>From: "Erwina Purnamawati" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Jul 11, 2007 4:55 pm
>Assalamualaikum
>Teman sekantor saya bertanya :
>Usianya : 34, sudah menikah dan punya anak, dan tidak KB
>Dia sudah haid selama 14 hari (2 minggu) dan sudah bersih lalu 
>bersih-2 seperti biasa,... Tapi selang satu hari kemudian ketika 
>sholat kembali keluar seperti hari pertama dan ketika itu sedang 
>sholat diluar rumah sehingga tidak sempat bersih-2 dan ganti,...
>Mohon pencerahannya,....
>1. Apakah sholat nya tidak sah dan bisa diulang ketika sampai di 
>rumah
>2. Dan selama beberapa hari kedepan (biasanya 4 atau 5 hari kedepan)
>dilarang sholat dan lain-lain sampai kembali suci,..
>Karena biasanya (sebelum lahiran) hanya 7 atau 8 hari
>Dan ini terjadi serupa dengan saya hanya tidak selama dan tidak 
>sebanyak yang dia alami,...
>Terimakasih yang tak terhingga atas jawabannya,..
>Wassalamualaikum

Alhamdulillah
Dari pertanyaan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kebiasaan haid sebelum melahirkan adalah 7-8 hari.
2. Setelah melahirkan kebiasan haid berubah menjadi selama 14 hari.
3. Setelah bersih dari haid 14 hari, selang satu hari keluar darah seperti 
awal haid

Barangkali yang perlu diketahui pertama kali adalah :
1. Mengetahui perbedaan antara darah haid dengan darah penyakit
(Istihadhah)
2. Perubahan siklus haid dari 7-8 hari menjadi 14 hari apakah sudah 
berlangsung lama atau baru pertama kali ?

Apabila darah yang keluar setelah masa kebiasaan haid 7-8 hari ternyata 
darah penyakit (istihadhah), maka tetap harus shalat walaupun darah keluar. 
Wallahu 'alam

Disini saya akan copy secara ringkas dari almanhaj penjelasan para ulama 
mengenai hal tersebut:

Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah
http://www.almanhaj.or.id/content/1432/slash/0

[1]. Makna Istihadhah
Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa 
henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam 
sebulan.

Dalil kondisi pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama 
sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa 
Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi 
wasallam :

"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci " Dalam riwayat lain• "Aku 
mengalami istihadhah maka tak pemah suci. "

Dalil kondisi kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali sebentar, hadits 
dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi 
wasallam dan berkata:

"Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali. " 
[Hadits riwayat Ahmad,AbuDawud dan At-Tirmidi dengan menyatakan shahih. 
Disebutkan pula bahwa hadits ini menurut Imam Ahmad shahih, sedang menurut 
Al-Bukhari hasan]

[2]. Kondisi Wanita Mustahadhah
Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:
[a]. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. 
Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah 
diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku 
baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah 
yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal 
bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. 
Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang 
selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha 
bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi 
wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak 
pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu 
adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya 
kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. "[Hadits 
riwayat Al-Bukhari]

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 
bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy: "Diamlah selama masa haid yang 
biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. " Dengan 
demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu 
selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada 
saat itu masih keluar.

c]. Tidak mempunyai haid yangjelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara 
tepat darahnya. Seperti: jika istihadhah yang dialaminya terjadi 
terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya 
menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai 
darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita 
pada umumnya.

Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung 
mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya merupakan 
istihadhah.

Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan 
darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang 
darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada 
setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal 
tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu 'anha bahwa ia 
berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh 
aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu 
tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau 
bersabda: "Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan 
melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah". Hamnah 
berkata: "Darahnya lebih banyak dari itu". Nabipun bersabda: "Ini hanyalah 
salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu 
Allah Ta'ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, 
kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah." [Hadits riwayat 
Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini 
shahih, sedang menurut Al-Bukhari hasan]

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : 6 atau 7 hari tersebut bukan untuk 
memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan 
mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip 
kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta 
memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan 
pertimbangan-pertimbangan lainnya.

[4]. Hukum-Hukum Istihadhah
http://www.almanhaj.or.id/content/1494/slash/0

Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah 
haid dan kapan sebagai darah istihadhah.

Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, 
sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun 
hukum-hukum istihadhah.

Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum 
istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak ada 
perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal 
berikut ini:

[a]. Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. 
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu 
Hubaisy:

"Artinya : Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat" [Hadits 
riwayat Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah]

Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk 
shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya. 
Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada saat 
hendak melakukannya

[b]. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan 
kain dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah 
keluarnya darah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada 
Hamnah:

"Artinya : Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal 
itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: 'Darahnya lebih banyak dari itu". 
Beliau bersabda: "gunakan kain!". Kata Hamnah: "Darahnya masih banyak pula". 
Nabipun bersabda: "Maka pakailah penahan!"

Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak 
apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada 
Fatimah binti Abu Hubaisy:

"Artinya : Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan 
berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes 
di atas alas. " [Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

Ketika Wanita Samar Terhadap Darah Yang Keluar Darinya
http://www.almanhaj.or.id/content/1685/slash/0

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today! http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke