>From: "salafy_qs" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Jul 6, 2007 5:27 pm
>assalamu'alaikum
>ada permasalahan, misalnya dokter pria harus memeriksa pasien,
>sedangkan si pasien adalah wanita, sedangkan si pasien yang sakit
>adalah bagian auratnya...apakah diperbolehkan bagi si dokter 
>memeriksa si pasien???apakah melihat aurat lawan jenis dengan alasan 
>untuk memeriksa atau diagnosa seperti kasus dokter di atas 
>diperbolehkan???
>jazakumullah khoir atas bantuan yang antum berikan....
>wassalamu'alaikum
>abu ammar

Alhamdulillah...,
Syaikh Muhamamd bin Ibrahim menjelaskan:
Apabila tidak ditemukan seorang dokter wanita yang diperlukan maka 
diperbolehkan baginya untuk berobat kepada dokter laki-laki, dan hal ini 
lebih mirip dengan keadaan darurat tetapi harus tetap terikat dengan 
aturan-aturan yang jelas. Oleh karena itu, para ahli fiqih berkata, keadaan 
darurat memperbolehkan untuk melakukan suatu hal sesuai dengan sekedar 
kebutuhan. Maka seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk melihat 
atau memegang aurat pasien wanitanya yang tidak dibutuhkan untuk dilihatnya 
ataupun dipegang, dan wajib pula bagi wanita tersebut untuk menutup segala 
sesuatu yang tidak diperlukan untuk dibuka ketika berobat.

Adapun ungkapan : "Boleh membuka aurat untuk pengobatan" artinya boleh 
hingga aurat yang berat hanya saja aurat yang berat ini hanya diperbolehkan 
untuk dibuka dengan sebab suatu penyakit yang sangat berbahaya dan 
ditakutkan bisa menyebabkan meninggal atau semakin parahnya penyakit 
tersebut. Adapun sakit yang ringan, menurut saya tidak termasuk dalam 
ungkapan tersebut. Yang dimaksudkan disini adalah melihat aurat wanita dan 
laki-laki, dengan catatan bahwa yang diperbolehkan melihat aurat wanita 
hanyalah kaum wanita sendiri.

Lengkapnya saya copy dari almanhaj

Hukum Dokter Membuka Aurat Wanita Dan Berkhalwat Dengannya Untuk Berobat
http://www.almanhaj.or.id/content/1683/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum seorang dokter yang membuka 
aurat wanita dan berdua-duaan dengan mereka untuk berobat?".

Jawaban.
Pertama : Sesungguhnya wanita adalah aurat dan tempat kepuasan kebutuhan 
bilogis laki-laki. Karena itu dalam segala kondisi tidak diperbolehkan 
baginya untuk mengizinan laki-laki membukanya walaupun untuk tujuan 
pengobatan.

Kedua : Apabila tidak ditemukan seorang dokter wanita yang diperlukan maka 
diperbolehkan baginya untuk berobat kepada dokter laki-laki, dan hal ini 
lebih mirip dengan keadaan darurat tetapi harus tetap terikat dengan 
aturan-aturan yang jelas. Oleh karena itu, para ahli fiqih berkata, keadaan 
darurat memperbolehkan untuk melakukan suatu hal sesuai dengan sekedar 
kebutuhan. Maka seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk melihat 
atau memegang aurat pasien wanitanya yang tidak dibutuhkan untuk dilihatnya 
ataupun dipegang, dan wajib pula bagi wanita tersebut untuk menutup segala 
sesuatu yang tidak diperlukan untuk dibuka ketika berobat.

Ketiga : Meski wanita dihukumi sebagai aurat, sesungguhnya aurat wanita 
bermacam-macam tingkatannya. Di antaranya ada aurat berat dan ada aurat yang 
lebih ringan darinya. Demikian pula sakit yang diderita oleh wanita, ada 
sakit yang berbahaya yang tidak boleh ditunda pengobatannya dan ada pula 
penyakit biasa yang tidak berbahaya apabila pengobatannya ditunda hingga 
mahramnya hadir untuk menemaninya berobat. Sebagaimana wanita juga 
bermacam-macam, di antara mereka ada wanita yang sudah tua dan wanita muda 
yang cantik serta ada pula pertengahan antara keduanya. Di antara mereka ada 
yang datang dalam keadaan tersiksa oleh penyakitnya dan juga di antara 
mereka ada yang datang ke rumah sakit tanpa terlihat pengaruh sakitnya. Di 
antara mereka ada yang dibius lokal atau keseluruhan, dan ada yang cukup 
diberi pil-pil dan semisalnya. Setiap individu dari mereka ada hukumnya 
tersendiri.

Atas dasar semua itu maka berdua-duan dengan wnaita selain mahram adalah 
haram secara syara' meskipun bagi dokter laki-laki yang mengobatinya 
berdasarkan hadits :

"Artinya : Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali 
yang ketiganya adalah setan".

Maka harus hadir seseorang bersama keduanya baik suaminya ataupun salah satu 
mahramnya yang laki-laki. Dan apabila tidak bisa menghadirkan kerabat dekat 
yang wanita sedangkan sakitnya membahayakannya dan pengobatannya tidak biasa 
ditunda-tunda lagi, maka paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat 
wanita untuk menjaga agar tidak terjadi 'khalwat' yang terlarang.

Keempat : Adapun soal tentang hukum aurat anak perempuan yang masih kecil, 
maka seorang anak perempuan apabila belum berumur tujuh tahun dihukumi tidak 
mempunyai aurat. Apabila telah mencapai umur tujuh tahun maka ia mempunyai 
aurat sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqih meskipun auratnya berbeda 
dengan aurat wanita yang lebih tua umurnya.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Kapan aurat diperbolehkan untuk
dibuka ?".

Jawaban.
Aurat hanya boleh dibuka karena adanya penyakit yang membahayakan.

Adapun ungkapan : "Boleh membuka aurat untuk pengobatan" artinya boleh 
hingga aurat yang berat hanya saja aurat yang berat ini hanya diperbolehkan 
untuk dibuka dengan sebab suatu penyakit yang sangat berbahaya dan 
ditakutkan bisa menyebabkan meninggal atau semakin parahnya penyakit 
tersebut. Adapun sakit yang ringan, menurut saya tidak termasuk dalam 
ungkapan tersebut. Yang dimaksudkan disini adalah melihat aurat wanita dan 
laki-laki, dengan catatan bahwa yang diperbolehkan melihat aurat wanita 
hanyalah kaum wanita sendiri.

Memang pada dasarnya aurat wanita tetap dianggap sebagai aurat di hadapan 
wanita lain, akan tetapi lebih ringan dibandingkan dengan di hadapan lelaki, 
karena penyebab timbulnya fitnah tidak ada dalam diri wanita apabila melihat 
pada aurat wanita lain.

Maksud dari pengobatan di sini adalah pengobatan dari suatu penyakit. 
Sedangkan untuk tujuan menambah kekuatan, -dan dalam masalah ini banyak 
orang terlalaikan-, maka misalnya seorang lelaki membuka paha lelaki lain 
karena sakit yang ringan atau untuk tujuan menambah kekuatan, merupakan 
suatu kerusakan dan kejahatan yang besar. Ini telah menjadi hal yang biasa 
dilakukan oleh manusia, tetapi ini adalah kebiasaan yang dilarang oleh 
syara', meski banyak dilakukan oleh manusia.

[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/152]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke