yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik" [An-Nahl : 125]

Allah memerintahkan kepada kedua nabiNya, yakni Musa dan Harun dalam menghadapi 
Fir'aun.

"Artinya : Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah 
lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut" [Thaha : 44]

Kekerasan yang dilawan dengan kekerasan justru akan menghasilkan sesuatu yang 
bertolak belakang dengan harapan. Dan juga dampaknya kepada kaum muslimin 
sangat buruk. Dienul Islam mengajurkan agar mempergunakan hikmah dan cara yang 
terbaik dalam berdakwah serta bersikap lembut terhadap mad'u (orang yang 
didakwahi). Adapun sikap keras dan arogan terhadap mad'u bukanlah termasuk 
ajaran Dienul Islam. Kaum muslimin wajib berjalan diatas manhaj Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejalan dengan bimbingan qur'ani dalam 
berdakwah.

Hendaklah diketahui bahwa vonis kafir memiliki batasan-batasan syar'i yang 
harus diperhatikan. Siapa saja yang melakukan salah satu dari pembatal 
ke-Islaman yang disebutkan oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah maka ia dihukumi 
kafir setelah menegakkan hujjah atas yang bersangkutan. Barangsiapa yang tidak 
melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman itu, maka tidak boleh dihukumi 
kafir meskipun ia melakuan dosa besar selain dosa syirik.

[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil 
kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran 
Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 67-68 Terbitan Darul Haq, 
penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

BEGITU TEGANYA KAU KAFIRKAN SAUDARAMU MUSLIM..!!!

Oleh
Syaikh Kholid Al-Anbari Hafizhahullahu

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, shahabat dan para pengikut beliau 
sampai hari kiamat nanti, amma ba’du.

Majelis Kibrul Ulama Saudi Arabia setelah mempelajari dan memperhatikan 
kejadian-kejadian yang dialami oleh negara-negara Islam dan selainnya dari 
pengkafiran (sesama muslim), peledakan, dan tragedi berdarah serta perusakan 
fasilitas umum serta pembantaian massal orang-orang yang tidak bersalah, mereka 
menetapkan hal-hal berikut ini sebagai nasehat dan sekaligus menghilangkan 
kerancuan yang ada dalam masalah ini, hal-hal tersebut adalah:

[1]. Pengkafiran adalah hukum syari’at yang merupakan hak prerogratif milik 
Allah dan RasulNya semata, sebagaimana penghalalan dan pengharaman, mewajibkan 
dan melarang, semuanya itu adalah hak Allah dan RasulNya. Tidaklah setiap 
perbuatan dan perkataan yang dikatakan kafir pelakunya pasti kafir keluar dari 
Islam.

Jika kita telah mengetahui bahwa pengkafiran itu adalah hak Allah dan RasulNya, 
maka kita tidak boleh mengkafirkan seorangpun kecuali yang telah dikatakan 
kafir oleh Al-Qur’an dan Hadits dengan keterangan yang jelas. Tidak cukup hanya 
sekedar prasangka belaka, karena hal ini akibatnya sangat fatal/tragis dan 
berbahaya. Jika hudud (seperti hukum rajam dsb) tidak bisa diterapkan pada 
suatu kasus karena adanya kesamaran pada bukti-buktinya maka pengkafiran lebih 
utama untuk ditiadakan karena akibatnya lebih buruk. Oleh karena itu Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan serta mengancam orang-orang yang 
megkafirkan orang muslim (tanpa ilmu), beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya (se agama) : Wahai kafir, 
maka pengkafiran ini akan kembali kepada salah satu dari keduanya, jika dia 
benar dalam pengkafirannya (maka tidak mengapa), tapi jika tidak maka ucapan 
itu akan kembali kepadanya” [HR Al-Bukhari : 6104 dan dalam riwayat lain Imam 
Muslim : 111 ‘Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya muslim …]

Dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi terdapat ucapan, perbuatan dan bahkan keyakinan 
yang dikatagorikan sebagai kufur, akan tetapi (pelakunya) tidak mesti di vonis 
kafir (keluar dari Islam), dikarenakan ada penghalang diterapkannya vonis 
tersebut. Hal ini sebagaimana dalam hukum-hukum yang lain, bahwa suatu hukum 
dikatakan sempurna (sah) dengan terpenuhi sebab-sebab dan syarat-syaratnya 
serta terhindar dari halangan-halangannya. Hukum waris misalnya, sebabnya 
adalah kekerabatan, bisa jadi orang itu tidak bisa menerima harta warisan 
karena adanya penghalang, seperti perbedaan agama, (antara yang meninggal dan 
ahli waris). Demikian pula dengan pengkafiran, mungkin dia melakukan kekafiran, 
tapi tidak bisa di vonis kafir karena dia melakukannya dengan terpaksa. Seorang 
muslim kadang mengucapkan kata-kata kekafiran (dengan tidak disadari) mungkin 
karena sangat gembira atau marah, maka dia itu tidak bisa di vonis kafir. 
Sebagaimana dalam kisah seorang yang pernah berucap.

“Artinya : Ya Allah engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhanmu”, dia salah 
ucap karena sangat gembira” [HR Bukhari : 6308 dan Muslim “ 2724]

Tergesa-gesa dalam pengkafiran mengakibatkan berbagai dampak negatif yang 
sangat berbahaya, seperti penghalalan darah dan harta, menghalangi warisan, 
mengharuskan perceraian, dan lain sebagainya, maka bagaimana mungkin dibenarkan 
untuk seorang muslim megkafirkan saudaranya hanya dengan bukti samar-samar atau 
prasangka belaka.

Apabila pengkafiran ini ditujukan kepada penguasa atau pemimpin kaum muslimin 
maka akibatnya lebih berbahaya lagi, karena akan mengakibatkan pemberontakan, 
pertumpahan darah, kekacauan dan kerusakan dimana-mana. Oleh karena itulah Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras adanya pemberontakan (terhadap 
penguasa muslim) beliau bersabda.

“Artinya : Kecuali jika kalian melihat mereka dalam kekafiran yang nyata dan 
kalian memiliki keterangan dari Allah Ta’ala” [1]

Kesimpulannya : Tergesa-gesa dalam pengkafiran sangat berbahaya sekali karena 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik 
yang nampak maupun tersembunyi dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa 
alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukanNya dengan sesuatu yang Dia 
tidak menurunkan hujjah untuk itu. Dan mengharamkan mengada-adakan terhadap 
Allah apa yang tidak kamu ketahui” [Al-A’raf : 33]

[2]. Pemikiran keji (takfir/pengkafiran) ini banyak sekali dampak negatifnya, 
seperti; penghalalalan darah, harta dan kehormatan seorang muslim, perusakan 
fasilitas umum, peledakan rumah-rumah penduduk dan sarana transportasi. 
Perbuatan ini dan semisalnya telah diharamkan oleh syari’at dan ijma’ kaum 
muslimin, karena hal tersebut merobek-robek kehormatan jiwa yang terpelihara 
dan merampas harta tanpa alasan yang benar, mengguncang stabilitas keamanan dan 
ketentraman masyarakat di negeri dan tempat tinggal mereka.

Islam menjaga harta, kehormatan dan jiwa kaum muslimin serta melarang untuk 
dilanggar dan dilicehkan, bahkan Islam menekankan hal ini, sebagaimana yang 
pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhir 
haji beliau.

“Artinya : Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian itu suci/terjaga 
seperti sucinya hari, bulan dan negeri kalian ini” lalu beliau bersabda : 
“Apakah aku telah menyampaikan ? Ya Allah saksikanlah” [HR Bukhari dan Muslim]

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengancam orang-orang yang membunuh jiwa yang 
tidak berdosa dengan ancaman yang pedih. Allah berfirman.

“Artinya : Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka 
balasannya adalah neraka jahanam, dia kekal didalamnya, Allah murka padanya, 
dan Allah akan melaknatnya dan baginya adzab yang sangat berat” [An-Nisa : 93]

Allah juga berfirman berkenaan dengan orang kafir yang mendapatkan jaminan 
keamanan dari kaum muslimin lalu dibunuh karena tidak sengaja.

“Artinya : Dan jika (dia yang terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian 
damai antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar 
diyat/denda yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh) serta memerdekakan 
hamba sahaya yang mukmin” [An-Nisa : 92]

Jika orang kafir yang memiliki jaminan keamanan dibunuh dengan tidak sengaja 
ada denda dan kafarohnya (tebusan), maka bagaimana jika dia dibunuh dengan 
sengaja? Maka hal itu lebih parah dan besar dosanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad (ada perjanjian damai 
dengan kaum muslimin) maka dia tidak tidak akan mencium bau surga” [HR Bukhari 
: 3166]

[3]. Sesungguhnya majelis (ulama) menjelaskan dan memperingatkan umat dari 
takfir/pengkafiran tanpa dasar dari Al-Qur’an dan Sunnah serta akibat buruk 
yang ditimbulkannya, karena hal tersebut banyak menimbulkan kejahatan dan dosa 
besar. Sekaligus mengumumkan kepada dunia bahwa Islam berlepas diri dari 
pemikiran dan keyakinan yang sesat ini. Adapun yang terjadi di beberapa negara 
berupa penumpahan darah jiwa yang tidak bersalah, peledakan rumah-rumah dan 
sarana transportasi serta fasilitas umum, maka ini adalah suatu perbuatan keji, 
Islam berlepas diri darinya, begitu pula setiap muslim yang beriman kepada 
Allah dan hari akhir berlepas diri darinya.

Sesungguhnya perbuatan ini bersumber dari orang-orang yang berpikiran 
menyimpang dan beraqidah sesat, dia akan menanggung segala dosa dan noda. Tidak 
boleh perbuatan tersebut diatasnamakan kepada Islam, atau kaum muslimin yang 
berpegang erat dengan agamanya, berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. 
Perbuatan tersebut murni perusakan serta kejahatan yang dibenci syariat dan 
fitrah yang sehat. Oleh karena itu banyak sekali nash-nash Al-Qur’an yang 
memperingatkan dari hal ini serta para pelakunya, diantaranya firman Allah 
Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan diantara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan 
dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi 
hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia 
berpaling (dari kamu) ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, 
dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai 
kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya : “Bertakwalah kepada Allah”, 
bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah 
(balasannya) neraka jahanam. Dan sungguh neraka jahanam itu tempat tinggal yang 
seburuk-buruknya” [Al-Baqarah : 204-206] [2]

WASIAT EMAS PARA ULAMA UNTUK BERHATI-HATI DALAM MASALAH TAKFIR
[1]. Al-Ala bin Ziyad seorang tabi’in berkata : “Kamu menuduh kafir orang 
muslim atau kamu membunuhnya itu sama saja”

[2]. Abu Hamid Al-Ghazali berkata : “Yang paling penting untuk diwaspadai 
adalah masalah pengkafiran, karena menumpahkan darah serta merampas harta 
seorang muslim adalah suatu kesalahan besar. Kesalahan dalam membiarkan seribu 
orang kafir hidup lebih ringan daripada kesalahan dalam menumpahkan darah 
seorang muslim”.

[3]. Ibnu Abil Izzi berkata : “Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu- bahwa 
pemikiran takfir sangat banyak fitnah dan bahayanya, dan menimbulkan 
perpecahan.. sesungguhnya kekejian yang besar adalah menuduh bahwa Allah tidak 
mengampuni dan merahmati orang muslim bahkan dia kekal di dalam neraka 
selama-lamanya, padahal ini adalah hukum bagi orang kafir setelah mati”.

[4]. Ibnu Abdil Bar berkata : “Al-Qur’an dan Sunnah melarang menuduh fasik dan 
kafir seorang muslim.., maka tidak boleh mengkafirkan seorangpun kecuali yang 
telah disepakati akan kekafirannya atau yang telah ada dalil dari Al-Qur’an dan 
Sunnah akan hal ini”.

[5]. Imam Qurthubi berkata : “Pemikiran takfir itu sangat berbahaya sekali 
banyak manusia yang terjerumus ke dalamnya, hingga mereka jatuh berguguran. 
Adapun para ulama mereka berhati-hati sekali dalam masalah ini hingga mereka 
itu selamat, dan tidak ada yang sebanding dengan keselamatan dalam perkara ini”.

[6]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Tidak boleh bagi seorangpun 
mengkafirkan seorang muslim – walaupun dia salah- hingga ditegakkan hujjah 
serta dijelaskan kepadanya dalil-dalil. Barangsiapa yang telah tetap 
keislamannya maka tidak akan luntur keislamannya itu dengan keragu-raguan 
bahkan tidak mungkin bisa sirna kecuali setelah tegaknya hujjah dan dihilangkan 
darinya syubhat”.

[7]. Ibnu Nashir Ad-Dimasyq berkata : “Melaknat seorang muslim itu haram, lebih 
parah dari itu adalah menuduhnya kafir dan keluar dari Islam”.

[8]. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata : “Wajib bagi setiap orang yang 
masih mencintai dirinya untuk tidak berbicara dalam masalah takfir ini kecuali 
dengan ilmu dan dalil dari Allah. Hendaklah dia berhati-hati dari mengeluarkan 
seorang muslim dari Islam hanya dengan prasangka ataupun aka semata, karena 
mengeluarkan seorang muslim dari agamanya termasuk perkara besar dalan ancaman 
ini dan setan telah banyak menggelincirkan mayoritas manusia dalam masalah ini.

[Dinukil dari kitab Al-Hukmu Bighoiri Maa Anzallahu hal. 29-33, Diterjemahkan 
Abu Abdirrahman Thayyib]

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 11 Th. II 1425H/2004M, 
Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma’had 
Ali-Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda Surabaya]
__________
Foote Note
[1]. Sabda beliau : “kecuali jika kamu melihat” mengisyaratkan bahwa tidak 
cukup hanya dengan prasangka belaka ataupun isu. Dan sabda beliau ; “melihat 
mereka di dalam kekafiran” mengisyaratkan tidaklah cukup kefasikan (seperti 
berbuat dholim, minum-minuman keras, berjudi dan mengikuti hawa nafsu). Adapaun 
sabda beliau ; “kekafiran yang nyata” menunjukkan bahwa itu tidak cukup hanya 
sekedar kekafiran yang masih belum jelas dan nampak. Sabda beliau : “kalian 
memiliki keterangan dari Allah Ta’ala” menunjukkan adanya keharusan berdalil 
dengan dalil yang jelas dan shahih, bukan yang lemah. Dan adapun sabda beliau : 
“keterangan dari Allah Ta’ala” maka ini menujukkan bahwa semua perkataan ulama 
dalam masalah ilmu tidak bisa dijadikan pedoman jika tidak didasari oleh dalil 
yang jelas dan shahih dari Al-Qur’an ataupun Sunnah Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. Semua hal ini menunjukkan akan bahayanya pengkafiran tanpa 
dalil dan bukti.
[2]. Dinukil dari bulletin “Bayaanu Haiatu Kibaaril Ulama Haula Khuthuuratil 
Tasarru Fit Takfir”, cet. Dep Agama Saudi Arabia (dengan sedikit perubahan dan 
ringkasan)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke